Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Menulis Ulang Sejarah, agar Indonesia tidak Tinggal Sejarah

Avatarbadge-check


					Ilustrasi sejarah perjuangan Indonesia (Sumber: Kemendikbud). Perbesar

Ilustrasi sejarah perjuangan Indonesia (Sumber: Kemendikbud).

Sejarah Indonesia harus ditata kembali. Khawatirnya, sejarah Indonesia tinggal kenangan yang tidak tercatat, dilupakan lalu tenggelam.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Bangsa Indonesia hari ini jika dianalogikan ibarat, orang ganti baju, sudah membuka bajunya, tapi tidak memiliki baju pengganti. Akhirnya buka baju dan mudah terjangkit penyakit.

Betapa mirisnya bangsa ini, jika generasi muda tidak lagi mengenal sejarah dan jati diri bangsanya. Bahkan identitas bangsa semakin sulit terlihat di diri generasi muda.

Mereka lebih bangga menjadi orang lain. Mereka lebih nyaman menggunakan atribut budaya orang lain dalam keseharian.

Tanpa kita sadari, bangsa ini telah berada di kancah Asymmetric War, dengan spektrum medan peperangan yang amat luas dan multidimensional. Aspek sejarah bangsa ini, menjadi salah satu sasaran strategis yang porak-poranda.

Musuh tak kasat mata melakukan serangan secara sistematik. Sehingga sejarah yang tersaji adalah hasil fabrikasi pihak yang dahulu menjajah Indonesia.

Sebuah ironi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketika hari kemerdekaan 17 Agustus 1945, masih saja menjadi perdebatan dan pemahaman yang berbeda. Dr. Hassan Wirajuda yang berpendapat bahwa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 tidak sah.

Pernah pada 11 November 2006 dalam rangka peringatan 70 tahun Perjanjian Linggajati, diselenggarakan seminar di Kuningan, Jawa Barat. Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu Dr. Hassan Wirajuda menyampaikan antara lain:

“Kemerdekaan dimungkinkan dalam pengertian hak menentukan nasib sendiri apabila demand metropolitan powers negara yang menjajah menyetujui, tapi jika negara penjajah tidak dapat menyetujui, maka kemerdekaan itu tidak akan ada.”

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum