Jakarta, Indonesiawatch.id – Angin segar kebijakan Presiden Prabowo yang pro rakyat, mulai berhembus menyejukan rakyat kecil yang rindu akan hadirnya negara dalam setiap persoalan rakyat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap PSN PIK 2 itu masih memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan yang dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan.
Masalah lainnya, adalah pengembangan proyek ini dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung. Dari total area pengembangan seluas 1.700 hektare, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.
Belum lagi carut marut ganti rugi tanah masyarakat yang memanfaatkan status PSN, sehingga pihak pengembang swasta Agung Sedayu Group milik Aguan atau Sugianto Kusuma, dapat membeli lahan masyarakat dengan harga sangat murah.
Proyek Pantai Indah Kapuk 2, pada kenyataannya tidak saja bermasalah soal tata ruang dan pertanahan, tapi telah menggerus adat dan budaya masyarakat setempat serta sektor ekonomi rakyat. Proyek PIK 2 seperti PIK 1, hanya untuk konsumsi kalangan kelas atas dan menciptakan kesenjangan social, bahkan menumbuhkan benih-benih konflik SARA.
Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah untuk meninjau kembali proyek PIK2, merupakan langkah yang tepat, ditengah rakyat yang didera oleh sulitnya hidup.
Proyek PIK 2 dengan potensi kerawanan mempertajam kesenjangan social dan dapat memicu konflik SARA serta hilangnya lahan produktif pertanian, perkebunan dan perikanan, sesungguhnya kontradiktif dengan prioritas pembangunan pemerintah Prabowo bertumpu pada swasembada pangan, energy dan air, serta ketahanan ideology dan pendidikan, dalam rangka memperkuat ketahanan nasional.
Nampaknya akan lebih ideal jika kebijakan meninjau kembali PSN PIK 2, dilanjutkan dengan membatalkan status Proyek Strategis Nasional PIK 2, karena proyek pembangunan tersebut, menggerus sentra ekonomi rakyat dan hanya dinikmati oleh masyarakat kelas atas serta orang asing.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen