Menu

Dark Mode
Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah

Ekonomi

OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Avatarbadge-check


					Ahmad Rafif Raya (Istimewa). Perbesar

Ahmad Rafif Raya (Istimewa).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perusahaan investasinya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. PT Waktunya Beli Saham, perusahaan milik Ahmad Rafif gagal mengelola dana Masyarakat sebesar Rp71miliar. Jumlah nasabah PT WBS sekitar 34 orang. OJK meminta Ahmad Rafi membayar ganti rugi nasabah.

Satgas PASTI menemukan bahwa, Ahmad Rafif sebagai pengurus dan pemegang saham PT WBS. Dan Ahmad Rafif mengakui dirinya melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi, PY WBS menggunakan nama-nama pegawai WBS ntuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. “Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut,” seperti tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar melakukan pemblokiran situs dan media sosial Ahmad Rafif dan PT WBS, yang melakukan penawaran investasi. OJK juga membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Ahmad Rafif.

“Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis,” imbauan OJK.
[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update