Jakarta, Indonesiawatch.id – Musik tradisi nusantara sebagai khazanah lokalitas membutuhkan perlindungan kelestarian terhadap karya musisi. Hal tersebut menjadi tema utama dalam acara “Sosialisasi & Diskusi Lembaga Manajemen Kolektif Berbasis Musik Tradisi Nusantara Langgam Kreasi Budaya” di Taman Ismail Marzuki Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Hadir sebagai narasumber acara, yakni musisi yang juga pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman; Ketua Langgam Kreasi Budaya (LKB) Shatria Dharma; beserta dosen dan peneliti di Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Jabatin Bangun.
Peserta acara terdiri dari insan musik nasional yang terdiri dari pencipta musik tradisional, pemain musik tradisional, penyelenggara event musik tradisional, akademisi musik tradisional, dan budayawan.
LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara dibentuk berdasarkan pada salah satu rekomendasi Kongres Musik Indonesia (KAMI) yang dilaksanakan pada 7-9 Maret 2018 di Kota Ambon, Maluku.
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong perlindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian berkelanjutan lingkungan dan sumberdaya alam serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik.
Pembentukan lembaga ini juga merupakan rekomendasi Kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan pada 20-30 Agustus 2021, yaitu mendorong pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara, antara lain LMK Hak Cipta dan Hak Terkait.
Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman mengatakan, kegiatan sosialisasi memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperkenalkan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara kepada pelaku dan pengguna karya musik Tradisi Nusantara sebagai salah satu bentuk upaya penguatan ekosistem musik tradisi.
Kedua, memperkenalkan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara kepada pelaku dan pengguna karya musik tradisi Nusantara sebagai salah satu wadah pelindungan karya cipta musik tradisional.
“Kemudian perlu bagi kita memperkenalkan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara kepada pelaku dan pengguna karya musik tradisi nusantara sebagai salah satu wadah pelindungan hak ekonomi, khususnya performing royalti dan hak moral karya musik tradisional,” kata Candra.
Diketahui, LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang bertujuan melindungi dan mengelola hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait karya musik tradisi nusantara. Lembaga ini berbentuk atas kolaborasi antara Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai wujud komitmen melindungi kebudayaan dan kekayaan karya seni tradisi bangsa Indonesia.
[red]











