Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Penyidikan Dana Hibah Berlanjut, KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim

Avatarbadge-check


					KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Penyidik komisi antirasuah menjajal ruangan lantai 5 gedung Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim. Lantai tersebut merupakan kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jatim.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya dilansir Antara.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan informasi detail soal kegiatan penggeledahan tersebut termasuk ruang mana saja yang digeledah. Namun dia memastikan KPK akan segera menyampaikan apa saja temuan dalam kegiatan usai proses penggeledahan rampung.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, tim penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru Bicara yang merangkap penyidik KPK itu menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022,” kata Tessa.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).

Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pengembangannya, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 dan kembali menetapkan 21 tersangka dalam perkara yang sama. Namun, KPK belum merilis 21 nama tersangka tersebut.

Terpisah, penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan pihaknya siap membantu KPK untuk memberikan data yang dibutuhkan terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD tahun anggaran 2019-2022.

Adhy mengatakan pihaknya mengikuti segala proses, termasuk yang dilakukan KPK di kantor Setda Provinsi Jatim. “Ya kita ikuti saja prosesnya, itu kan bagian dari mencari data. Ini pak Sekda dan kepala bironya (Kesra) membantu semua data dan informasi yang dibutuhkan KPK untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya,” kata Adhy.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti data tahun berapa yang dicari penyidik KPK. “Saya belum tahu, belum ada laporan,” singkatnya.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi