Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh? Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

Hukum

Sidang Pembacaan Putusan Karen Agustiawan Molor 7 Jam, Ada Apa?

Avatarbadge-check


					Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.). Perbesar

Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan molor. Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat itu terlambat hampir 7 jam.

Akibatnya para pengunjung sidang dan terdakwa Karen harus menunggu berjam-jam. Tadinya sidang Karen dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB tanggal 24 Juni 2024.

Hakim baru masuk ke ruang pengadilan dan membacakan putusan pada 16.45 WIB. Selama sekitar 2 jam hakim membaca putusan perempuan berusia 65 tahun tersebut.

Pembacaan putusan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan baru dimulai setelah menunggu hampir 7 jam (istimewa).

Menurut keluarga dan kuasa hukum Karen, pihaknya tidak mendapatkan informasi alasan keterlambatan jadwal sidang. Bahkan, tidak ada satupun pihak PN Jakarta Pusat yang memberitahu, sidang akan berlangsung molor. Padahal, pihak keluarga Karen sudah datang pagi-pagi sebelum sidang.

“Tidak ada (diinformasikan alasan terlambat). Kalau sudah tahu kan tidak datang jam 9 pagi,” ujar Suami Karen, Herman Agustiawan kepada Indonesiawatch.id.

Seperti diketahui, Hakim memutuskan Karen terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Karen divonis 9 tahun kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Karen juga divonis membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Karen bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh?

11 December 2024 - 20:30 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina.

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Populer Berita Daerah