Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Presidential Threshold Dihapus, Showroom Kendaraan Politik Terancam Gulung Tikar

Avatarbadge-check


					Sumber Foto: Kompas.id. Perbesar

Sumber Foto: Kompas.id.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, menjadi angin segar bagi lahirnya calon pemimpin bangsa yang memiliki kualitas negarawan.

Mengingat selama ini, kader-kader bangsa Indonesia dengan kualitas kepemimpinan sekelas negarawan, terganjal oleh aturan Pemilu yang menjadikan mahalnya ongkos politik dan memberi karpet merah kepada para oligarki, untuk menjadi cukong politik.

Putusan MK yang sudah inkracht, mengakhiri konflik politik dan mengembalikan hak rakyat maupun partai politik (parpol) untuk dipilih maupun memilih yang selama ini dirampas oleh aturan ambang batas presentasi pencalonan presiden dan calon presiden (presidential threshold).

Vonis MK yang membatalkan presidential threshold, sebagai wujud komitmen MK, menjawab adanya pelanggaran moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Harus diakui secara jujur, putusan MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, menjadi ancaman bagi parpol papan atas yang selama ini menikmati kemudahan untuk mempertahankan kekuasaan politik dan memperoleh profit dari dagangan kendaraan politik.

Parpol sebagai showroom kendaraan politik terancam gulung tikar, akibat vonis MK. Sementara para oligarki sebagai cukong politik, tidak lagi bisa memborong parpol untuk kepentingan kacung politiknya, merebut kekuasaan politik.

Jika mengamati proses hukum yang melahirkan keputusan MK, menganulir ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, ada upaya penolakan dari tiga Hakim Konstitusi, diantaranya Hakim Anwar Usman.

Hal ini mengisyaratkan, kegagalan sang paman mempertahankan presidential threshold, menjadi ancaman terhadap ambisi Gibran memenangkan Pilpres 2029. Bahkan mungkin Gibran akan tersisih sebelum bertanding, mengingat standar capres 2029 tidak lagi ditentukan, oleh kekuatan dukungan politik dan dana, tapi lebih mengedepankan pertimbangan kualitas profesionalisme.

Awal tahun 2025, walaupun terjadi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat, ada hal yang menyejukan bagi kalangan politisi, yaitu turunnya harga kendaraan politik, untuk berkontestasi pada Pemilu dan Pilkada.

Akibat dari Vonis MK, Parpol sebagai showroom kendaraan politik, terancam gulung tikar. Partai politik tidak lagi menjadi barang mewah yang hanya dapat dibeli oleh para cukong politik. Selama ini partai politik dijadikan dagangan politik yang amat profitable, karena harganya tidak pernah turun.

Tapi Vonis MK yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, menjadikan Indonesia sebagai pasar murah harga partai politik.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum