Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Menteri Desa Masuk Radar Reshuffle?

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lagi-lagi Menteri Desa Yandri Susanto berulah. Sebelumnya dengan arogan menggunakan kop surat Menteri Desa, mengundang para kepala desa yang diduga berkaitan dengan pencalonan istrinya sebagai Cabub Serang.

Saat ini terjadi lagi kebijakan Menteri Desa Yandri yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP), untuk melakukan kontrak, bagi mereka yang telah ikut mencalonkan diri sebagai Caleg pada pemilu 2024.

Sementara menurut keterangan Menteri Desa sebelumnya dan KPU, tidak ada larangan yang diatur Undang-undang, soal keikutsertaan TPP sebagai caleg pada pemilu 2024.

Dari data yang ada, lebih dari 1000 orang TPP pernah mencalonkan diri sebagai Caleg. Sementara umumnya mereka telah bekerja sebagai TPP lebih dari 10 tahun dan menggantungkan hidupnya dari gaji yang diterima sebagai TPP.

Tentunya kebijakan Menteri Desa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga patut diduga menteri desa telah mengambil kebijakan yang inkonstitusional dan adanya praktik standar ganda.

Berdasarkan temuan di lapangan, ternyata diperoleh fakta, seorang politisi Partai PAN Sulawesi Tenggara An. Al Qadri Arief, lulus perpanjangan kontrak TPP Kemendes. Sekalipun yang bersangkutan terbukti pernah mencalonkan diri sebagai Caleg pada pemilu 2024.

Baru memasuki 100 hari pemerintahan Prabowo, Menteri Desa Yandri Susanto telah dua kali melakukan tindakan yang menciderai rasa keadilan. Menteri Desa cenderung mendahului kepentingan sektoran, tentunya patut menjadi catatan presiden Prabowo, untuk dipertimbangkan dalam mereshuffle kabinet merah putih.

Di tengah keterpurukan kepercayaan publik terhadap pemerintah, tentunya dibutuhkan pembantu presiden yang cermat dan bermoral, dalam rangka memulihkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Sri Rajasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum