Menu

Dark Mode
Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

Hukum

Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal

Avatarbadge-check


					Agustinus Hutajulu (Ist.). Perbesar

Agustinus Hutajulu (Ist.).

Jakarta, Indonesiawatch.di – Presiden Joko Widodo kembali mengakomodir kebijakan tambang batubara untuk Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Jokowi baru saja meneken aturan lebih teknis supaya Ormas Keagamaan mendapatkan dan mengolah tambang secara legal.

Aturan itu adalah, Perpres No. 76 Tahun 2024. Isinya tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal.

Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba. “Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07).

IW Grafis

Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi. “Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yan̈g berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.

Menurutnya adapun tata urutan perundangan sudah diatur di pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Beberapa isi Perpres yang tidak sesuai dengan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba seperti, pemberian WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan, pemberian tanpa lelang hingga penetapan Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai pemberi WIUPK.
[red]

Berita Terbaru

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Populer Berita Energi