Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Opini

Standar Ganda Penegakan Hukum di Sektor Tambang, Bisa Picu Konflik Lagi di Aceh

Avatarbadge-check


					Ilustrasi (Foto: Getty Images). Perbesar

Ilustrasi (Foto: Getty Images).

Pemerintah Aceh tidak mengakomodir kepentingan masyarakat mengelola tambang. Sebaliknya, perusahaan tambang besar tidak mensejahterakan masyarakat sekitar. Waspada muncul konflik lagi di Aceh.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Perdamaian Aceh merupakan pintu gerbang menuju Aceh yang sejahtera dan secara berdikari mengolah kekayaan sumber alam yang melimpah. Tapi realitas yang dihadapi rakyat Aceh hari ini, jauh panggang dari api.

Alih-alih untuk bisa meraih hidup layak, demi keluar dari garis kemiskinan saja begitu sulitnya. Sekalipun gelontoran dana otonomi khusus dari Pemerintah Pusat sudah mencapai 100 Triliun, Aceh tetap menduduki peringkat 1 sebagai Provinsi termiskin di Sumatera.

Biang keladi dari carut marut persoalan kemiskinan di Aceh, disebabkan oleh tata kelola pemerintahan dan hukum yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat kecil.

Aceh bak surga yang diturunkan Tuhan ke dunia, dengan aneka ragam kekayaan alam Aceh yang amat melimpah. Berada di permukaan maupun di dalam tanah. Pada pasca damai, Aceh telah mengundang para investor dan oligarki tambang, untuk mengeksplorasi kekayaan alam Aceh, semata-mata hanya mengedepankan profit oriented.

Dengan kekuatan finansial, investor dan oligarki tambang memperoleh karpet merah dari para pemangku kebijakan di daerah dan pusat, dalam rangka merampas warisan Indatu.

Fakta di lapangan teraktual diantaranya PT Gayo Mineral Resources (GMR), terbukti melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung di Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues. Tentunya telah terjadi pelanggaran yang dilakukan PT GMR.

Tapi ironinya para pejabat terkait dan aparat penegak hukum lamban untuk mengambil langkah hukum. Tidak salah jika rakyat menuding telah terjadi standar ganda penegakan hukum, terkait persoalan pertambangan.

Fenomena standar ganda penegakan hukum dan pemberian ijin pertambangan yang tebang pilih, terjadi di semua level Pemerintahan Daerah. Koperasi tambang rakyat yang menjadi tumpuan masyarakat Aceh, untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik, harus kandas ketika permohonan rekomendasi ijin Wilayah Pertambangan Rakyat, masuk ke tempat sampah para Bupati dan Walikota di Aceh.

Alasan penolakan mereka pun sangat tidak rasional. Perlu menjadi atensi jajaran Kepala Daerah di Aceh, bahwa kebijakan disektor minerba yang tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat, menjadi potensi kerawanan yang akan menjadi ancaman munculnya kembali ide-ide separatisme di Aceh.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Aceh

Berita Terbaru

Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda

8 November 2025 - 14:23 WIB

Sultan Iskandar Muda

Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

2 November 2025 - 20:11 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Laut Direklamasi, Rel Diutangi

31 October 2025 - 22:17 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

26 October 2025 - 07:42 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan 4 poin penting dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025 yang harus diperhatikan seluruh jaksa. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo

25 October 2025 - 01:21 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen
Populer Berita Opini