Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Hukum

Sidang Pembacaan Putusan Karen Agustiawan Molor 7 Jam, Ada Apa?

Avatarbadge-check


					Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.). Perbesar

Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06) (ist.).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sidang pembacaan putusan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan molor. Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat itu terlambat hampir 7 jam.

Akibatnya para pengunjung sidang dan terdakwa Karen harus menunggu berjam-jam. Tadinya sidang Karen dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB tanggal 24 Juni 2024.

Hakim baru masuk ke ruang pengadilan dan membacakan putusan pada 16.45 WIB. Selama sekitar 2 jam hakim membaca putusan perempuan berusia 65 tahun tersebut.

Pembacaan putusan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan baru dimulai setelah menunggu hampir 7 jam (istimewa).

Menurut keluarga dan kuasa hukum Karen, pihaknya tidak mendapatkan informasi alasan keterlambatan jadwal sidang. Bahkan, tidak ada satupun pihak PN Jakarta Pusat yang memberitahu, sidang akan berlangsung molor. Padahal, pihak keluarga Karen sudah datang pagi-pagi sebelum sidang.

“Tidak ada (diinformasikan alasan terlambat). Kalau sudah tahu kan tidak datang jam 9 pagi,” ujar Suami Karen, Herman Agustiawan kepada Indonesiawatch.id.

Seperti diketahui, Hakim memutuskan Karen terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Karen divonis 9 tahun kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Karen juga divonis membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Karen bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum