Komdigi Minta Himbara Blokir ‎Rekening Terindikasi Judol Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

Opini

Runtuhnya Garda Terdepan Melawan Judol

Avatarbadge-check


					Ilustrasi judi online. Perbesar

Ilustrasi judi online.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Betapa mirisnya melihat bangsa ini, ketika dari hari ke hari, kita dipertontonkan oleh kasus-kasus yang terungkap. Melibatkan para pemangku hukum yang sejatinya menjadi garda terdepan, penegakan supremasi hukum, dalam rangka melindungi rakyat dari praktek-praktek kejahatan terselubung yang memiliki dampak amat merusak tatanan kehidupan berbangsa bernegara.

Gurita jaringan judi online, ternyata telah memposisikan Indonesia di peringkat teratas, untuk jumlah pemain judi online. Tercatat 4 juta orang Indonesia, terlibat dalam permainan judol. Ironinya 2% dari populasi pemain judol, adalah anak-anak berusia dibawah 10 tahun.

Sementara keterlibatan remaja berusia 10 tahun s/d 20 tahun, sebesar 11 %. Berdasarkan data PPATK, sepanjang tahun 2023 tercatat ada 168 juta transaksi judol, dengan omset judol sebesar Rp. 327 triliun.

Biang kerok penyebab maraknya judi online, semakin tersingkap terang benderang. Berawal dari kasus Sambo, merebak bau busuk backing judol. Ternyata pengkhianatan terhadap negara terus berlangsung, ketika terungkap di jajaran Kemenkomdigi, yang sejatinya bertugas memberantas judol sampai keakar-akarnya, justru tanpa risih menjadi centeng judol.

Tapi nampaknya ketika semua bukti sudah terangkat kepermukaan, masih saja terjadi upaya melindungi “aktor utama centeng judol”. Mengapa selalu terjadi upaya penegakan hukum setengah hati, terhadap kasus-kasus kakap.

Jawabannya sangat sederhana, jika kasus judol dibongkar sampai keakar-akarnya, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan kekuasaan politik nasional. Persoalan aliran dana judol, diduga mengalir sampai kepada tangan-tangan parpol, untuk urusan pemilu dan pilkada 2024.

Moment penegakan hukum dalam kasus judol, adalah koridor bagi Presiden Prabowo untuk menepis rumor kurang sedap, tentang ketergantungannya terhadap Jokowi. Setelah kecewa dengan susunan cabinet Prabowo yang masih menunjuk figure-figur antek Jokowi yang penuh persoalan korupsi, rakyat sedang menunggu janji Prabowo untuk memberantas korupsi dan menyikat pejabat nakal.

Jika tidak mampu menyeret kemeja hijau Budi Arie dalam kasus judol, maka kecurigaan rakyat semakin mengkristal, bahwa prabowo ternyata cuma boneka Jokowi. Mari kita tunggu sikap nasionalisme Prabowo, untuk lebih mengedepankan kemaslahatan rakyat, ketimbang menyelamatkan Budi Arie yang sudah terang benerang, melakukan penghianatan terhadap negara.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati intelijen

Berita Terbaru

Komdigi Minta Himbara Blokir ‎Rekening Terindikasi Judol

10 December 2024 - 19:32 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid meminta Himbara blokir rekening terindikasi judol. (Indonesiawatch.id/Dok. Komdigi)

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)
Populer Berita Hukum