Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang, Lagi-Lagi Negara Tidak Hadir Atasi Derita Rakyat

Avatarbadge-check


					Pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok KKP) Perbesar

Pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemagaran Laut secara illegal, dari bibir pantai sejauh 1 Km ke laut, di wilayah Kabupaten Tangerang, membentang sepanjang 30 Km, dari desa Tanjung Burung hingga ke desa Kronjo.

Pekerjaan illegal pemagaran laut, sudah berlangsung sekitar lebih dari 5 bulan lalu, ternyata telah berdampak terhadap penghasilan nelayan di sekitar wilayah tersebut. Hasil pantauan langsung di lapangan, beberapa nelayan mengeluh karena menurunnya hasil tangkapan dan naiknya biaya melaut, karena jalur melaut tambah jauh, untuk menghindari pagar laut tersebut.

Ketika pihak pemerintah mulai dari tingkat desa, aparat keamanan dan penegak hukum hingga kementerian terkait, tidak mengetahui adanya kegiatan illegal, pemagaran laut yang telah berlangsung selama sekitar 5 bulan lalu, hal ini menjadi suatu keprihatinan terhadap lemahnya negara, dalam mengawal setiap jengkal kedaulatan di wilayah laut dan lalai untuk senantiasa hadir mengatasi kesulitan rakyat.

Posisi pekerjaan illegal pemagaran laut yang berada disekitar wilayah PSN PIK II dan pengakuan dari beberapa warga masyarakat setempat, bahwa kegiatan illegal pemagaran laut, dikerjakan oleh Agung Sedayu Group, sementara tayangan pernyataan petugas KKP dengan seragam loreng lengkap dengan baretnya, mengatakan bahwa belum diketahui pelakunya dan negara tidak boleh kalah.

Inilah potret ironi kehidupan berbangsa bernegara, karena realitanya rakyat lebih mengetahui potensi ancaman, ketimbang aparat penegak hukum yang mewakili negara.

Ketidaktahuan pemerintah terhadap aktivitas illegal pemagaran laut yang telah belangsung lebih dari 5 bulan dan amat merugikan sekitar 2300 nelayan di wilayah Tangerang, patut diduga adanya keterlibatan institusi negara dalam kegiatan illegal pemagaran laut yang dilakukan oleh sindikat oligarki.

Kasus pemagaran laut secara illegal yang diduga melibatkan kekuatan besar, menjadi ujian kepemimpinan Presiden Prabowo, untuk tidak sepakat dengan slogan “kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit”, karena negara tidak boleh kalah dari arogansi para cukong.

Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum