“Hal itu seharusnya dihindari karena tidak memberikan contoh baik kepada rakyatnya dan Presiden berikutnya pasca 20 Oktober 2024,” ungkap Yusri.
Berdasarkan hal-hal tersebut, lanjut Yusri, CERI sekali lagi berharap Presiden Jokowi berkenan mempertimbangkan kembali kebijakan memberikan izin tambang batubara bagi Ormas keagamaan dari aturan yang diharamkan berdasarkan UU tersebut.
Presiden bisa menerbitkan PP seperti yang telah lama diterapkan di sektor migas, yaitu PP No. 35 tahun 2004, yang mewajibkan operator blok produksi migas memberikan hak Participating Interest (PI) bagi BUMD daerah penghasil.
“Sebaiknya Presiden bisa merekomendasikan kepada bawahannya dan DPR RI untuk segera merevisi kembali UU Minerba agar tidak bertetangan dengan aturan di bawahnya. Jadi halal atau jika tidak cukup waktu bisa juga memberikan rekomendasi untuk dilanjutkan kebijakan tersebut oleh Presiden berikutnya Prabowo Subianto,” kata Yusri.
Yusri menegaskan, pihaknya sangat kagum dan menghormati pimpinan Ormas keagamaan yang konsisten menolak aturan haram untuk memperoleh izin tambang batubara.
[red]







