Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Minerba

Sebut Perpres 76/2024 dan PP 25/2024 Aturan Haram, Pengamat: Kok Diambil Ormas Keagamaan?

Avatarbadge-check


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan izin tambang batubara untuk Ormas Keagamaan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba dan Peraturan Presiden Nomor 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, kedua aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. “Bisa disebut sebagai aturan haram,” ujar Yusri Rabu (31/7/2024).

Klasifikasi sebagai aturan haram, kata Yusri, bila dilihat dari perspektif Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019 dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, diatur mengenai hierarki perundang-undangan yang menempatkan PP dan Perpres statusnya di bawah Undang-undang.

Yusri menegaskan, suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan atau menyimpangi peraturan yang lebih tinggi. “Dan berlakunya dikesampingkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Jadi yang berlaku tetaplah UU Minerba yang lebih tinggi itu,” katanya.

CERI sangat prihatin, negara membuat aturan haram. “Bagaimana mungkin setingkat Deputy Perundang Undang Kementerian Sekretaris Negera sebagai palang pintu terakhir dalam menverifikasi dan menyetujui produk aturan hukum hasil harmonisasi antar kementerian bisa meloloskannya untuk ditanda tangani oleh Presiden,” ujar Yusri penuh heran.

Apalagi lahan batubara penciutan dari bekas PKP2B, Yusri menganalogikan, adalah tulang kering. Sementara dagingnya telah diberikan perpanjangan kepada para taipan dalam bentuk IUPK. “Ini sangat menyedihkan,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri, apa pun alasan yang sampaikan Presiden Jokowi, benar atau tidak, faktanya negara telah menciptakan aturan haram. “Apalagi kepada Ormas Keagamaan, sangat disayangkan. Sudahlah tulang kering dan haram lagi, kok dikasih. Dan diambil pula,” kata Yusri.

Yusri mengatakan penerbitan aturan-aturan haram ini menjadi tontonan tidak mendidik bagi rakyat. Menurutnya, Jokowi sedang menunjukkan karakter sesuka hatinya dalam menerapkan kebijakan dengan melanggar UU yang berlaku.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum