Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Ekonomi

PPN Naik jadi 12%, INDEF Ingatkan Dampak Negatifnya ke Perekonomian

Avatarbadge-check


					Menkeu Sri Mulyani (Istimewa) Perbesar

Menkeu Sri Mulyani (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 akan memberikan dampak negatif ke perekonomian seperti penurunan upah riil, naiknya biaya produksi, penurunan daya beli, bertambahnya jumlah pengangguran dan PHK.

Peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan studi atas dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 berdasarkan kalkulasi model computable general equilibrium.

Hasilnya, lanjut Ahmad, terjadi penurunan kinerja perekonomian secara keseluruhan. “Jadi, akan menggerus pertumbuhan ekonomi, diawali dengan pertumbuhan konsumsi yang juga turun,” ujar Ahmad saat menjadi narasumber diskusi publik INDEF di Jakarta pada Senin,18 November 2024.

Dirinya mengurai terdapat delapan dampak negatif yang akan timbul secara bertahap akibat kenaikan PPN. Pertama, biaya produksi akan naik karena pelaku industri akan membutuhkan biaya lebih ketika membeli bahan baku atau bahan setengah jadi yang kemudian akan berdampak ke harga produk final.

Kedua, kenaikan harga produk dan jasa akan membuat daya beli melemah. Ketiga, akibatnya utilitas penjualan tidak akan optimal. Indikasinya barang yang biasanya terjual 100% kini hanya 60%, misalnya.

Keempat, penyerapan tenaga kerja menurun. “Karena enggak 100% lagi utilisasinya maka akan dikurangi input faktor produksinya termasuk penggunaan tenaga kerja. Ada yang dikurangi jam kerjanya, mungkin akan dikurangi jumlah pekerjanya,” kata Ahmad.

Kelima, otomatis upah juga akan menurun. Keenam, upah yang terkikis akan membuat konsumsi rumah tangga menurun. Selanjutnya, pemulihan ekonomi akan terhambat.

Terakhir, akibatnya pemulihan ekonomi akan terhambat sehingga pendapatan negara akan menurun. Ahmad turut memaparkan hasil perhitungan INDEF. Dirinya menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan nilai ekspor sebesar 1,41%, penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%, hingga penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17%.

“Jadi, misalnya pertumbuhan ekonomi kita harusnya 5%, gara-gara ada kenaikan PPN, enggak jadi 5%, dikurang 0,17% jadi 4,83%,” kata Ahmad.

Kemudian, upah riil akan berkurang 0,96%. Sejalan, inflasi akan naik 0,97%. Bahkan, jumlah total tenaga kerja akan turun hingga 0,94%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa tidak akan ada penundaan implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sri Mulyani menegaskan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 sudah mengamanatkan bahwa PPN harus naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update