Menu

Dark Mode
Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

Ekonomi

Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, INDEF Berikan Catatan Ini..

Avatarbadge-check


					Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad (Doc. Kompas) Perbesar

Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad (Doc. Kompas)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat membantu produsen dan masyarakat yang bekerja di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan. Di sisi lain, bank pelat merah juga memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet atau menghapus utang petani, nelayan, dan UMKM.

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut, kebijakan penghapusan tagihan piutang macet atau write off patut diapresiasi dan disikapi dalam dua hal.

“Pertama yang dicermati ada prasyarat, harus fokus dulu ke mereka [masyarakat] yang benar-benar tidak mampu. Katakanlah, kalau itu (utang) tidak dihapus maka mereka tidak punya kemampuan untuk membayar,” kata Tauhid Ahmad kepada Indonesiawatch.id.

Kedua, dirinya menyarankan agar utang yang diputihkan berada pada level pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). “Akan lebih baik itu diterapkan pada level usaha mikro dan kecil karena bagi bank itu tidak jadi masalah, tapi bagi level usaha menengah yang sebenarnya mereka punya kemampuan itu kan masih bisa diupayakan (untuk dibayar) atau masih bisa dicatat,” ujar Tauhid.

Menurutnya, bank bisa saja membebaskan utang para pelaku usaha kecil. Namun, ada kecenderungan mereka masih mendapatkan catatan khusus dan menjadi bahan evaluasi. Hal ini dikenal dengan istilah BI Checking.

“Kadang-kadang mereka (pelaku usaha) juga diperketat untuk pemberian kredit baru. Saya pikir untuk pelaku UKM tidak perlu diterapkan seperti ini. Ini saya kira yang perlu harus dilihat,” katanya.

Tauhid memberikan catatan kebijakan Prabowo membawa angin segar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat keci. Terlebih, Non Performing Loan (NPL) gross UMKM saat ini berkisar di angka 4,2-4,3%.

[red]

Berita Terbaru

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)
Populer Berita Ekonomi