<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Geledah Rumah Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/geledah-rumah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/geledah-rumah/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jan 2025 18:05:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Geledah Rumah Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/geledah-rumah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bukan Pengalihan Isu</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kpk-pastikan-penggeledahan-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-bukan-pengalihan-isu/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kpk-pastikan-penggeledahan-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-bukan-pengalihan-isu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 18:05:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Geledah Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6423</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka hinggga penggeledahan rumah Sekjen PDIP,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-pastikan-penggeledahan-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-bukan-pengalihan-isu/">KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bukan Pengalihan Isu</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka hinggga penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan pengalihan isu atau bersifat politis.</p>
<p>‎“Kita ikuti saja proses yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK kepada wartawan pada Selasa, (7/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kpk-status-tersangka-hasto-kristiyanto-tak-tergantung-masih-buronnya-harun-masiku/">KPK: Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tak Tergantung Masih Buronnya Harun Masiku</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Tessa mengatakan, yakin bahwa tindakan penyidik atau KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan merintangi penyidikan ini sangat profesional, prosedural, dan proporsional.</p>
<p>Ia mengatakan, bukti bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional, tidak ada putusan yang menyatakan terbukti serampangan. “Tentunya dapat diuji pelaksanaannya.”</p>
<p>Ia mengungkapkan, penyidik yang menangani kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan, baik itu ke Dewas KPK dan beberapa lembaga di luar KPK.</p>
<p>“Namun sampai dengan saat ini pelaporan tersebut tidak terbukti,” ucapnya.</p>
<p>Menurut Tessa, itu bisa menjadi salah satu indikator bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan proses penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum.</p>
<p>Lebih lanjut Tessa menyampaikan, berbagai langkah penyidik dan bukti hingga keterangan saksi-saksi nantinya akan diuji dalam persidangan di pengadilan.</p>
<p>‎“Persidangan ini adalah ruang yang sah untuk semua keterangan, baik saksi maupun tersangka, dan alat-alat bukti dibuka dan dapat disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suara Harun Masiku hanya mendapat 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, yakni 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 danmeneken surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024).</p>
<p>Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.</p>
<p>KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ‎Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-pastikan-penggeledahan-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-bukan-pengalihan-isu/">KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bukan Pengalihan Isu</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kpk-pastikan-penggeledahan-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-bukan-pengalihan-isu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK: Penggeledahan Bukan Lantaran Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 16:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Geledah Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi PAW]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Perintangan Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6414</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/">KPK: Penggeledahan Bukan Lantaran Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan karena yang bersangkutan tidak hadiri pemanggilan ‎penyidik pada Senin, (6/1).</p>
<p>“Tidak ada korelasinya ketidakhadiran beliau dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, kepada wartawan pada Selasa petang, (7/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kpk-sebut-penggeledahan-rumah-hasto-kristiyanto-ada-bukti-yang-harus-didapat/">KPK Sebut Penggeledahan Rumah Hasto ‎Kristiyanto Ada Bukti yang Harus Didapat</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Hasto Kristiyanto sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada KPK dan penyidik sudah mendapat informasi tersebut untuk memanggil ulang.</p>
<p>“Saya sudah menanyakan kepada penyidik dan memang akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.<br />
‎<br />
Lebih lanjut Tessa menyampaikan, penggeledahan ini berdiri sendiri, bukan karena Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, (6/1).</p>
<p>“Proses penggeledahan ini berdiri sendiri, tidak terkait dengan proses pemanggilan maupun ketidakhadiran saudara HK [Hasto Kristiyanto],” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai bahwa di rumah tersebut diduga terdapat bukti-bukti yang diperlukan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.</p>
<p>“Ada penilaian dari penyidik, perlu dilakukan penggeledahan di tempat-tempat yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suara Harun Masiku hanya mendapat 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, yakni 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 danmeneken surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024).</p>
<p>Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/">KPK: Penggeledahan Bukan Lantaran Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kpk-penggeledahan-bukan-lantaran-hasto-kristiyano-tak-penuhi-panggilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Sebut Penggeledahan Rumah Hasto ‎Kristiyanto Ada Bukti yang Harus Didapat</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kpk-sebut-penggeledahan-rumah-hasto-kristiyanto-ada-bukti-yang-harus-didapat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kpk-sebut-penggeledahan-rumah-hasto-kristiyanto-ada-bukti-yang-harus-didapat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 16:01:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Geledah Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Suap PAW Anggota DPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6408</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-sebut-penggeledahan-rumah-hasto-kristiyanto-ada-bukti-yang-harus-didapat/">KPK Sebut Penggeledahan Rumah Hasto ‎Kristiyanto Ada Bukti yang Harus Didapat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong>‎ Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menemukan bukti-bukti terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.“Tentunya bukti-bukti yang dicari oleh teman-teman [penyidik] seputar perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK kepada wartawan pada Selasa petang, (7/1).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kpk-geledah-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Tessa menyampaikan, adapun kasus yang tengah didalam tim penyidik KPK, adalah dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dari calon anggota DPR Harun Masiku dan terkait menghalang-halangi penyidikan.</p>
<p>‎“Untuk detailnya, tentunya kami belum bisa menyampaikan karena ini juga masih berproses,” ujarnya.</p>
<p>Tessa menegaskan, penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Hasto Kristiyanto ‎karena ada bukti yang harus didapat terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.</p>
<p>‎“Penyidik menilai memang ada hal-hal yang bisa ditemukan oleh penyidik melalui proses penggeledahan,” ujarnya.</p>
<p>Soal bukti apa yang tengah dicari di kediaman Hasto Kristiyanto, Tessa enggan menyampaikan karena sudah masuk materi penyidikan perkara.</p>
<p>Penyidik masih menggeledah rumah Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar), untuk mencari bukti-bukti dua kasus tersebut.</p>
<p>“Nanti bila kegiatannya sudah selesai dan saya selaku jubir diinfokan oleh penyidik hasil dari kegiatan tersebut, kita akan update ke teman-teman jurnalis,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suara Harun Masiku hanya mendapat 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, yakni 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 danmeneken surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024).</p>
<p>Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-sebut-penggeledahan-rumah-hasto-kristiyanto-ada-bukti-yang-harus-didapat/">KPK Sebut Penggeledahan Rumah Hasto ‎Kristiyanto Ada Bukti yang Harus Didapat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kpk-sebut-penggeledahan-rumah-hasto-kristiyanto-ada-bukti-yang-harus-didapat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kpk-geledah-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kpk-geledah-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 10:06:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Geledah Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6403</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-geledah-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar).</p>
<p>Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Selasa, (6/1), menyampaikan, tim penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pemerintah-tantang-sekjen-pdi-hasto-kristiyanto-laporkan-korupsi-elit-politik-dan-pejabat-negara/">Pemerintah Tantang Sekjen PDI Hasto Kristiyanto Laporkan Korupsi Elit Politik dan Pejabat Negara</a></span></strong></p>
<p>“Ada giat penggeledahan yang dilakukan ‎oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” ujarnya.</p>
<p>Tim penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice)‎ yang membelitnya.</p>
<p>Tessa belum bisa menyampaikan informasi lebih jauh karena masih menunggu informasi dari tim penyidik KPK yang masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut.</p>
<p>Ia menyampaikan, akan menyampaikan keterangan lebih lanjut jika telah mendapat laporan dari penyidik setelah selesai melakukan penggeledan.</p>
<p>“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, pihak Hasto belum memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari lembaga antirasuah tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menyampaikan menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suara Harun Masiku hanya mendapat 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, yakni 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan meneken surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024).</p>
<p>Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-geledah-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kpk-geledah-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-20 06:00:09 by W3 Total Cache
-->