Jakarta, Indonesiawatch.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Selasa, 12 November 2024. Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus suap proyek oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Dalam pokok perkara. Menerima dan dan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady dilansir Antara.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Selanjutnya, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. “Menyatakan sprindik (surat perintah penyidikan) adalah tidak sah,” ujarnya.
Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Surat tersebut diteken oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan klien tidak melarikan diri atau lari dari jerat hukum. Menurutnya, sejauh ini tidak ada surat penetapan tersangka yang diterbitkan KPK. “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” ujar Soesilo.
Selanjutnya, dirinya juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Soesilo mengungkapkan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.
“Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek. Dalam pengumuman sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp13 miliar terkait kasus korupsi tersebut. Duit yang diamankan juga diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
[red]