Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Presidential Threshold Dihapus, Showroom Kendaraan Politik Terancam Gulung Tikar

Avatarbadge-check


					Sumber Foto: Kompas.id. Perbesar

Sumber Foto: Kompas.id.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, menjadi angin segar bagi lahirnya calon pemimpin bangsa yang memiliki kualitas negarawan.

Mengingat selama ini, kader-kader bangsa Indonesia dengan kualitas kepemimpinan sekelas negarawan, terganjal oleh aturan Pemilu yang menjadikan mahalnya ongkos politik dan memberi karpet merah kepada para oligarki, untuk menjadi cukong politik.

Putusan MK yang sudah inkracht, mengakhiri konflik politik dan mengembalikan hak rakyat maupun partai politik (parpol) untuk dipilih maupun memilih yang selama ini dirampas oleh aturan ambang batas presentasi pencalonan presiden dan calon presiden (presidential threshold).

Vonis MK yang membatalkan presidential threshold, sebagai wujud komitmen MK, menjawab adanya pelanggaran moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Harus diakui secara jujur, putusan MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, menjadi ancaman bagi parpol papan atas yang selama ini menikmati kemudahan untuk mempertahankan kekuasaan politik dan memperoleh profit dari dagangan kendaraan politik.

Parpol sebagai showroom kendaraan politik terancam gulung tikar, akibat vonis MK. Sementara para oligarki sebagai cukong politik, tidak lagi bisa memborong parpol untuk kepentingan kacung politiknya, merebut kekuasaan politik.

Jika mengamati proses hukum yang melahirkan keputusan MK, menganulir ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, ada upaya penolakan dari tiga Hakim Konstitusi, diantaranya Hakim Anwar Usman.

Hal ini mengisyaratkan, kegagalan sang paman mempertahankan presidential threshold, menjadi ancaman terhadap ambisi Gibran memenangkan Pilpres 2029. Bahkan mungkin Gibran akan tersisih sebelum bertanding, mengingat standar capres 2029 tidak lagi ditentukan, oleh kekuatan dukungan politik dan dana, tapi lebih mengedepankan pertimbangan kualitas profesionalisme.

Awal tahun 2025, walaupun terjadi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat, ada hal yang menyejukan bagi kalangan politisi, yaitu turunnya harga kendaraan politik, untuk berkontestasi pada Pemilu dan Pilkada.

Akibat dari Vonis MK, Parpol sebagai showroom kendaraan politik, terancam gulung tikar. Partai politik tidak lagi menjadi barang mewah yang hanya dapat dibeli oleh para cukong politik. Selama ini partai politik dijadikan dagangan politik yang amat profitable, karena harganya tidak pernah turun.

Tapi Vonis MK yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, menjadikan Indonesia sebagai pasar murah harga partai politik.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini