Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Politik

MK Batalkan Syarat Pilkada, DPR Menghadang, Berpotensi Tabrak Konstitusi

Avatarbadge-check


					Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah syarat ambang batas (parliamentary threshold) dan syarat umur calon di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan MK tersebut antara lain putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan No. 70/PUU-XXII/2024 yang diketuk hakim MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk berlomba-lomba mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Dalam konteks Pilkada Jakarta 2024, putusan MK ini berpotensi mengubah konstelasi dan percaturan parpol dalam mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta tahun ini. Cagub Jakarta Anies Baswedan yang semula ditinggalkan sekutu politiknya NasDem dan PKS karena aksi “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju dinilai berpeluang maju di Pilkada 2024.

Sebab, berdasarkan putusan MK terbaru, threshold pencalonan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Atas putusan tersebut, PDIP yang tidak bisa mengusung siapapun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. Diketahui, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur di Pilkada Jakarta padahal partai banteng moncong putih mengantongi 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Selain ambang batas suara, MK juga menegaskan aturan batas usia untuk calon kepala daerah dalam Pilkada. MK menekankan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

Putusan MK pada poin ini disebut bakal menutup jalan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, Kaesang dirumorkan bakal maju di Pilkada Jawa Tengah. Kaesang yang juga Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara, penetapan pasangan calon KPU adalah 22 September.

**

Putusan hakim MK yang menggemparkan jagat politik Pilkada mendapatkan reaksi dari Senayan. Berselang satu hari dari putusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Pilkada di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam sidang Panja revisi UU Pilkada tersebut, putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam rapat kerja yang kurun hanya 3 jam.

Sementara itu, pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. “Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu.

Revisi Undang-Undang Pilkada dadakan yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Putusan MK soal pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai berpotensi melawan konstitusi.

Penentangan datang dari Fraksi PDIP. Anggota Baleg DPR dari PDIP TB Hasanuddin menilai hasil rapat Baleg DPR tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam RUU Pilkada bertentangan putusan MK. PDIP menilai proses kilat pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR sebagai sesuatu yang dipaksakan.

“Tadi itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya langsung digedok. Nah, setelah itu tutup ya masuk kepada tahap berikutnya Timsin (Tim Sinkronisasi), ya sudah istirahat. Lalu kami (PDIP) minta untuk di-print (RUU Pilkada), setelah di-print itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

TB Hasanuddin menilai ada perbedaan dari putusan MK dan yang disepakati Baleg dalam RUU Pilkada. Dari RUU Pilkada yang dibahas di Baleg, hanya partai yang tak punya kursi di parlemen yang dapat mencalonkan pasangan dalam Pilkada. Artinya, putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

“Ini bertentangan dengan keputusan MK kalau keputusan MK itu ya untuk semua. Di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi begitu lah,” ujarnya.

Menurutnya, PDIP akan tetap meminta RUU Pilkada sesuai dengan putusan MK. Karena itu, ia mewanti agar DPR tidak mengambil keputusan yang berpotensi melawan konstitusi. “Bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati kita akan taat azas kepada keputusan MK,” kata TB Hasanuddin.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menegaskan, putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Karena itu, putusan tersebut sudah sangat jelas bisa diberlakukan untuk Pilkada 2024. Menurutnya, putusan MK yang mengubah syarat pencalonan di Pilkada 2024 tidak dapat dianulir lagi, baik melalui revisi undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri. Tak hanya itu, DPR dan pemerintah, tidak boleh menginterpretasikan secara berbeda dengan apa yang telah menjadi keputusan MK. Sebab, putusan MK itu sudah sangat jelas dari sisi dalil maupun argumentasi hukum.

Menurutnya, sumber hukum tertinggi konstitusi RI, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan penjelasan utuh dan komprehensif bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 seharusnya langsung dieksekusi oleh penyelenggara negara, Karena dalam putusan tersebut tidak diberlakukan pengecualian bahwa penerapannya untuk Pilkada yang akan datang.

“Jadi kita perlu antisipasi dari sekarang bahwa ini tidak mungkin dilakukan (dianulir melalui Perppu atau RUU), tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi