Jakarta, Indonesiawatch.id – Center of Energy and Resorces Indonesia (CERI) melaporkan Tender Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) tahap 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tender proyek ini dilaksanakan oleh Pokja 7 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM.
Dari berkas laporan yang diperoleh, CERI menemukan beberapa kejanggalan dalam proses lelang proyek Cisem tahap 2. Pertama, Pokja UKPBJ Kementerian ESDM menetapkan nilai teknis yang sangat tinggi. CERI menduga, penetapan ini adalah siasat untuk memenangkan perusahaan yang sejak awal dijagokan sebagai pemenang.
“Wajarnya, untuk tender dengan mekanisme prakualifikasi, setelah lolos evaluasi teknis, peserta tender baru bisa buka penawaran, untuk memilih harga termurah sebagai pemenang,” isi laporan CERI ke KPK.
Kedua, Dari penelusuran CERI, proses lelang tidak ditayangkan di website Eproc Kementerian ESDM. Website Eproc Kementerian ESDM hanya menayangkan tender untuk pemilihan konsultan manajemen konstruksi (MK) proyek Cisem Tahap 2.
Padahal saat tender proyek Cisem tahap 1, proses lelang ditayangkan di website Eproc Kementerian ESDM. Menurut laporan CERI, alasan gangguan Pusat Data Nasional (PDN), cukup janggal. Pasalnya, pengumuman tender manajemen konstruksi Cisem 2 dan lainnya pekerjaan sejenis, ditayangkan di website Eproc Kementerian ESDM.
Ketiga, berdasarakan laporan ke KPK tadi, ada kejanggalan atas tidak lolosnya PT PP. Perusahaan plat merah konstruksi ini disebutkan tidak lolos karena dokumen proposal rancangan tidak diunggah. CERI menilai hal ini aneh, bagi perusahaan sekelas BUMN besar seperti PT PP.
Keempat, CERI menemukan bahwa bagi peserta yang menyanggah keputusan seleksi tender, harus melakukan deposit sebesar Rp29 miliar lebih. Menurut laporan CERI, biaya ini tidak masuk akal. CERI menduga hal ini dilakukan agar tidak ada peserta yang menyanggah.
Proyek Pipa Cisem 2 Dilaporkan ke KPK
Terakhir, CERI menemukan bahwa peserta yang lolos, yaitu KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung, mengajukan penawaran di luar sistem. Dari laporan CERI, disebutkan bahwa tim pelaksana tender meminta KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung, agar mengirimkan penawaran melalui email.
Padahal KSO tersebut sudah memasukkan penawaran melalui sistem. “Diduga ini bagian dari modus merubah harga mendekati owner esimate, karena hanya satu peserta tender yang lulus evaluasi teknis,” tertulis di dokumen laporan CERI ke KPK.
Redaksi Indonesiawatch.id sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM Carlos Bona Sakti Manurung dan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. Sayang keduanya masih bungkam, sampai berita ini diproduksi.
[red]