Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Hukum

Sidang Pembacaan Putusan Karen Agustiawan Molor 7 Jam, Ada Apa?

Avatarbadge-check


					Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.). Perbesar

Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan molor. Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat itu terlambat hampir 7 jam.

Akibatnya para pengunjung sidang dan terdakwa Karen harus menunggu berjam-jam. Tadinya sidang Karen dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB tanggal 24 Juni 2024.

Hakim baru masuk ke ruang pengadilan dan membacakan putusan pada 16.45 WIB. Selama sekitar 2 jam hakim membaca putusan perempuan berusia 65 tahun tersebut.

Pembacaan putusan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan baru dimulai setelah menunggu hampir 7 jam (istimewa).

Menurut keluarga dan kuasa hukum Karen, pihaknya tidak mendapatkan informasi alasan keterlambatan jadwal sidang. Bahkan, tidak ada satupun pihak PN Jakarta Pusat yang memberitahu, sidang akan berlangsung molor. Padahal, pihak keluarga Karen sudah datang pagi-pagi sebelum sidang.

“Tidak ada (diinformasikan alasan terlambat). Kalau sudah tahu kan tidak datang jam 9 pagi,” ujar Suami Karen, Herman Agustiawan kepada Indonesiawatch.id.

Seperti diketahui, Hakim memutuskan Karen terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Karen divonis 9 tahun kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Karen juga divonis membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Karen bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi