Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Hukum

Sidang Pembacaan Putusan Karen Agustiawan Molor 7 Jam, Ada Apa?

Avatarbadge-check


					Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.). Perbesar

Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan molor. Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat itu terlambat hampir 7 jam.

Akibatnya para pengunjung sidang dan terdakwa Karen harus menunggu berjam-jam. Tadinya sidang Karen dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB tanggal 24 Juni 2024.

Hakim baru masuk ke ruang pengadilan dan membacakan putusan pada 16.45 WIB. Selama sekitar 2 jam hakim membaca putusan perempuan berusia 65 tahun tersebut.

Pembacaan putusan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan baru dimulai setelah menunggu hampir 7 jam (istimewa).

Menurut keluarga dan kuasa hukum Karen, pihaknya tidak mendapatkan informasi alasan keterlambatan jadwal sidang. Bahkan, tidak ada satupun pihak PN Jakarta Pusat yang memberitahu, sidang akan berlangsung molor. Padahal, pihak keluarga Karen sudah datang pagi-pagi sebelum sidang.

“Tidak ada (diinformasikan alasan terlambat). Kalau sudah tahu kan tidak datang jam 9 pagi,” ujar Suami Karen, Herman Agustiawan kepada Indonesiawatch.id.

Seperti diketahui, Hakim memutuskan Karen terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Karen divonis 9 tahun kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Karen juga divonis membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Karen bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi