Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

PPN Naik jadi 12%, INDEF Ingatkan Dampak Negatifnya ke Perekonomian

Avatarbadge-check


					Menkeu Sri Mulyani (Istimewa) Perbesar

Menkeu Sri Mulyani (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 akan memberikan dampak negatif ke perekonomian seperti penurunan upah riil, naiknya biaya produksi, penurunan daya beli, bertambahnya jumlah pengangguran dan PHK.

Peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan studi atas dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 berdasarkan kalkulasi model computable general equilibrium.

Hasilnya, lanjut Ahmad, terjadi penurunan kinerja perekonomian secara keseluruhan. “Jadi, akan menggerus pertumbuhan ekonomi, diawali dengan pertumbuhan konsumsi yang juga turun,” ujar Ahmad saat menjadi narasumber diskusi publik INDEF di Jakarta pada Senin,18 November 2024.

Dirinya mengurai terdapat delapan dampak negatif yang akan timbul secara bertahap akibat kenaikan PPN. Pertama, biaya produksi akan naik karena pelaku industri akan membutuhkan biaya lebih ketika membeli bahan baku atau bahan setengah jadi yang kemudian akan berdampak ke harga produk final.

Kedua, kenaikan harga produk dan jasa akan membuat daya beli melemah. Ketiga, akibatnya utilitas penjualan tidak akan optimal. Indikasinya barang yang biasanya terjual 100% kini hanya 60%, misalnya.

Keempat, penyerapan tenaga kerja menurun. “Karena enggak 100% lagi utilisasinya maka akan dikurangi input faktor produksinya termasuk penggunaan tenaga kerja. Ada yang dikurangi jam kerjanya, mungkin akan dikurangi jumlah pekerjanya,” kata Ahmad.

Kelima, otomatis upah juga akan menurun. Keenam, upah yang terkikis akan membuat konsumsi rumah tangga menurun. Selanjutnya, pemulihan ekonomi akan terhambat.

Terakhir, akibatnya pemulihan ekonomi akan terhambat sehingga pendapatan negara akan menurun. Ahmad turut memaparkan hasil perhitungan INDEF. Dirinya menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan nilai ekspor sebesar 1,41%, penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%, hingga penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17%.

“Jadi, misalnya pertumbuhan ekonomi kita harusnya 5%, gara-gara ada kenaikan PPN, enggak jadi 5%, dikurang 0,17% jadi 4,83%,” kata Ahmad.

Kemudian, upah riil akan berkurang 0,96%. Sejalan, inflasi akan naik 0,97%. Bahkan, jumlah total tenaga kerja akan turun hingga 0,94%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa tidak akan ada penundaan implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sri Mulyani menegaskan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 sudah mengamanatkan bahwa PPN harus naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum