Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru saja terkuak praktik kotor, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur, pelaku pembunuhan sadis yang sebelumnya oleh Jaksa penuntut, dituntut 12 tahun penjara.
Dimana tiga bulan kemudian, ketiga hakim tersebut ditangkap oleh Mahkamah Agung, karena terbukti menerima suap dari terdakwa Ronald Tannur.
Ternyata selain itu, ditemukan daftar praktek kotor hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus sengketa rumah dan tanah di Jl. DR Sutomo No 55 Surabaya. Aset tersebut milik seorang ibu bernama Tri Kumala Dewi yang telah mendiami selama lebih dari 60 tahun.
Rumah di Jl. DR Sutomo No. 55 Surabaya milik Tri Kumala Dewi, dibeli oleh orang tua (Purnawirawan Pati TNI-AL) Dewi Kumala Sari, dari pihak TNI-AL. Sekitar tahun 1991, Tri Kumala Dewi dikagetkan oleh adanya gugatan dari Dr. Hamzah Teja Sukmana, melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada tingkat pengadilan PK, menolak gugatan penggugat (inkracht). Ternyata ketenangan Tri Kumala Dewi kembali terusik, dengan datangnya gugatan kedua pada tahun 2008 oleh penggugat atas nama Rudianto Santoso, melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun lagi-lagi majelis hakim PK, menolak gugatan penggugat, karena penggugat membeli tanah tersebut dari Dr. Hamzah Teja Sukmana yang sebelumnya sudah dinyatakan bukan pemilik tanah tersebut.
Pada tahun 2022, kembali Ibu Tri Kumala Dewi dihadapkan oleh gugatan atas tanah miliknya, oleh Handoko Wibisono melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Dasar gugatan Handoko Wibisono adalah akte ikatan jual beli dengan Rudanto Santoso (penggugat yang sudah dinyatakan kalah sebelumnya di tingkat PK).
Pada gugatan Handoko Wibisono, pihak Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan penggugat dan menuntut tergugat ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, amat mencederai rasa keadilan dan mencerminkan adanya praktek kolaborasi antara mafia tanah dengan mafia peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka diduga bersekongkol, memanipulasi hukum, untuk merebut hak ibu Tri Kumala Dewi yang sudah menguasai tanah tersebut selama 63 tahun secara berturut-turut dan menerima pelepasan hak dari TNI AL pada tanggal 30 Januari 1973, dan telah melunasi pembayaran sebesar Rp. 8,9 juta.
Ibu Tri Kumala Dewi selaku tergugat, juga telah membayar pajak PBB dan uang pemasukan kepada negara sebesar Rp363.596.063 pada tanggal 31 Juli 2019. Sementara Ibu Tri Kumala dewi telah dua kali di tingkat PK memenangkan perkara sengketa tanah tersebut.
Presiden Prabowo Subianto telah memperingatkan dalam hal penegakan hukum, tidak boleh ada praktik suap dan korupsi aparat hukum. Maka praktek mafia tanah dan mafia hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, patut menjadi prioritas perhatian untuk diambil langkah tegas dan keras, demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Perlunya dilakukan langkah hukum terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus sengketa tanah di Jl. DR. Sutomo No 55 Surabaya.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen