Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Opini

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Avatarbadge-check


					Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN) Perbesar

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Penulis: Nasruddin Bahar (Koordinator Transparansi Tender Indonesia)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus menghadirkan alternatif usaha ritel yang mampu bersaing dengan jaringan ritel modern yang sudah berkembang luas.

Melalui pembangunan gerai koperasi yang terstandar secara nasional, program ini diharapkan mampu menjadi pusat distribusi berbagai kebutuhan masyarakat desa, mulai dari bahan pokok, pupuk, hingga gas elpiji.

Namun, hasil kajian yang dilakukan Transparansi Tender Indonesia (TTI) di sejumlah lokasi di Provinsi Aceh menunjukkan bahwa implementasi pembangunan gerai koperasi tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan. Terutama dari aspek transparansi dan tata kelola pengadaan.

Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah BUMN yang mendapat penugasan pemerintah untuk mendukung suksesnya program ini. Secara konsep, desain gerai telah diseragamkan secara nasional dengan ukuran sekitar 20 x 30 meter atau luas bangunan sekitar 600 meter persegi.

Bangunan ini dirancang untuk menampung berbagai etalase produk kebutuhan masyarakat desa serta dilengkapi dengan fasilitas pergudangan yang terintegrasi dalam satu kompleks.

Jika merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan lahan pembangunan.

Dalam regulasi tersebut, Menteri Dalam Negeri diminta memastikan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota menyediakan lahan dari aset daerah atau aset desa dengan luas minimal 1.000 meter persegi, yang dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di masing-masing daerah.

Instruksi presiden tersebut juga menugaskan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas koperasi sesuai dengan prinsip praktik bisnis yang sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pengadaan dapat dilakukan melalui skema swakelola, penyedia jasa konstruksi, maupun skema padat karya, termasuk melalui metode penunjukan langsung sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam rangka memastikan tata kelola pengadaan yang baik, pemerintah juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan pedoman dan regulasi pengadaan bagi PT Agrinas Pangan Nusantara.

Namun demikian, dalam praktik di lapangan, hasil pemantauan TTI di beberapa daerah di Aceh menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Salah satu temuan yang cukup mendasar adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek pada beberapa lokasi pembangunan gerai koperasi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap proyek konstruksi pemerintah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat antara lain nilai anggaran, sumber dana, nama penyedia jasa, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

Papan informasi proyek merupakan instrumen penting dalam memastikan keterbukaan informasi kepada publik. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana sebuah proyek pemerintah dilaksanakan, siapa pelaksana pekerjaan, serta bagaimana penggunaan anggaran negara dilakukan.

Ketiadaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan gerai koperasi. Padahal, proyek yang dibiayai oleh anggaran negara semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip persaingan yang sehat, keterbukaan, transparansi, serta akuntabilitas.

Selain itu, TTI juga menilai bahwa pelibatan kontraktor lokal perlu diperluas agar kesempatan berusaha dapat dirasakan secara lebih merata oleh pelaku usaha di daerah. Pembangunan infrastruktur ekonomi desa seperti gerai koperasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada hasil fisik semata, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Program Koperasi Merah Putih pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat strategis bagi penguatan ekonomi desa. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada tata kelola pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan gerai koperasi di daerah menjadi penting dilakukan. Transparansi dalam pengadaan, keterbukaan informasi kepada publik, serta pelibatan pelaku usaha lokal merupakan faktor penting agar program ini tidak hanya berhasil secara administratif, tetapi juga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Tanpa perbaikan pada aspek tata kelola, program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa ini berisiko kehilangan legitimasi publik. Sebaliknya, dengan pengawasan yang baik dan pelaksanaan yang transparan, Koperasi Merah Putih justru dapat menjadi model pembangunan ekonomi desa yang akuntabel dan berkelanjutan.

Notes: Tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Sudah Saatnya Mengganti Menteri Kesehatan

20 February 2026 - 18:23 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Lawan Praktik Serakahnomics di Program MBG Melalui Koperasi Desa Merah Putih

17 February 2026 - 12:57 WIB

Para siswa mengikuti kegiatan MBG (Sumber: diolah)

Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar

13 February 2026 - 01:07 WIB

Populer Berita Opini