Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Hukum

Polda Jabar Tangkap Sindikat Penimbunan Pupuk Bersubsidi 33 Ton

Avatarbadge-check


					Konpers Pengungkapan Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi (Doc. Kompas) Perbesar

Konpers Pengungkapan Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi (Doc. Kompas)

Bandung, Indonesiawatch.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar mafia atau sindikat penimbun pupuk bersubsidi di wilayah Jabar. Total tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang dari kurun waktu Oktober hingga November 2024.

Kasus penimbunan pupuk bersubsidi tersebut dilakukan di Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Kuningan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Jules Abraham mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan polres jajaran berhasil mengungkap penimbunan pupuk subsidi sebanyak 33,973 ton yang terdiri dari jenis urea dan phonska.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede mengatakan para pelaku yang menimbun pupuk bersubsidi berasal dari berbagai wilayah atau daerah. Mereka melakukan penimbunan pupuk subsidi sejak Januari hingga Oktober tahun 2024.

“Para pelaku mendapatkan pupuk yang tidak seharusnya dan melakukan penimbunan,” ucap Maruly Pardede dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 6 November 2024.

Setelah ditimbun, Maruly menyebut, para pelaku menjual pada waktu musim tanam berlangsung. Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah.

“Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp 112 ribu per karung tapi dijual Rp 165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin (keuntungan) di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton,” kata Maruly.

Akibat penimbunan pupuk bersubsidi, Maruly melanjutkan, berdampak kepada kelangkaan pupuk di petani. Padahal para petani membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.

Maruly mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.

Saat ini penyidik tengah mendalami bagaimana pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi. Polisi menduga pelaku tidak bermain sendiri tetapi banyak pihak yang turut serta membantu aksi tersebut.

Para pelaku dijerat pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Beserta pasal 2 ayat 3 permentan no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.

Ketujuh pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jabar, Dani Dayawiguna mengatakan, pupuk dibutuhkan petani dalam meningkatkan produksi pangan dan hortikultura. Praktik penimbunan oleh sejumlah oknum dikhawatirkan berdampak pada penurunan produksi yang dikelola petani.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Dani Dayawiguna.

Dani menyebut, total petani di Jabar mencapai 3,5 juta dengan mayoritas adalah petani pangan. Menurutnya, proses pengajuan pupuk oleh petani dilakukan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dibantu penyuluh dan diajukan ke pusat.

Sedangkan, penyaluran dilakukan oleh pihak lain, kemudian penebusan pupuk ke distributor menggunakan KTP yang sudah masuk di kelompok tani.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi