Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh? Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

Ekonomi

Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, INDEF Berikan Catatan Ini..

Avatarbadge-check


					Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad (Doc. Kompas) Perbesar

Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad (Doc. Kompas)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat membantu produsen dan masyarakat yang bekerja di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan. Di sisi lain, bank pelat merah juga memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet atau menghapus utang petani, nelayan, dan UMKM.

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut, kebijakan penghapusan tagihan piutang macet atau write off patut diapresiasi dan disikapi dalam dua hal.

“Pertama yang dicermati ada prasyarat, harus fokus dulu ke mereka [masyarakat] yang benar-benar tidak mampu. Katakanlah, kalau itu (utang) tidak dihapus maka mereka tidak punya kemampuan untuk membayar,” kata Tauhid Ahmad kepada Indonesiawatch.id.

Kedua, dirinya menyarankan agar utang yang diputihkan berada pada level pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). “Akan lebih baik itu diterapkan pada level usaha mikro dan kecil karena bagi bank itu tidak jadi masalah, tapi bagi level usaha menengah yang sebenarnya mereka punya kemampuan itu kan masih bisa diupayakan (untuk dibayar) atau masih bisa dicatat,” ujar Tauhid.

Menurutnya, bank bisa saja membebaskan utang para pelaku usaha kecil. Namun, ada kecenderungan mereka masih mendapatkan catatan khusus dan menjadi bahan evaluasi. Hal ini dikenal dengan istilah BI Checking.

“Kadang-kadang mereka (pelaku usaha) juga diperketat untuk pemberian kredit baru. Saya pikir untuk pelaku UKM tidak perlu diterapkan seperti ini. Ini saya kira yang perlu harus dilihat,” katanya.

Tauhid memberikan catatan kebijakan Prabowo membawa angin segar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat keci. Terlebih, Non Performing Loan (NPL) gross UMKM saat ini berkisar di angka 4,2-4,3%.

[red]

Berita Terbaru

Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh?

11 December 2024 - 20:30 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina.

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Populer Berita Daerah