Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Daerah

PHK Marak, Pengangguran Tinggi, Duh! TKA Diberi Karpet Merah

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pengangguran (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pengangguran (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id –  Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Muhamad Rusdi mengungkapkan kekecewaannya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang “Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara”.

Peraturan tersebut dikeluarkan di saat badai PHK massal terjadi di berbagai sektor industri dan pemerintah dinilai memberikan karpet merah kepada tenaga kerja asing (TKA). “Hal ini menjadi kado pahit Dirgahayu Republik Indonesia ke-79 dari Presiden Jokowi yang sangat merugikan rakyat Indonesia,” ujar Muhamad Rusdi dalam keterangan yang diterima Indonesiawatch.id.

Mantan Sekjen KSPI ini menjelaskan dari Pasal 22 PP No. 29 Tahun 2024 terdapat tiga hal yang dinilai merugikan. Pertama, dihilangkannya kewajiban TKA untuk membayar uang kompensasi sebesar US$100 setiap bulannya. “Artinya, pemerintah akan kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima setiap bulannya dari TKA,” kata Rusdi.

Kedua, rencana penggunaan TKA di wilayah Indonesia yang semula diatur lima tahun, sekarang diperpanjang menjadi 10 tahun. “Bahkan, dapat diperpanjang lagi padahal TKA itu hanya bersifat sementara bukan untuk jangka panjang,” tutur Rusdi. Hal ketiga, tidak adanya perlindungan yang tegas dan jelas untuk pekerja lokal.

Ia menyinggung sejumlah beleid yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait tentang TKA yang dinilai ASPEK Indonesia sangat merugikan. Mulai dengan dihilangkannya kewajiban berbahasa Indonesia hingga dihilangkannya rasio 1 banding 10. “Di mana 1 TKA didampingi 10 pekerja lokal yang tujuannya untuk transfer of knowledge, sehingga pantas kita berlogika sesungguhnya presiden menciptakan lapangan pekerjaan untuk siapa? Untuk rakyat Indonesia atau untuk warga negara asing?” Rusdi menegaskan.

Dirinya menyebut saat ini Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di ASEAN. Selain itu, sekarang sedang marak terjadinya PHK di berbagai sektor industri. “Di Jakarta terjadi lonjakan 1.000% angka penganggurannya. Di Babel bahkan melonjak 4.000%. Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi angka pengangguran,” kata Rusdi.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan urgensi kebijakan yang membuka lapangan pekerjaan untuk warga negara asing. “Maka pantas menjadi pertanyaan sudah merdeka kah kita? Karena itu kami dari ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan PP No. 29 Tahun 2024,” ucap Rusdi.

[red]

Berita Terbaru

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi