Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Hukum

Polisi: Bandar Judol Setor Uang ke Oknum Beking Via Money Changer

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Judi Online (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Judi Online (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para bandar judi menyerahkan uang setoran kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tunai melalui kantor money changer.

“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.

Ade Ary menyatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan atau penggeledahan dua kantor money changer yang diduga dijadikan tempat transaksi.

Meski begitu, ia tak menjabarkan secara detil terkait lokasi money changer tersebut. “Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Di kesempatan yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebtkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut mempekerjakan sebanyak 12 orang,” kata Wira Satya Triputra.

Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat bertugas sebagai administrasi (admin). Sejumlah karyawan tersebut memiliki tugas mengumpulkan daftar laman atau website judi online sebanyak-banyaknya.

Daftar yang dikumpulkan selanjutnya diseleksi oleh AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

“Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir,” kata Wira.

Sebelumnya, oknum pegawai Komdigi disebut meraih untung Rp8,5 miliar selama melindungi 1.000 situs judi online yang tidak diblokir. Hal itu terungkap saat Polda Metro Jaya berhasil meringkus sejumlah oknum kementerian tersebut yang melindungi 1.000 situs judi online di Indonesia agar tidak terblokir.

Dari 15 orang tersangka, beberapa orang yang diamankan di antaranya pegawai dan staf ahli di Komdigi.

[red]

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum