Menu

Dark Mode
Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Ekonomi

OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Avatarbadge-check


					Ahmad Rafif Raya (Istimewa). Perbesar

Ahmad Rafif Raya (Istimewa).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perusahaan investasinya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. PT Waktunya Beli Saham, perusahaan milik Ahmad Rafif gagal mengelola dana Masyarakat sebesar Rp71miliar. Jumlah nasabah PT WBS sekitar 34 orang. OJK meminta Ahmad Rafi membayar ganti rugi nasabah.

Satgas PASTI menemukan bahwa, Ahmad Rafif sebagai pengurus dan pemegang saham PT WBS. Dan Ahmad Rafif mengakui dirinya melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi, PY WBS menggunakan nama-nama pegawai WBS ntuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. “Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut,” seperti tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar melakukan pemblokiran situs dan media sosial Ahmad Rafif dan PT WBS, yang melakukan penawaran investasi. OJK juga membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Ahmad Rafif.

“Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis,” imbauan OJK.
[red]

Berita Terbaru

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

DPP PSI Desak Polisi Menghukum Pelaku Pembubaran Retreat di Sukabumi

30 June 2025 - 10:57 WIB

Aksi intoleransi kembali terjadi di kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi (Foto: gamki.or.id)
Populer Berita Hukum