Menu

Dark Mode
Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Politik

Pemerintah Targetkan Peraturan Turunan UU PDP Rampung Akhir Tahun Ini

Avatarbadge-check


					Tedi Supardi Muslih (TribunNews/IW Grafis) Perbesar

Tedi Supardi Muslih (TribunNews/IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengebut penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peraturan turunan yang bakal digodok itu berupa bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan bisa selesai menjelang akhir tahun ini.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menekankan arti penting untuk menjaga data pribadi dan menghargai ranah privat orang lain. Karena itu, Kemenkominfo merumuskan UU PDP berikut peraturan turunan yang akan menyertainya.

“Sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sebagai individu, kita patut menjaga keamanan siber dari masing-masing kita, termasuk tidak melanggar hak-hak dan ranah privat orang lain,” ujar Nezar Patria dalam keterangan resminya di Jakarta pada 31 Maret 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi UU PDP ke masyarakat dan juga kepada perusahaan yang mengendalikan data pribadi. “Kita sampaikan kepada mereka kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan,” kata Usman Kansong dalam keterangan resminya.

Usman menyebut, perusahaan pengendali data harus membentuk satu lembaga bernama Data Protection Officer (DPO) atau petugas pelindung data. Pembentukan tersebut sesuai perintah dalam undang-undang tersebut. “Sebab ini menjadi penting karena diatur di salah satu pasal dalam UU PDP tersebut,” ujarnya.

Diketahui, UU PDP telah disahkan dan mulai berlaku pada 2024 ini. Salah satu poin krusial dalam undang-undang, yakni aturan mengenai pembentukan lembaga pengawas data pribadi. Berdasarkan pasal 58 dari UU 27/2022, penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi dijalankan oleh sebuah lembaga. Sesuai amanah UU, lembaga pengawas data pribadi itu harus sudah berjalan pada Oktober 2024.

Merujuk pasal 59 dari UU PDP, lembaga independen pengawas data pribadi akan memiliki beberapa tugas dan wewenang seperti perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Perlindungan Data Pribadi, pengawasan terhadap penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pemerhati Siber Tedi Supardi Muslih mengatakan keberadaan UU PDP akan semakin melindungi masyarakat dari kejahatan tindak pidana siber. Mulai dari kebocoran data, perputaran data, dan pencurian data. Menurutnya, UU PDP mengadopsi konsep dari Peraturan Perlindungan Data Umum atau General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa.

Tedi berharap, peraturan turunan UU PDP dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) bisa diselesaikan pada pertengahan tahun ini. “Mudah-mudahan (terealisasi) dan UU PDP ini jauh lebih baik karena kita merujuk ke beberapa negara mulai dari Amerika dan juga GDPR dari Eropa. Dan UU tersebut juga diadopsi dengan baik sesuai ke-Indonesiaan-nya,” kata Tedi Supardi Muslih kepada Indonesiawatch.id.

Dirinya tak menampik pengesahan UU PDP dilatarbelakangi oleh hacker Bjorka yang membocorkan data dari sejumlah institusi pemerintah dan operator seluler pada 2022. UU PDP menurutnya punya kekhasan tersendiri dengan kelebihan dan kekurangannya. “Berbagai perdebatan pasti ada, diskursus pasti ada, tapi (UU PDP) ini sudah barang jadi. Meskipun pengesahannya sempat didorong oleh aksi kebocoran data oleh Bjorka, regulasi ini lebih baik ada daripada tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, poin yang krusial dari UU PDP dan peraturan turunannya adalah pembentukan lembaga pengawas data pribadi. Lembaga pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi. “Yang kita tunggu adalah lembaga pengawas data pribadi ini nanti siapa, bagaimana strukturnya, dan bagaimana cara bekerjanya. Mudah-mudahan lembaga ini bisa belajar, karena guru terbaik adalah pengalaman orang lain. Jangan sampai UU PDP kita terlalu straight atau bahkan di luar fatsun yang ada,” tuturnya.

Indonesia, lanjut Tedi, telah mengadopsi GDPR secara baik ke dalam UU PDP. “Indonesia mengadopsi dari GDPR, itu sudah bagus dan sudah dimodifikasi. Banyak expert juga yang mengkaji semua dan Alhamdulillah palu sudah diketuk walaupun ada kejadian Bjorka, pembocoran data dan sebagainya,” katanya.

Hal lain yang menjadi catatan adalah keberadaan UU PDP dan peraturan turunannya diharapkan sesuai dengan semangat demokrasi dan kebebasan bersuara masyarakat sipil. “Yang kami khawatir jangan sampai terbelenggu dunia pers karena pers sangat diperlukan dalam demokrasi, itu concern kami dan kami butuh teman-teman media untuk bisa menyuarakan ini,” pungkas Ketua Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Daerah Khusus Jakarta tersebut.

[red]

Berita Terbaru

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

DPP PSI Desak Polisi Menghukum Pelaku Pembubaran Retreat di Sukabumi

30 June 2025 - 10:57 WIB

Aksi intoleransi kembali terjadi di kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi (Foto: gamki.or.id)
Populer Berita Hukum