Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal

Avatarbadge-check


					Agustinus Hutajulu (Ist.). Perbesar

Agustinus Hutajulu (Ist.).

Jakarta, Indonesiawatch.di – Presiden Joko Widodo kembali mengakomodir kebijakan tambang batubara untuk Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Jokowi baru saja meneken aturan lebih teknis supaya Ormas Keagamaan mendapatkan dan mengolah tambang secara legal.

Aturan itu adalah, Perpres No. 76 Tahun 2024. Isinya tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal.

Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba. “Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07).

IW Grafis

Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi. “Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yan̈g berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.

Menurutnya adapun tata urutan perundangan sudah diatur di pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Beberapa isi Perpres yang tidak sesuai dengan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba seperti, pemberian WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan, pemberian tanpa lelang hingga penetapan Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai pemberi WIUPK.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum