Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Politik

Situasi Genting! Demonstrasi Dimana-mana, Guru Besar UI Terbitkan Seruan

Avatarbadge-check


					Aksi Mahasiswa Demo di Gedung DPR/MPR (Doc. Kompas.com) Perbesar

Aksi Mahasiswa Demo di Gedung DPR/MPR (Doc. Kompas.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Gelombang aksi demonstrasi membanjiri sejumlah kantor dan fasilitas publik di pusat Kota Jakarta. Mulai dari Gedung DPR/MPR, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga ruang publik di daerah. Para pengunjuk rasa meminta DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Mereka juga menolak pembahasan RUU Pilkada di Pilkada.

Menyikapi situasi tersebut, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB) UI yang terdiri dari 120 guru besar menulis pernyataan sikap menyikapi kegentingan di Tanah Air. Sejumlah nama guru besar yang tercatat di dalam salinan surat yang diterima Indonesiawatch.id. Di antaranya Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Indang Trihandini, Prof. Siti Setiati, Prof. Jenny Bashiruddin, Prof. Budi Sampurna, dan banyak lagi.

Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, DGB UI menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi,” tulis DGB UI dalam pernyataannya.

Dewan Guru Besar berpandangan, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.

DGB UI menegaskan sejumlah poin yang menjadi perhatian bersama di antaranya:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.
  2. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
  3. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
  4. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
  5. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini,” demikian pernyataan para Guru Besar UI.

DGB UI menyayangkan, anggota DPR yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini. Dalam kondisi genting ini, DGB UI menghimbau semua lembaga negara untuk: menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, serta meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila,” ujar Guru Besar UI.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)
Populer Berita Daerah