Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Operasi Militer Selain Perang, Kecemasan Kesinambungan Reformasi TNI

Avatarbadge-check


					reformasi TNI. Perbesar

reformasi TNI.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pandangan Samuel Hutington, justifikasi terhadap pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), bukanlah berdasarkan alasan teoritis. Melainkan berdasarkan kepentingan praktis atas dasar kemampuan dan kapasitas organisasi TNI yang tanggap dan cepat dalam mengahdapi situasi kritis dan darurat.

Menurut Mayjen TNI Prof Budi Pramono MA, OMPS adalah kewenangan TNI untuk melaksanakan operasi selain perang, dalam rangka mengatasi, mengamankan, memberdayakan dan membantu pemerintah diluar bidang pertahanan.

Persoalan yang dihadapi TNI dalam pelaksanaan OMSP, adalah tumpang tindih antara kebijakan dengan peraturan dan perundang undangan. Sebagaimana amanat UU TNI No 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat 2, OMSP merupakan tugas pokok TNI yang meliputi 14 bidang operasi.

OMSP adalah tugas operasi yang dapat dilaksanakan pada keadaan darurat militer, darurat sipil dan keadaan tertib sipil atau normal.

Sejauh ini 14 tugas operasi selain perang, belum dijabarkan secara rinci, sebagai koridor hukum yang mengatur peran, wewenang dan rentang kendali/komando TNI dalam implementasi OMSP, dalam rangka memperoleh hasil yang berdaya guna maksimal.

Implementasi OMSP, sesungguhnya memiliki sasaran strategis dalam rangka membangun Sistem Pertahanan Rakyat Semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional, dipersiapkan secara dini dan diselenggarakan secara total, terpadu, terukur dan berkelanjutan, dalam rangka mengawal dan menegakan kedaulatan negara.

Sebagai salah satu contoh, pelibatan TNI dalam program pertanian, dalam rangka swasembada pangan, adalah untuk memperkokoh ketahanan pangan. Termasuk berbagai bidang yang menjadi ranah sipil, sebagaimana 14 tugas operasi dalam OMSP.

Ironinya, bangsa ini terus terjebak dalam dendam politik masa lalu. Pelibatan TNI dalam mengemban OMSP, selalu dicurigai sebagai upaya TNI, kembali membangun otoriarianism dalam kekuasaan negara.

Orde Reformasi, sesungguhnya adalah sumbangsih terbesar reformasi TNI, demi mewujudkan kekuasaan negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Bukankah sebaliknya, orde reformasi telah melemahkan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, karena TNI amat dibatasi dalam membangun Sistem Pertahana Rakyat Semesta.

Jangan pernah lupa, jati diri TNI sebagai Tentara rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dengan slogan datang bersama rakyat, bekerja bersama rakyat dan selalu bersama rakyat.

Sri radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum