Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pihak berwajib, yakni Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) menegakkan hukum pada kasus oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang menembak pemulung di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu berpendapat, tindakan tegas terhadap pelaku penembakan diperlukan untuk menegakkan hukum keadilan di tengah masyarakat serta mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa datang.
“Untuk kasus di Palu, hukum wajib ditegakkan. Pangkoops AU (Panglima Komando Operasi Udara) harus berani mengusut sampai membawa pelaku yang bersangkutan ke pengadilan militer,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 15 Juli 2024.
Menurutnya, peristiwa penembakan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum yang cukup serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dirinya meyakini TNI AU akan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap peristiwa tersebut.
“Apalagi korban tidak melakukan tindakan yang membahayakan atau mengancam,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pemulung wanita berinisial J (25) ditembak prajurit TNI AU dari Detasemen TNI Angkatan Udara Mutiara Palu, Sulteng. Peristiwa penembakan berawal dari J yang sebelumnya diperingatkan agar tidak memasuki kompleks detasemen TNI AU di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan pada Jumat, 12 Juli 2024. Namun, J tetap masuk tanpa mendapatkan izin.
J akhirnya ditembak menggunakan senapan angin dan mengakibatkan luka yang cukup serius. Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) Ardi Syahri mengatakan bahwa pemulung itu sebelumnya sudah diperingatkan agar tidak masuk kompleks. Menurut Marsma Ardi, apa yang dilakukan personel yang bertugas sudah didasarkan pada SOP berlaku.
“Pemulung tersebut masuk detasemen tanpa izin dan sudah diperingatkan, mungkin tidak paham aturan,” kata Kadispenau Marsma Ardi Syahri melalui keterangan tertulisnya. Ia menyatakan penembakan dilakukan oleh anggota Detasemen TNI AU Mutiara Palu menggunakan senapan angin sebagai tindakan peringatan yang tidak bermaksud menghilangkan nyawa korban.
Atas peristiwa tersebut, Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji turun langsung dalam penanganan korban. Marsma Bonang Bayuaji memastikan oknum TNI AU yang diduga menembak pemulung dipastikan akan diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kasus itu sudah kami tangani sesuai arahan pimpinan dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bonang Bayuaji.
[red]