Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus reklamasi ilegal di berbagai wilayah Indonesia yang ditangani Kementerian KKP sebanyak 196 kasus. Kasus tersebut tersebar di wilayah Batam, Sidoarjo, Surabaya, Bekasi dan Tangerang.
Kondisi ini disampaikan Menteri KKP Trenggono, usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Sebelumnya Kementerian KKP telah melakukan penyegelan pada empat lokasi proyek reklamasi illegal, dua lokasi adalah area reklamasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dan dua lokasi lagi adalah lokasi sanggraloka (resort) di pulau Maratua, Kalimantan Timur. Pelaksana proyek tersebut, ternyata dikelola oleh investor asing.
Bukti maraknya kegiatan reklamasi illegal di wilayah laut Indonesia, sangat naïf jika hanya dipandang sebagai kegiatan bisnis yang melanggar hukum.
Tetapi dibutuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa, untuk menyikap kegiatan reklamasi laut di wilayah pesisir Indonesia, sebagai ancaman faktual terhadap eksistensi kedaulatan Indonesia.
Kegiatan reklamasi laut, harus diyakinkan memiliki korelasi dengan perjalanan sejarah Indonesia, dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Membuka lembaran sejarah Indonesia, bukan berarti untuk mendiskreditkan etnis Cina di Indonesia, karena tidak sedikit etnis Cina di Indonesia yang memiliki semangat nasionalisme dan mendukung gerakan kemerdekaan dimasa pendudukan Belanda.
Sejarah Indonesia mencatat, dimasa agresi militer Belanda antara tahun 1945 – 1949, bangsa Indonesia bukan hanya melawan mantan penjajah, Belanda, dan sekutunya, ABDACOM (American, British, Dutch, Australian Command), tapi juga berperang melawan pasukan bangsa Cina, Po (Pao) An Tui yang berada dipihak Belanda.
Perang langsung antara rakyat Indonesia dengan bangsa Cina terjadi di Bagansiapiapi, Sumatra Utara, pada bulan Maret sampai bulan September 1946, dengan tujuan membentuk pemerintahan sendiri dengan bendera Kuomintang, Cina Nasionalis.
Letjen TNI Purn Ali Murtopo tokoh intelijen di era orde baru, sangat mengetahui sepak terjang, para konglomerat cina yang menjadi raksasa ekonomi, perbankan, perdagangan dan pertambangan di era orde baru.
Ali Murtopo menyatakan, penguasaan ekonomi, perbankan, perdagangan dan pertambangan, patut diwaspadai sebagai tahap awal dari grand skenario bangsa China untuk menguasai Indonesia, kemudian tahapan selanjutnya memasukan logistic dan warga cina dengan dalih tenaga kerja dan penyelundupan melalui enclave-enclave etnis cina yang sudah dipersiapkan disepanjang wilayah pesisir pantai timur Sumatera, pantai barat Kalimantan dan pantai utara Jawa.
Kasus pagar laut illegal dan PSN PIK 2, merupakan mega proyek hunian super mewah yang hanya bisa dibeli oleh kelompok kecil masyarakat, tetapi telah menggusur puluhan ribu masyarakat kecil dari pesisir Tangerang.
Bahkan kawasan PIK 1 dan 2, telah menjadi kawasan eksklusif etnis cina, tidak dapat dimasuki oleh warga lain. Tentunya perlakuan eksklusif kawasan PIK, menjadi senyalemen kawasan tersebut, dijadikan pintu masuk pendatang haram warga cina dari luar.
Strategi memasukan warga cina melalui skenario tenaga kerja dan penyelundupan melalui enclave etnis China, telah merubah peta demografi Indonesia, jumlah etnis cina saat ini berjumlah lebih dari 12 juta jiwa, artinya menduduki ketiga terbesar, setelah etnis jawa dan sunda.
Inilah implementasi strategi Mao Tse Tung “desa mengepung kota”, untuk menguasai Taiwan dan Singapura, dengan membanjiri masuknya warga cina sebagai kuli dan buruh.
Dalam kasus pagar laut ilegal dan skenario PSN PIK2, keterlibatan pejabat negara untuk menjadi centeng PT Agung Sedayu Group, adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Tidak ada toleransi bagi pejabat negara dan swasta dalam kasus pagar laut illegal dan PSN PIK 2, jika tidak ingin melihat Indonesia tinggal sejarah.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen







