Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Opini

Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang, Lagi-Lagi Negara Tidak Hadir Atasi Derita Rakyat

Avatarbadge-check


					Pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok KKP) Perbesar

Pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemagaran Laut secara illegal, dari bibir pantai sejauh 1 Km ke laut, di wilayah Kabupaten Tangerang, membentang sepanjang 30 Km, dari desa Tanjung Burung hingga ke desa Kronjo.

Pekerjaan illegal pemagaran laut, sudah berlangsung sekitar lebih dari 5 bulan lalu, ternyata telah berdampak terhadap penghasilan nelayan di sekitar wilayah tersebut. Hasil pantauan langsung di lapangan, beberapa nelayan mengeluh karena menurunnya hasil tangkapan dan naiknya biaya melaut, karena jalur melaut tambah jauh, untuk menghindari pagar laut tersebut.

Ketika pihak pemerintah mulai dari tingkat desa, aparat keamanan dan penegak hukum hingga kementerian terkait, tidak mengetahui adanya kegiatan illegal, pemagaran laut yang telah berlangsung selama sekitar 5 bulan lalu, hal ini menjadi suatu keprihatinan terhadap lemahnya negara, dalam mengawal setiap jengkal kedaulatan di wilayah laut dan lalai untuk senantiasa hadir mengatasi kesulitan rakyat.

Posisi pekerjaan illegal pemagaran laut yang berada disekitar wilayah PSN PIK II dan pengakuan dari beberapa warga masyarakat setempat, bahwa kegiatan illegal pemagaran laut, dikerjakan oleh Agung Sedayu Group, sementara tayangan pernyataan petugas KKP dengan seragam loreng lengkap dengan baretnya, mengatakan bahwa belum diketahui pelakunya dan negara tidak boleh kalah.

Inilah potret ironi kehidupan berbangsa bernegara, karena realitanya rakyat lebih mengetahui potensi ancaman, ketimbang aparat penegak hukum yang mewakili negara.

Ketidaktahuan pemerintah terhadap aktivitas illegal pemagaran laut yang telah belangsung lebih dari 5 bulan dan amat merugikan sekitar 2300 nelayan di wilayah Tangerang, patut diduga adanya keterlibatan institusi negara dalam kegiatan illegal pemagaran laut yang dilakukan oleh sindikat oligarki.

Kasus pemagaran laut secara illegal yang diduga melibatkan kekuatan besar, menjadi ujian kepemimpinan Presiden Prabowo, untuk tidak sepakat dengan slogan “kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit”, karena negara tidak boleh kalah dari arogansi para cukong.

Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini