Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Lingkungan

Presiden Didesak Hentikan Proyek Cetak Sawah Baru Satu Juta Hektare Merauke

Avatarbadge-check


					Pembukaan Lahan PSN Merauke (Doc. TEMPO) Perbesar

Pembukaan Lahan PSN Merauke (Doc. TEMPO)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 (SK KLHK 835) pada 12 Juli 2024.

SK tersebut tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Ketahanan Pangan dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Atas Nama Kementerian Pertahanan RI seluas 13.540 hektare pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Diketahui, Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke untuk membuat cetak sawah 1 (satu) juta hektare.

Proses pembangunan satu juta hektare lahan diawali dengan pembangunan dermaga dan jalan usaha tani untuk memasukkan dan mendistribusikan alat pertanian maupun logistik pertanian. Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas Ketahanan Pangan Mabes TNI, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani dalam Program Podcast RRI Merauke Edisi ke-9 pada 26 Agustus 2024.

“Kiri dan kanan jalan ada parit besar yaitu parit primer untuk mendorong mengairi sawah yang ada di kiri kanan jalan,” ujar Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani.

Baru-baru ini, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) telah melakukan analisis tumpang susun peta lampiran SK KLHK 835, peta kawasan hutan, peta administrasi dan peta tempat penting masyarakat adat di Merauke.

Hasilnya ditemukan keberadaan lokasi pembangunan berada pada kawasan hutan adat dan terdapat tempat-tempat penting yang bernilai konservasi tinggi, seperti tempat keramat dan jalur leluhur, dusun pangan, tempat berburu dan areal konservasi tradisional, yang berada di Distrik Ilwayab, Ngguti, Kaptel dan Muting, Kabupaten Merauke.

Perwakilan marga pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menginformasikan bahwa tanah, dusun dan hutan adat, sumber kehidupan mereka telah digusur oleh perusahaan dan dikawal anggota TNI bersenjata, yang dilakukan tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan masyarakat adat setempat.

Direktur PUSAKA, Franky Samperante menyatakan, PSN tersebut melanggar hak hidup, hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup sebagaimana terkandung dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent).

“Bahwa sebelum proyek dimulai maka terlebih dahulu masyarakat diberikan dan mendapat informasi proyek pembangunan yang akan berlangsung di wilayah adat mereka, serta diberikan kebebasan berunding membuat keputusan apakah menerima atau justru menolak proyek. Hal ini tidak dilakukan pemerintah pengembang proyek dan perusahaan,” kata Franky.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, dalam Pasal 379 disebutkan bahwa persyaratan Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berupa (a) persyaratan administrasi, berupa Pernyataan Komitmen, Pakta Integritas, Profil Badan Usaha atau Badan Hukum; dan (b) persyaratan teknis.

Persyaratan komitmen dimaksud antara lain: menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan menyampaikan dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Kami menduga proyek PSN Merauke cetak sawah baru satu juta hektar dan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan,” kata Franky Samperante.

“Masyarakat terdampak langsung maupun organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan,” Franky menambahkan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat secara bermakna sangat diperlukan dan sejalan dengan prinsip negara demokrasi. Sehingga gagasan pembentukan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan keputusan negara tentang program pembangunan tidak harus selalu ditentukan dan muncul dari pemegang kekuasaan saja, melainkan juga melibatkan rakyat.

Pelibatan masyarakat dan organisasi lingkungan tertuang dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penanggung jawab proyek cetak sawah baru satu juta hektare, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian, maupun perusahaan Jhonlin Group, harus menghormati dan melindungi hak masyarakat adat dan keberlangsungan lingkungan hidup,” ucap Franky.

Pengabaian terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup akan menimbulkan dan memperburuk permasalahan sosial, ekonomi dan ekologi.

Diketahui, SK KLHK 835 menunjukkan lokasi pembangunan dimaksud terindikasi berada pada areal PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha) pada Hutan Alam dan Lahan Gambut seluas 858 hektare.

Proyek PSN Merauke cetak sawah baru satu juta hektare dinilai bakal merusak dan menghilangkan kawasan hutan alam dan lahan gambut dalam skala luas sehingga dapat meningkatkan krisis lingkungan. Hal tersebut tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

“Kami mendesak presiden dan kementerian terkait Proyek PSN Merauke cetak sawah baru, segera mengevaluasi dan menghentikan proyek cetak sawah baru satu juta hektare Merauke dan aktivitas pembangunan pendukungnya,” kata Franky.

[red]

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi