Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Opini

Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang, Lagi-Lagi Negara Tidak Hadir Atasi Derita Rakyat

Avatarbadge-check


					Pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok KKP) Perbesar

Pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemagaran Laut secara illegal, dari bibir pantai sejauh 1 Km ke laut, di wilayah Kabupaten Tangerang, membentang sepanjang 30 Km, dari desa Tanjung Burung hingga ke desa Kronjo.

Pekerjaan illegal pemagaran laut, sudah berlangsung sekitar lebih dari 5 bulan lalu, ternyata telah berdampak terhadap penghasilan nelayan di sekitar wilayah tersebut. Hasil pantauan langsung di lapangan, beberapa nelayan mengeluh karena menurunnya hasil tangkapan dan naiknya biaya melaut, karena jalur melaut tambah jauh, untuk menghindari pagar laut tersebut.

Ketika pihak pemerintah mulai dari tingkat desa, aparat keamanan dan penegak hukum hingga kementerian terkait, tidak mengetahui adanya kegiatan illegal, pemagaran laut yang telah berlangsung selama sekitar 5 bulan lalu, hal ini menjadi suatu keprihatinan terhadap lemahnya negara, dalam mengawal setiap jengkal kedaulatan di wilayah laut dan lalai untuk senantiasa hadir mengatasi kesulitan rakyat.

Posisi pekerjaan illegal pemagaran laut yang berada disekitar wilayah PSN PIK II dan pengakuan dari beberapa warga masyarakat setempat, bahwa kegiatan illegal pemagaran laut, dikerjakan oleh Agung Sedayu Group, sementara tayangan pernyataan petugas KKP dengan seragam loreng lengkap dengan baretnya, mengatakan bahwa belum diketahui pelakunya dan negara tidak boleh kalah.

Inilah potret ironi kehidupan berbangsa bernegara, karena realitanya rakyat lebih mengetahui potensi ancaman, ketimbang aparat penegak hukum yang mewakili negara.

Ketidaktahuan pemerintah terhadap aktivitas illegal pemagaran laut yang telah belangsung lebih dari 5 bulan dan amat merugikan sekitar 2300 nelayan di wilayah Tangerang, patut diduga adanya keterlibatan institusi negara dalam kegiatan illegal pemagaran laut yang dilakukan oleh sindikat oligarki.

Kasus pemagaran laut secara illegal yang diduga melibatkan kekuatan besar, menjadi ujian kepemimpinan Presiden Prabowo, untuk tidak sepakat dengan slogan “kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit”, karena negara tidak boleh kalah dari arogansi para cukong.

Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum