Menu

Dark Mode
Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Hukum

Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal

Avatarbadge-check


					Agustinus Hutajulu (Ist.). Perbesar

Agustinus Hutajulu (Ist.).

Jakarta, Indonesiawatch.di – Presiden Joko Widodo kembali mengakomodir kebijakan tambang batubara untuk Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Jokowi baru saja meneken aturan lebih teknis supaya Ormas Keagamaan mendapatkan dan mengolah tambang secara legal.

Aturan itu adalah, Perpres No. 76 Tahun 2024. Isinya tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal.

Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba. “Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07).

IW Grafis

Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi. “Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yan̈g berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.

Menurutnya adapun tata urutan perundangan sudah diatur di pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Beberapa isi Perpres yang tidak sesuai dengan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba seperti, pemberian WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan, pemberian tanpa lelang hingga penetapan Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai pemberi WIUPK.
[red]

Berita Terbaru

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

DPP PSI Desak Polisi Menghukum Pelaku Pembubaran Retreat di Sukabumi

30 June 2025 - 10:57 WIB

Aksi intoleransi kembali terjadi di kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi (Foto: gamki.or.id)
Populer Berita Hukum