Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Diancam 5 Tahun Penjara

Avatarbadge-check


					Fadilah, tersangka penganiayaan dokter koas di Palembang menyampaikan permintaan maaf. Dia terancam 5 tahun penjara. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Fadilah, tersangka penganiayaan dokter koas di Palembang menyampaikan permintaan maaf. Dia terancam 5 tahun penjara. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polda ‎Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Fadilah alias DT (37 tahun) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, dokter koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az-Zahra, Pelembang.“Penyidik dari Ditreskrimum Polda Semsel yang menangani perkaranya, menetapkan tersangkan satu orang pelaku penganiayaan,‎” kata Kombes Pol Sunarto, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel dikutip pada Senin, (16/12).

Baca juga:
Viral Dokter Muda Dipukuli Diduga Terkait Piket Akhir Tahun

Dirreskrimum ‎Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers Sabtu sore, menyampaikan, penyidik menetapkan Fadilah sebagai tersangka setelah yang besangkutan menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan.

‎“Yang bersangkutan juga sudah kita minta keterangan dan menyerahkan diri ke Polda Semsel,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Fadilah terhadap korban Muhammad Luthfi‎ di Brasserie Kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang, itu terjadi pada Selasa, (10/12).

Awalnya, korban Muhammad Luthfi diminta Sri Meilina (SM), ibu dari Lady Aulia Pramesti untuk bertemu pada pukul 16.30 WIB. Lady adalah teman satu ‎kuliah korban di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

“Diminta untuk bertemu di salah satu kafe yang ada di daerah Demang Lebar Duan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut membahas tentang jadwal piket jaga tahun baru 2025 di RS Fatimah Az Zahra yang ditetapkan oleh Muhammad Luthfi selaku chief atau ketua koas Mahasiswa FK Unsri.‎

“Bahwa teman korban, dia  [Ledi]
dijadwalkan pada malam tahun baru,” katanya.

Sri Meilina mempersoalkan jadwal yang diberikan Muhammad Luthfi untuk putrinya, Lady Aulia Pramesti. Sri pun memprotes dan sempat mengintimidasi korban.

“Mengintimidasi korban terhadap penjadawalan yang dinilainya tidak adil,” kata Anwar.

Saat itu, Muhammad Luthfi didampingi oleh rekannya, yakni seorang perempuan. Sedangkan Sri Meilina didampingi sopirnya, Fadilah alias Datuk.‎

“Pelaku bernama FD [Fadilah], 37 tahun, warga Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan,” katanya.

Sri Meilina sempat emosi terhadap Muhammad Luthfi. Kondisi itu menyulut emosi Fadilah dan melakukan penganiayaan, yakni berkali-kali memukuli korban.

“Tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban ini menjadi luka dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut dan kemudian menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

“Kita sudah meminta visum, sudah mendatangi TKP, sudah menyita barang bukti CCTV aktif, tidak ada CCTV yang dibilang mati, CCTV itu aktif. Kemudian saksi-saksi yang ada di TKP, sehingga kita memiliki cukup alat bukti,” ujarnya.

Fadilah akhirnya menyerahan diri ke Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024). Dia diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, keluarganya, dan Sri Meilina.

“Kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kita naikkan tahap statusnya menjadi tersangka, dan pada hari ini [Sabtu] kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, yakni flashdisk yang berisi rekaman CCTV pada saat kejadian, hasil visum at refertum, serta baju pelaku dan korban yang dipakai pada saat kejadian.

Polda Sumsel menyangka Fadilah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yakni tentang tindak pidana penganiayaan‎ dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka Fadilah ‎menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban Muhammad Luthfi dan keluarganya serta keluarga majikannya.

‎“Kepada keluarga ibu Lina, Bapak Dedy [Mandarsyah] dan Lady saya meminta maaf sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” kata dia. ‎

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi