Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Ekonomi

OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Avatarbadge-check


					Ahmad Rafif Raya (Istimewa). Perbesar

Ahmad Rafif Raya (Istimewa).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perusahaan investasinya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. PT Waktunya Beli Saham, perusahaan milik Ahmad Rafif gagal mengelola dana Masyarakat sebesar Rp71miliar. Jumlah nasabah PT WBS sekitar 34 orang. OJK meminta Ahmad Rafi membayar ganti rugi nasabah.

Satgas PASTI menemukan bahwa, Ahmad Rafif sebagai pengurus dan pemegang saham PT WBS. Dan Ahmad Rafif mengakui dirinya melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi, PY WBS menggunakan nama-nama pegawai WBS ntuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. “Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut,” seperti tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar melakukan pemblokiran situs dan media sosial Ahmad Rafif dan PT WBS, yang melakukan penawaran investasi. OJK juga membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Ahmad Rafif.

“Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis,” imbauan OJK.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi