Komdigi Minta Himbara Blokir ‎Rekening Terindikasi Judol Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

Politik

Meutya Hafid Dukung “Bersih-Bersih” Kementeriannya dari Beking Judol

Avatarbadge-check


					Menkomdigi Meutya Hafid (Doc. Merdeka.com) Perbesar

Menkomdigi Meutya Hafid (Doc. Merdeka.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Di hadapan anggota parlemen, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyesali sejumlah pegawai kementeriannya ditangkap pihak berwenang lantaran diduga terlibat judi online (judol).

Meutya menyebut, kasus penangkapan tersebut merupakan pil pahit yang harus diterima di awal-awal masa kepemimpinannya. Mantan Ketua Komisi I DPR itu hampir “shock” melihat banyaknya personel kepolisian yang mendatangi kantor Kemenkomdigi dalam upaya menindak oknum yang terlibat dalam kasus judol tersebut.

“Ini pil pahit. Jadi, di dalam itu juga suasananya mencekam pasti, karena kemarin kita tahu kepolisian itu datang jumlahnya cukup banyak, 40-50 orang,” ujar Meutya Hafid dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.

Meski demikian, Meutya menyebut pihaknya kooperatif dengan kepolisian dalam upaya memberantas judol. Politisi Partai Golkar itu bahkan menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pegawai Komdigi dalam praktik judi online.

“Kami sudah membuat surat instruksi ke dalam, kepada seluruh pegawai dari Komdigi untuk memberikan dukungannya kepada aparat hukum untuk mencapai keterang-benderangan proses penyidikan,” katanya.

Dalam kesempatan sidang bersama DPR, Meutya memastikan sudah menonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat  ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia menyebut tindakan tegas diperlukan kepada pegawai untuk membangun kultur birokrasi yang sehat dan memangkas oknum yang menjadi “musuh dalam selimut” dalam upaya pemberantasan judol.

“Sekarang yang sudah dinonaktifkan sudah 11, tapi tidak tertutup kemungkinan yang dinonaktifkan bertambah,” Meutya menjelaskan.

Dalam rapat perdana dengan Komisi I Menkomdigi menyebut, upaya memberantas judol tidak cukup dengan hanya memblokir konten. Karena itu, ia meminta adanya audit investigatif dan menyeluruh terhadap sistem yang ada.

“Pada dasarnya, pemblokiran konten negatif ini tidak cukup, langkah ini tidak cukup kalau hanya pemblokiran saja. Lebih lanjutnya tentu audit sistem, audit SDM, itu juga tengah kita lakukan,” ujar Meutya.

Meutya mengaku sejak pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, pihaknya sudah menangani 187 ribu situs yang terindikasi memfasilitasi judi online. Menurutnya, penanganan ini merupakan kinerja pemutusan akses situs judi online terbanyak yang dilakukan dalam rentang waktu 10 hari.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak menaruh perhatian terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam kasus judi online.

Hasanuddin menduga, keterlibatan pegawai Kemenkominfo yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah berlangsung lama, tetapi tidak pernah ditindak hingga akhirnya baru terungkap.

“Saat itu, saya sudah mengidentifikasi rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Menkominfo yang terlibat, tapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie. Sekarang terbukti dan clear,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya di DPR pada Selasa, 5 November 2024.

Politikus PDIP itu mendorong Menkomdigi Meutya Hafid untuk melakukan “aksi bersih-bersih” kementeriannya dari pegawai yang terlibat judi online. Menurut Hasanuddin, penindakan terhadap pihak-pihak terlibat tidak boleh berhenti meski sudah ada pegawai yang tertangkap.

Diketahui, polisi sebelumnya menangkap sejumlah orang terkait aktivitas judi online. Beberapa di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi. Sampai dengan Minggu (3/11), polisi sudah menetapkan 16 orang tersebut sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan para tersangka yang terlibat mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan. Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka juga turut menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.

[red]

Berita Terbaru

Komdigi Minta Himbara Blokir ‎Rekening Terindikasi Judol

10 December 2024 - 19:32 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid meminta Himbara blokir rekening terindikasi judol. (Indonesiawatch.id/Dok. Komdigi)

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)
Populer Berita Hukum