Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima kenaikan pangkat Jenderal Polisi kehormatan (Hor) dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pangkat jenderal kehormatan untuk Agus Andrianto ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pemberian kenaikan pangkat kehormatan terhadap eks Wakapolri tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho.
Melalui kenaikan pangkat itu, Agus bakal meninggalkan pangkat Komisaris Jenderal (bintang tiga) saat dirinya pensiun sebagai Wakapolri.
“Alasannya karena beliau berdedikasi selama bertugas di Kepolisian dengan karya-karya, dan juga mendapatkan kehormatan menjadi Menteri,” ujar Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 12 November 2024.
Ketentuan pemberian kenaikan pangkat kehormatan itu juga tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor: 106/POLRI/ TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan Dalam Golongan Perwira Tinggi.
Keppres tersebut ditetapkan Prabowo di Jakarta, 5 November 2024.
“Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 menjadi Jenderal Polisi Kehormatan,” petikan Keppres tersebut.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan rencananya akan dilakukan kegiatan upacara pelepasan Agus Andrianto yang telah mengundurkan diri sebagai Wakapolri sekaligus pensiun dini dari kepolisian.
Posisi Agus sebagai Wakapolri digantikan Komisaris Jendral Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
[red]