Menu

Dark Mode
Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

Ekonomi

OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Avatarbadge-check


					Ahmad Rafif Raya (Istimewa). Perbesar

Ahmad Rafif Raya (Istimewa).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perusahaan investasinya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. PT Waktunya Beli Saham, perusahaan milik Ahmad Rafif gagal mengelola dana Masyarakat sebesar Rp71miliar. Jumlah nasabah PT WBS sekitar 34 orang. OJK meminta Ahmad Rafi membayar ganti rugi nasabah.

Satgas PASTI menemukan bahwa, Ahmad Rafif sebagai pengurus dan pemegang saham PT WBS. Dan Ahmad Rafif mengakui dirinya melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi, PY WBS menggunakan nama-nama pegawai WBS ntuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. “Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut,” seperti tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar melakukan pemblokiran situs dan media sosial Ahmad Rafif dan PT WBS, yang melakukan penawaran investasi. OJK juga membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Ahmad Rafif.

“Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis,” imbauan OJK.
[red]

Berita Terbaru

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.
Populer Berita Hukum