Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Politik

Nikmati Fasilitas Jet Pribadi Sea Group, Kaesang Diadukan, Langgar FCPA!

Avatarbadge-check


					Kaesang Diduga Menerima Gratifikasi dari Taipan Gang Ye (Istimewa) Perbesar

Kaesang Diduga Menerima Gratifikasi dari Taipan Gang Ye (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Beredar sebuah surat pengaduan yang ditujukan kepada Tim Investigasi Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut mencantumkan potensi pelanggaran FCPA yang diduga terjadi ketika Kaesang menggunakan jet pribadi milik Sea Group, sebuah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek New York (NYSE).

Surat pengaduan tersebut ditulis oleh seseorang bernama Joandreko yang mendesak tim investigasi FCPA untuk menyelidiki apakah fasilitas tersebut diberikan untuk memengaruhi hubungan bisnis dengan pemerintah Indonesia.

“Mengingat status Sea Group sebagai perusahaan publik di AS, situasi ini menimbulkan kekhawatiran berdasarkan FCPA apakah manfaat [pemberian fasilitas] ini digunakan untuk memengaruhi atau mendapatkan keuntungan dalam transaksi bisnis dengan pemerintah Indonesia,” tulis Joandreko dalam sulit berbahasa Inggris tersebut.

Menurut pengadu, Kaesang berpotensi melanggar FCPA dalam relasinya dengan keluarga pejabat publik Indonesia, yakni Presiden Jokowi dan sejumlah kerabatnya yang diketahui juga menjabat posisi sebagai pejabat pemerintah.

Joandreko juga menekankan pentingnya memeriksa pelanggaran terkait suap dan ketentuan akuntansi dalam FCPA. Diketahui, Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, baru-baru ini melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan jet pribadi Gulfstream G650ER yang terdaftar dengan nomor registrasi N588SE.

Saat tiba di Bandara Solo, salah seorang sumber melihat Kaesang berjalan ke arah mobil dan menghampiri sosok yang diduga kuat sebagai Gang Ye. Gang Ye adalah seorang pebisnis asal Singapura yang dikenal sebagai salah satu pendiri Sea Limited atau Sea Group, perusahaan induk dari Shopee, Sea Money, dan Garena (Sea). Perusahaan ini terdaftar di bursa saham Singapura, Bursa Efek Frankfurt, dan Bursa Efek New York.

Sea Limited sendiri merupakan perusahaan terkemuka di Asia Tenggara yang menguasai pasar e-commerce melalui platform Shopee, yang tersedia di sejumlah negara seperti: Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Selain di Asia Tenggara, Shopee juga hadir di Amerika Latin, termasuk Brasil, Meksiko, dan Argentina.

Shopee sendiri memiliki kantor pusat di Jakarta dan diketahui juga memiliki dua kantor cabang di Solo, yakni di Solo Paragon Mall dan Solo Technopark. Gang Ye diduga sebagai taipan yang memberikan fasilitas jet pribadi kepada Kaesang dan istrinya dalam keberangkatannya ke AS beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data Forbes per 26 Agustus 2024, kekayaan bersih Gang Ye mencapai 3,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp50,9 triliun. Peningkatan kekayaan tersebut seiring dengan kenaikan nilai saham Sea Limited yang berhasil mencatat laba bersih sebesar 163 juta dolar AS pada tahun 2023, setelah sebelumnya mengalami kerugian sebesar 1,7 miliar dolar AS.

Keberhasilan ini semakin mengukuhkan posisi Sea Limited sebagai perusahaan raksasa di Asia Tenggara.

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi