Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Politik

Populix: Pilkada 2024, Masyarakat Lebih Pilih Sosok Ketimbang Partai

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pilkada di TPS (Doc. Detik.com) Perbesar

Ilustrasi Pilkada di TPS (Doc. Detik.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga survei Populix mengungkapkan bahwa calon pemilih cenderung lebih mementingkan profil pasangan calon kepala daerah ketimbang partai pengusungnya.

Temuan ini dipertegas dengan kriteria kepala daerah yang diprioritaskan oleh para calon pemilih, seperti: rekam jejak, visi-misi, serta kompetensi dalam memahami isu daerah. Kesimpulan tersebut diungkap dari survei bertajuk: “Partisipasi dan Opini Publik Menjelang Pilkada 2024: Tingkat Partisipasi dan Preferensi Kandidat”.

Survei tersebut melibatkan 962 responden yang didominasi Gen-Z dan Milenial. Populix menemukan bahwa sebagian besar responden (46%) menyatakan bahwa pilihan calon kepala daerah tidak dipengaruhi oleh partai pengusung. Bahkan, 33% responden mengaku bahwa pilihan calon kepala daerah lah yang akan memengaruhi pilihan partai mereka di masa mendatang.

Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat Tamara mengatakan, temuan tersebut cukup menarik, karena umumnya calon kepala daerah maju diusung oleh partai politik besar.

“Temuan ini bisa jadi proyeksi lanskap politik Indonesia di masa mendatang, yang mungkin lebih menguntungkan calon kepala daerah jalur independen maupun calon yang diusung oleh partai kecil,” kata Nazmi Haddyat Tamara.

Ia menyebut, keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024  pada Agustus lalu yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah berdampak pada minat dan partisipasi politik.

Diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Melalui putusan tersebut, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Sehingga partai kecil, maupun gabungan partai kecil, kini bisa mengusung calon mereka selama hasil perolehan suara sah partai politik di daerah bersangkutan mencapai 6,5 hingga 10 persen.

“Hasil temuan di atas menunjukkan krusialnya sosok calon kepala daerah, sebagai faktor penentu kemenangan di Pilkada Serentak 2024. Pertanyaan selanjutnya, lantas sosok seperti apa yang dicari publik?” Nazmi melanjutkan.

Selanjutnya, Populix menganalisis prioritas kriteria pemimpin daerah yang diidamkan publik. Para responden diberikan beberapa pilihan kriteria, lalu kriteria tersebut dianalisa menggunakan Thurstone Case V Model.

Dari analisa tersebut, ditemukan bahwa kriteria utama yang harus dimiliki oleh pemimpin daerah adalah rekam jejak kinerja yang baik (0,880), disusul visi-misi dan program kerja yang jelas (0,848). Selanjutnya adalah kriteria kompetensi memahami isu daerah (0,649) dan karakter personal (0,613).

Pendidikan terakhir, penampilan fisik, juga hubungan kekerabatan dengan pejabat yang disukai tidak terlalu memengaruhi pilihan. Pemilih masih berharap dapat melihat apa yang ditawarkan melalui visi-misi serta histori atau rekam jejak kinerja calon pemimpin daerah.

Tidak hanya kriteria calon pemimpin daerah, Populix juga meneliti bagaimana antusiasme publik untuk berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, berbeda dari Pilkada Serentak sebelumnya, Pilkada Serentak 2024 dilakukan di hampir seluruh provinsi (37 provinsi kecuali DIY), kota (93 kota kecuali Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat, Utara), dan kabupaten (415 kabupaten kecuali Kepulauan Seribu) di Indonesia serentak pada 27 November 2024.

Dari hasil penelitian Populix, 91% responden mengaku akan berpartisipasi dalam pemilihan walikota/bupati, dan 92% akan menggunakan hak suaranya pada pemilihan gubernur. Sekitar 6% responden mengaku masih belum pasti memilih, sedangkan hanya 2% yang mengaku akan golput.

“Pemilih muda tampaknya cukup antusias berpartisipasi pada Pilkada kali ini. Harapannya, tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak nanti tidak kurang atau bahkan bisa melebihi proyeksi ini. Meski dapat saja antusiasme ini dipengaruhi oleh gegap gempira Pemilu lalu dan survei dilakukan tak jauh dari momentum itu,” pungkas Nazmi.

Pengumpulan data survei ini dilakukan pada 23-26 Mei 2024, dengan melibatkan 962 responden secara online dari seluruh wilayah Indonesia. Kriteria responden terdiri dari laki-laki dan perempuan, dengan beragam latar belakang pendidikan, mulai dari SMP hingga S2.

[red]

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi