Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Daerah

PHK Marak, Pengangguran Tinggi, Duh! TKA Diberi Karpet Merah

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pengangguran (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pengangguran (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id –  Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Muhamad Rusdi mengungkapkan kekecewaannya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang “Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara”.

Peraturan tersebut dikeluarkan di saat badai PHK massal terjadi di berbagai sektor industri dan pemerintah dinilai memberikan karpet merah kepada tenaga kerja asing (TKA). “Hal ini menjadi kado pahit Dirgahayu Republik Indonesia ke-79 dari Presiden Jokowi yang sangat merugikan rakyat Indonesia,” ujar Muhamad Rusdi dalam keterangan yang diterima Indonesiawatch.id.

Mantan Sekjen KSPI ini menjelaskan dari Pasal 22 PP No. 29 Tahun 2024 terdapat tiga hal yang dinilai merugikan. Pertama, dihilangkannya kewajiban TKA untuk membayar uang kompensasi sebesar US$100 setiap bulannya. “Artinya, pemerintah akan kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima setiap bulannya dari TKA,” kata Rusdi.

Kedua, rencana penggunaan TKA di wilayah Indonesia yang semula diatur lima tahun, sekarang diperpanjang menjadi 10 tahun. “Bahkan, dapat diperpanjang lagi padahal TKA itu hanya bersifat sementara bukan untuk jangka panjang,” tutur Rusdi. Hal ketiga, tidak adanya perlindungan yang tegas dan jelas untuk pekerja lokal.

Ia menyinggung sejumlah beleid yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait tentang TKA yang dinilai ASPEK Indonesia sangat merugikan. Mulai dengan dihilangkannya kewajiban berbahasa Indonesia hingga dihilangkannya rasio 1 banding 10. “Di mana 1 TKA didampingi 10 pekerja lokal yang tujuannya untuk transfer of knowledge, sehingga pantas kita berlogika sesungguhnya presiden menciptakan lapangan pekerjaan untuk siapa? Untuk rakyat Indonesia atau untuk warga negara asing?” Rusdi menegaskan.

Dirinya menyebut saat ini Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di ASEAN. Selain itu, sekarang sedang marak terjadinya PHK di berbagai sektor industri. “Di Jakarta terjadi lonjakan 1.000% angka penganggurannya. Di Babel bahkan melonjak 4.000%. Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi angka pengangguran,” kata Rusdi.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan urgensi kebijakan yang membuka lapangan pekerjaan untuk warga negara asing. “Maka pantas menjadi pertanyaan sudah merdeka kah kita? Karena itu kami dari ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan PP No. 29 Tahun 2024,” ucap Rusdi.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum