Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Opini

Menteri Desa Masuk Radar Reshuffle?

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lagi-lagi Menteri Desa Yandri Susanto berulah. Sebelumnya dengan arogan menggunakan kop surat Menteri Desa, mengundang para kepala desa yang diduga berkaitan dengan pencalonan istrinya sebagai Cabub Serang.

Saat ini terjadi lagi kebijakan Menteri Desa Yandri yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP), untuk melakukan kontrak, bagi mereka yang telah ikut mencalonkan diri sebagai Caleg pada pemilu 2024.

Sementara menurut keterangan Menteri Desa sebelumnya dan KPU, tidak ada larangan yang diatur Undang-undang, soal keikutsertaan TPP sebagai caleg pada pemilu 2024.

Dari data yang ada, lebih dari 1000 orang TPP pernah mencalonkan diri sebagai Caleg. Sementara umumnya mereka telah bekerja sebagai TPP lebih dari 10 tahun dan menggantungkan hidupnya dari gaji yang diterima sebagai TPP.

Tentunya kebijakan Menteri Desa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga patut diduga menteri desa telah mengambil kebijakan yang inkonstitusional dan adanya praktik standar ganda.

Berdasarkan temuan di lapangan, ternyata diperoleh fakta, seorang politisi Partai PAN Sulawesi Tenggara An. Al Qadri Arief, lulus perpanjangan kontrak TPP Kemendes. Sekalipun yang bersangkutan terbukti pernah mencalonkan diri sebagai Caleg pada pemilu 2024.

Baru memasuki 100 hari pemerintahan Prabowo, Menteri Desa Yandri Susanto telah dua kali melakukan tindakan yang menciderai rasa keadilan. Menteri Desa cenderung mendahului kepentingan sektoran, tentunya patut menjadi catatan presiden Prabowo, untuk dipertimbangkan dalam mereshuffle kabinet merah putih.

Di tengah keterpurukan kepercayaan publik terhadap pemerintah, tentunya dibutuhkan pembantu presiden yang cermat dan bermoral, dalam rangka memulihkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Sri Rajasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum