<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Headline Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/headline/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/headline/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 07:16:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Headline Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/headline/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 07:25:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[tunggakan utang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7600</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – PT Trimitra Wahana Sukses (TWS) secara resmi melayangkan surat Somasi II kepada...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/">Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> PT Trimitra Wahana Sukses (TWS) secara resmi melayangkan surat Somasi II kepada PT Adi Artha Karya. Perkaranya terkait tunggakan pembayaran proyek pengadaan material yang telah jatuh tempo selama lebih dari enam bulan.</p>
<p>Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 30 Juli 2025 yang diterima redaksi, perkara tersebut berkaitan dengan proyek &#8220;Pengadaan Raw Material Tank 01-02, Proyek Fly Ash Silo 150&#215;2 PPLI Bogor&#8221;.</p>
<p>Dalam dokumen itu, PT TWS menyatakan masih terdapat sisa tagihan yang belum dibayarkan oleh PT Adi Artha Karya. Menurut lampiran somasi, rincian tagihan yang dipersoalkan meliputi, nomor invoice: FK24000360.</p>
<p>Tanggal jatuh tempo yaitu 23 Januari 2025 dan total nilai awal sebesar Rp 780.984.900. Status keterlambatan mencapai 187 Hari (Per 30 Juli 2025). Adapun sisa kewajiban sebesar Rp 201.689.430 dan kini tersisa Rp 191.689.430 setelah adanya pembayaran 10 juta pada tanggal 30 Mei 2026.</p>
<p>Head of Legal Department PT Trimitra Wahana Sukses, Magfiroh Oktarini, menegaskan bahwa pihak PT Adi Artha Karya diberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk melakukan penyelesaian pembayaran.</p>
<p>&#8220;Apabila PT Adi Artha Karya tidak melaksanakan penyelesaian pembayaran sebagaimana yang telah kami minta, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata,&#8221; tegasnya melalui keterangan resmi, (11/06).</p>
<p>Pada tanggal 8 Mei 2026 Direktur PT Adi Artha Karya menyampaikan sempat berjanji akan membayar seratus juta rupiah terlebih dahulu pada akhir bulan Mei. Namun berdasarkan keterangan dari Direktur PT Adi Artha Karya, yang dibayarkan sepuluh juta rupiah pada tanggal 30 Mei 2026,</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan dalam hubungan industrial antar-kontraktor, mengingat pentingnya kepastian pembayaran dalam menjaga ekosistem rantai pasok proyek infrastruktur di Indonesia.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/">Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 13:11:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[blok rokan]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Chevron Pacific Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, Indonesiawatch.id — Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung, Indonesiawatch.id —</strong> Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan, Riau, mendapat sorotan tajam dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Limbah warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu diperkirakan mencapai 6 juta meter kubik.</p>
<p>Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai keterlambatan pemulihan tersebut dapat dikategorikan sebagai “kejahatan negara” terhadap masyarakat Riau.</p>
<p>Menurut Yusri, aturan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 22 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan pemulihan limbah B3 dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah ditemukan.</p>
<p>“Artinya pemerintah pusat maupun daerah telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” kata Yusri di Bandung, Sabtu (16/5).</p>
<p>Yusri menjelaskan, PT CPI menganggap tidak lagi memiliki tanggung jawab atas pemulihan limbah setelah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan SKK Migas pada 27 September 2020.</p>
<p>CERI menyebut PT CPI juga telah menyerahkan dana pemulihan sebesar USD235 juta ke rekening penampung SKK Migas.</p>
<p>Karena khawatir terjadi pembiaran, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat PT CPI, SKK Migas, KLHK, dan Pemprov Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 Juni 2021.</p>
<p>Yusri mengatakan, saat itu LPPHI melakukan pengambilan sampel tanah, ikan, dan tumbuhan di area Blok Rokan. Sampel dianalisis di laboratorium terakreditasi di Bogor dengan pendampingan Guru Besar IPB.</p>
<p>“Hasilnya cukup mengkhawatirkan. Dari 33 organ ikan yang diperiksa, 29 organ ditemukan rusak,” ujarnya.</p>
<p>Yusri mempertanyakan dampak yang mungkin terjadi setelah lima tahun berlalu tanpa pemulihan yang tuntas. Ia juga menyinggung dugaan adanya hambatan dalam proses tender pemulihan limbah TTM.</p>
<p>Jika informasi itu benar, kata Yusri, sejumlah pejabat SKK Migas juga harus ikut bertanggung jawab. “Kalau memang ada perintangan terhadap proses pemulihan, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab,” tutupnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 11:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch &#8211; Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch &#8211;</strong> Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK, Rabu (13/5). Mereka menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan proses hukum terhadap pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.</p>
<p>Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan berdasarkan penelusuran dan catatan pihaknya, Muhammad Suryo diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menduga lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi oleh kedekatannya dengan petinggi penegak hukum dan pengusaha markus kelas atas.</p>
<p>&#8220;Rekam jejak kedekatan Suryo disinyalir telah terjalin sejak Karyoto menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY pada 2014 dan Wakapolda DIY pada 2020. Kedekatan itu disebut berlanjut saat Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK periode 2020–2023, Kapolda Metro Jaya, hingga kini menjabat Kabaharkam Polri,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang tidak boleh gentar terhadap pengaruh maupun beking kekuasaan dari pihak mana pun. Menurutnya, ketegasan KPK saat ini dipertaruhkan.</p>
<p>Ibrahim menyebut dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam berbagai perkara hukum didukung sejumlah temuan dan fakta persidangan, salah satunya pada kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.</p>
<p>&#8220;KPK sebelumnya pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan hal tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 24 November 2023. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. Pernyataan tersebut, kata Ibrahim, juga pernah dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 8 November 2023.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lanjut Ibrahim, juga pernah mengakui bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo dalam kasus tersebut kepada pimpinan KPK.</p>
<p>Selain itu, Ibrahim menilai Suryo tidak kooperatif terhadap proses hukum setelah mangkir dari panggilan KPK.</p>
<p>&#8220;Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Tak hanya itu, nama Muhammad Suryo juga pernah mencuat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo disebut sebagai pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Nama Suryo juga disebut pernah muncul dalam kasus pertambangan ilegal pada 2016.</p>
<p>&#8220;Suryo yang berstatus sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terafiliasi dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Selain itu, nama Muhammad Suryo juga dikaitkan dengan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.</p>
<p>&#8220;Namanya turut terseret dalam fakta penyidikan kasus suap penerbitan IMB yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Ibrahim juga mendesak KPK membongkar dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam skema impor ilegal PT Blue Ray Cargo. Ia meminta KPK menelusuri aliran uang yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang.</p>
<p>Di antaranya Loka Hastha Samudera, Indo Metal Haya, Sayaka Ahyatma Persada, Eka Cakra Dipta, Arya Baruna Semesta, Sagara Gapa Caraka, Pataka Cakra Santosa, Putra Tekad Baja, Eka Karya Putra Gemilang, Era New Normal, Catur Megah Jaya, Bangun Karya Logam, Medan Maimun Berdikari, Putra Toba Logistik, Semangat Maju Niaga, Mitra Adi Angkasa, Bahana Pratama Indonesia, Semarang Timur Jaya, Hijau Bangkit Berjaya, dan Global Sinar Sahabat.</p>
<p>Selain itu, lanjut Ibrahim, nama Muhammad Suryo juga kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.</p>
<p>Menurut Ibrahim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai jaringan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pihak kuat dari berbagai lembaga maupun institusi.</p>
<p>&#8220;Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang disebut dekat dengan seorang oknum jenderal berinisial K pernah beberapa kali bertemu dengan mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto bersama Samin Tan. Pada pertengahan Agustus 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, M Suryo bersama Samin Tan juga disebut terlihat berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menilai apabila KPK membiarkan Muhammad Suryo lolos dari proses hukum, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif, dan melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Menurut Ibrahim, penuntasan kasus ini penting agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang dapat merusak marwah institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tegaknya prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.</p>
<p>&#8220;Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikit pun ragu memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum maupun oknum jenderal,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kasus tersebut bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<p>Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024–2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.</p>
<p>KPK juga sempat menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 07:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[permenaker alih daya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan pada 30 April 2026 memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Regulasi ini hadir dengan klaim sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Namun, keberadaannya dinilai justru menabrak tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, banyak pihak menilai Permenaker 7/2026 tentang Alih Daya bermasalah dan inkonstitusional.</p>
<p>Praktisi hukum Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa esensi dari Putusan MK No. 168/2023 adalah perintah kepada pembentuk undang-undang, baik Presiden dan DPR RI, untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang utuh dan terpisah dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>Hal itu disebabkan pasal-pasal yang tercantum dalam UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja telah banyak dibatalkan oleh MK.</p>
<p>“Sehingga terjadi perhimpitan norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023 yang berpotensi merugikan pekerja maupun pengusaha/pemberi kerja,” ujar Maruli yang juga advokat di Jakarta, (13/05).</p>
<p>Menurutnya, pertimbangan Putusan MK Nomor 168/2023, memerintahkan pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.</p>
<p>“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi maupun substansi hukum ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Menurutnya, undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah akan lebih mudah dipahami,” katanya.</p>
<p>Mantan Pengacara Publik di LBH Jakarta ini juga mengurai bahwa MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023.</p>
<p>“Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” tegas Maruli.</p>
<p>Karena itu, kata Maruli, Permenaker Alih Daya ini seharusnya dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. “Ketika Mahkamah menyatakan dalam pertimbangan putusannya bahwa materi ketenagakerjaan harus dibentuk kembali dalam undang-undang baru, maka Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melampaui kewenangannya dan membangkang Putusan MK 168/2023,” tutur Maruli.</p>
<p>Menurut Maruli, Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI harus memanggil Menteri Ketenagakerjaan serta meminta penjelasan mengenai alasan diterbitkannya Permenaker Alih Daya, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru belum dibuat dan diundangkan.</p>
<p>“Karena ‘cantolan’ pasal alih daya di UU Cipta Kerja sudah dibatalkan, maka tindakan Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melangkahi kewenangan Presiden dan pimpinan DPR RI. Dikeluarkannya Permenaker Alih Daya tidak memiliki pijakan maupun dasar hukum yang sah bagi Menaker untuk membuat dan menetapkannya. Akibat hukumnya, Permenaker Alih Daya harus dicabut dan dibatalkan demi hukum karena kehilangan pijakan hukum yang sah,” tegas Maruli.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Aktivis Buruh Irman Bunawolo, melihat adanya indikasi pemerintah sedang menggunakan diskresi administratif untuk mengamankan status quo praktik outsourcing. Menurut Irman, terbitnya aturan ini lebih terlihat sebagai upaya mengunci legitimasi alih daya agar tetap berjalan seperti biasa di tengah ketidakpastian pasca Putusan MK.</p>
<p>“Dalam Permenaker ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang kegiatan penunjang. Namun jika dicermati, ini tampak seperti formalitas untuk melegitimasi praktik lama agar tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di level undang-undang,” ujar Irman yang kini aktif berpraktik hukum di Jakarta.</p>
<p>Ia menyoroti bahwa masa dua tahun yang diberikan <a href="https://www.mkri.id/">Mahkamah Konstitusi</a> kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru seharusnya tidak dijadikan alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembentukannya.</p>
<p>Irman menilai penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur persoalan yang sangat prinsipil ini justru menunjukkan keengganan pemerintah dalam melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang substansial.</p>
<p>“Niat dibuatnya Permenaker Alih Daya ini untuk mengisi aturan teknis adalah cacat prosedur jika dilihat dari kacamata Putusan MK Nomor 168/2023. Jika Menteri Ketenagakerjaan tidak mau mencabut Permenaker Alih Daya tersebut, maka masyarakat sipil, buruh, dan serikat buruh dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung agar Permenaker Alih Daya tersebut dibatalkan,” tutup Irman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 00:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bekasi timur]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KAI]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan kereta]]></category>
		<category><![CDATA[kereta api]]></category>
		<category><![CDATA[KRL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch,id – Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch,id –</strong> Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini menelan banyak korban jiwa. Ada 16 orang meninggal dunia dan 90 orang penumpang mengalami luka-luka.</p>
<p>Menurut Praktisi Hukum Maruli Rajagukguk, terjadinya kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur merupakan pengulangan yang seharusnya dapat dicegah. Penyebab kecelakaan ini diduga disebabkan adanya kelalaian dari penyelenggara prasarana perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (KAI)..</p>
<p>Merujuk kepada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur pengertian perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria persyaratan dan prosedur untuk penyelenggara transportasi kereta api.</p>
<p>Maruli menambahkan bahwa prasarana perkeretaapian meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi api. Kemudian prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian berupakan kelaikan teknis dan kelaikan operasional.</p>
<p>Selain itu, kata Maruli, untuk memastikan kelayakan prasarana harus dilakukan uji berkala untuk memastikan fungsi prasarana perkeretaapian. Menurutnya, ada beberapa kelalaian PT KAI, yang tidak menyiapkan dan memastikan prasarana berfungsi dengan baik.</p>
<p>“Seperti apakah ada palang pintu lintasan kereta api di stasiun Bekasi Timur? Apakah palang pintu di perlintasan kereta api berfungsi dengan baik? Apakah ada petugas dari Kereta Api yang <em>standby</em> menjaga palang pintu lintasan kereta api? Hal ini sebagai upaya pertama untuk mencegah terjadinya kecelakaan diperlintasan kereta api,” ujar Maruli, dalam keterangan resminya, (05/05).</p>
<p>Maruli juga memepertanyakan, tentang uji berkala prasarana perkeretaapian, untuk memastikan prasarana perkeretaapian berfungsi dengan baik. Misalnya peralatan persinyalan kereta api berfungsi dengan baik meliputi sinyal, tanda dan marka.</p>
<p>&#8220;Kemudian dipertanyakan sistem dan mekanisme pengawasan dari Direktur Jenderal Perkeretapaian. Untuk memastikan persyaratan teknis peralatan persinyalan dalam keadaan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretapian,&#8221; katanya.</p>
<p>Atas dasar itu, Maruli mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas terkait kelayakan prasarana kereta api dan mekanisme dan sistem pengawasan dalam memastikan kelaikan prasarana perkeretaapian. &#8220;Kemudian memastikan apakah ada palang pintu diperlintasan kereta apai? Dan apakah ada Petugas PT KAI yang standby dalam menjaga palang pintu tersebut?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Maruli mendorong agar pihak terkait tidak langsung menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan <em>human error</em>, yang ujungnya hanya mengorbankan petugas bawahan dan supir taksi.</p>
<p>&#8220;Padahal secara tanggung jawab dalam suatu perseroan yang bertanggung jawab adalah Direksi. Namun dari beberapa kejadian kecelakaan kereta api, Direksi PT Kereta Api Indonesia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p>Secara perdata, jika terjadi kelalaian dari bawahan dalam suatu perusahaan, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata, yang implikasinya mengganti seluruh kerugian yang diderita korban.</p>
<p>Sementara itu secara hukum pidana, direksi dapat dijadikan sebagai orang yang turut serta sesuai dengan Pasal 20 KUHP Baru jo Pasal Pasal 474 jo Pasal 475 KUHP jo Pasal 187 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.</p>
<p>Oleh karenanya, Maruli meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk menonaktifkan Direktur Utama dan Direktur terkait, yang melakukan pengawasan prasarana perkeretaapian. Langkah ini, kata Maruli, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Maruli juga berharap pada kepolisian serta agar dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan, dan membuat rekomendasi ke depan untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi lagi kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Bahwa atas terjadinyai kecelakaan kereta api ini, seluruh instrumen negara harus bekerja supaya terungkap penyebab kecelakaan kereta api tersebut dan tidak boleh ditutupi dan dibonsai untuk menemukan akar masalah. Pengusutan ini juga harus memberikan solusi ke depan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi, serta dilakukan pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban,&#8221; kata Maruli.</p>
<p>Terakhir, Maruli menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.&#8221;Semoga tidak ada lagi korban lainnya. Agar transportasi umum, seperti kereta api, tetap dipercaya, tanpa rasa takut penumpang, pulang tinggal nama,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 12:19:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kaburajadulu]]></category>
		<category><![CDATA[tagar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7575</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Di republik yang semakin digital,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/">Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Di republik yang semakin digital, kritik tak lagi selalu hadir dalam pidato panjang atau tulisan akademik. Ia datang dalam bentuk tagar yang ringkas, satir, dan mudah menular.</p>
<p>Misalnya, #kaburajadulu dan narasi “Indonesia gelap” adalah contoh paling mutakhir. Ia bukan sekadar tren, melainkan indikator berupa termometer yang mengukur suhu kepercayaan publik. Masalahnya, termometer itu tampaknya dibaca sebagai provokasi, bukan sebagai peringatan.</p>
<p>Respons kekuasaan yang defensif bahkan disertai tudingan adanya rekayasa dan kepentingan tertentu, menunjukkan satu hal yaitu defisit mendengar. Dalam literatur demokrasi deliberatif, ruang publik adalah arena pertukaran argumen, bukan panggung untuk menegasikan kritik.</p>
<p>Ketika negara memilih membantah ketimbang memahami, ia kehilangan kesempatan paling berharga dengan membaca dirinya sendiri melalui mata warga. Tagar tidak lahir dari ruang hampa.</p>
<p>Ia tumbuh dari pengalaman sehari-hari dengan harga bahan pokok yang terasa makin menekan, peluang kerja yang tidak sebanding dengan ekspektasi, serta persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya adil.</p>
<p>Berbagai survei opini publik berulang kali menegaskan, persepsi terhadap penegakan hukum dan kesejahteraan ekonomi menjadi penentu utama tingkat kepercayaan kepada pemerintah. Di titik inilah kritik menemukan energinya.</p>
<p>Generasi muda yang kini mendominasi demografi tidak lagi tunduk pada pola komunikasi konvensional. Mereka berbicara dalam bahasa ironi. “Kabur” bukan semata-mata tindakan fisik meninggalkan negeri, melainkan metafora atas keinginan keluar dari situasi yang dianggap buntu. Membacanya secara harfiah adalah kesalahan analitik.</p>
<p>Dalam kajian sosiologi digital, ekspresi semacam ini disebut networked discontent yaitu ketidakpuasan yang terhubung dan beresonansi luas melalui jejaring.</p>
<h4>Tagar sebagai <em>early warning system</em></h4>
<p>Alih-alih menjadi alarm, kritik justru diperlakukan sebagai ancaman. Pendekatan <em>deterrence</em> dengan mendeligitimasi, mencurigai, atau mengerdilkan, memang mungkin efektif meredam dalam jangka pendek. Namun, ia menyisakan residu, berupa kian lebarnya jurang kepercayaan. Negara tampak kuat di permukaan, tetapi rapuh di bawah.<span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">etapi ia menyisakan sisa, berupa kian lebarnya jurang kepercayaan. Negara tampak kuat di permukaan, namun rapuh di bawah.</span></span></p>
<p>Padahal, sejarah politik mengajarkan hal sederhana, bahwa legitimasi tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari kemampuan memperbaiki diri. Kritik adalah bahan baku koreksi. Tanpanya, kebijakan mudah terjebak dalam <em>echo chamber</em>, berputar di ruang yang hanya memantulkan suara sendiri.</p>
<p>Di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap kepemimpinan nasional, kemampuan membaca sinyal sosial menjadi krusial. Bukan sekadar merespons dengan retorika, tetapi dengan tindakan yang terukur.</p>
<p>Isu-isu yang menyangkut keadilan hukum, integritas aparat, dan sensitivitas elite terhadap penderitaan rakyat tidak bisa dijawab dengan bantahan normatif. Ia menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer di kalangan sendiri.</p>
<p>Tagar #kaburajadulu seharusnya ditempatkan sebagai <em>early warning system</em>. Ia memberi tahu bahwa ada yang tidak beres dalam persepsi publik. Mengabaikannya berarti menunda masalah. Mendeligitimasinya berarti memperbesar masalah.</p>
<p>Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia melemah perlahan, ketika kritik dianggap gangguan, ketika suara publik dipilah-pilah, dan ketika kekuasaan lebih sibuk menjaga citra ketimbang memperbaiki substansi. Dalam situasi seperti itu, yang dibutuhkan bukan ketegasan yang keras, melainkan ketegasan untuk mendengar.</p>
<p>Pada akhirnya, ukuran kekuatan kekuasaan bukan pada kemampuannya membungkam kritik, melainkan pada kesediaannya mengoreksi diri. Jika tagar dibaca sebagai cermin, bukan ancaman, maka republik ini masih punya peluang untuk belajar dan membenahi arah.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/">Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 06:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Andrie merupakan seorang aktivis, pembela hak asasi manusia, dan advokat yang tergabung dalam organisasi hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).</p>
<p>PBH AAI Jakarta Timur menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan serius sekaligus ancaman terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan biadab yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia menduga aksi tersebut telah direncanakan secara matang oleh pelaku.</p>
<p>“Pelaku dapat melarikan diri dengan cepat dan hingga saat ini belum tertangkap. Kami menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM yang kritis terhadap penguasa maupun pemodal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945. Karena itu, seluruh instrumen negara harus bekerja maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik serangan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Maruli Tua Rajagukguk, meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara profesional melalui metode penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation.</p>
<p>Menurutnya, kegagalan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan rasa takut bagi para pembela HAM, advokat, dan aktivis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat miskin dan kelompok marginal.</p>
<p>Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait. Pertama, mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut, termasuk menangkap pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang.</p>
<p>Kedua, meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik.</p>
<p>Ketiga, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan kepada korban, termasuk bantuan medis serta pemulihan fisik dan mental.</p>
<p>Keempat, PBH AAI Jakarta Timur mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pencari fakta.</p>
<p>“Guna mengungkap skenario dan pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pernyataan resmi PBH AAI Jakarta Timur.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 03:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi merah putih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7561</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis: Nasruddin Bahar (Koordinator Transparansi Tender Indonesia) Jakarta, Indonesiawatch.id – Program Koperasi Merah Putih merupakan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/">Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis: Nasruddin Bahar (Koordinator Transparansi Tender Indonesia)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus menghadirkan alternatif usaha ritel yang mampu bersaing dengan jaringan ritel modern yang sudah berkembang luas.</p>
<p>Melalui pembangunan gerai koperasi yang terstandar secara nasional, program ini diharapkan mampu menjadi pusat distribusi berbagai kebutuhan masyarakat desa, mulai dari bahan pokok, pupuk, hingga gas elpiji.</p>
<p>Namun, hasil kajian yang dilakukan Transparansi Tender Indonesia (TTI) di sejumlah lokasi di Provinsi Aceh menunjukkan bahwa implementasi pembangunan gerai koperasi tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan. Terutama dari aspek transparansi dan tata kelola pengadaan.</p>
<p>Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah BUMN yang mendapat penugasan pemerintah untuk mendukung suksesnya program ini. Secara konsep, desain gerai telah diseragamkan secara nasional dengan ukuran sekitar 20 x 30 meter atau luas bangunan sekitar 600 meter persegi.</p>
<p>Bangunan ini dirancang untuk menampung berbagai etalase produk kebutuhan masyarakat desa serta dilengkapi dengan fasilitas pergudangan yang terintegrasi dalam satu kompleks.</p>
<p>Jika merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan lahan pembangunan.</p>
<p>Dalam regulasi tersebut, Menteri Dalam Negeri diminta memastikan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota menyediakan lahan dari aset daerah atau aset desa dengan luas minimal 1.000 meter persegi, yang dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di masing-masing daerah.</p>
<p>Instruksi presiden tersebut juga menugaskan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas koperasi sesuai dengan prinsip praktik bisnis yang sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Mekanisme pengadaan dapat dilakukan melalui skema swakelola, penyedia jasa konstruksi, maupun skema padat karya, termasuk melalui metode penunjukan langsung sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
<p>Dalam rangka memastikan tata kelola pengadaan yang baik, pemerintah juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan pedoman dan regulasi pengadaan bagi PT Agrinas Pangan Nusantara.</p>
<p>Namun demikian, dalam praktik di lapangan, hasil pemantauan TTI di beberapa daerah di Aceh menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Salah satu temuan yang cukup mendasar adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek pada beberapa lokasi pembangunan gerai koperasi.</p>
<p>Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap proyek konstruksi pemerintah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat antara lain nilai anggaran, sumber dana, nama penyedia jasa, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>Papan informasi proyek merupakan instrumen penting dalam memastikan keterbukaan informasi kepada publik. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana sebuah proyek pemerintah dilaksanakan, siapa pelaksana pekerjaan, serta bagaimana penggunaan anggaran negara dilakukan.</p>
<p>Ketiadaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan gerai koperasi. Padahal, proyek yang dibiayai oleh anggaran negara semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip persaingan yang sehat, keterbukaan, transparansi, serta akuntabilitas.</p>
<p>Selain itu, TTI juga menilai bahwa pelibatan kontraktor lokal perlu diperluas agar kesempatan berusaha dapat dirasakan secara lebih merata oleh pelaku usaha di daerah. Pembangunan infrastruktur ekonomi desa seperti gerai koperasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada hasil fisik semata, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.</p>
<p>Program Koperasi Merah Putih pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat strategis bagi penguatan ekonomi desa. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada tata kelola pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.</p>
<p>Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan gerai koperasi di daerah menjadi penting dilakukan. Transparansi dalam pengadaan, keterbukaan informasi kepada publik, serta pelibatan pelaku usaha lokal merupakan faktor penting agar program ini tidak hanya berhasil secara administratif, tetapi juga mendapatkan kepercayaan masyarakat.</p>
<p>Tanpa perbaikan pada aspek tata kelola, program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa ini berisiko kehilangan legitimasi publik. Sebaliknya, dengan pengawasan yang baik dan pelaksanaan yang transparan, Koperasi Merah Putih justru dapat menjadi model pembangunan ekonomi desa yang akuntabel dan berkelanjutan.</p>
<p><em>Notes: Tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/">Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Mar 2026 16:28:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hankam]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7558</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/">Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada pada status Siaga 1. Penetapan ini sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika geopolitik global, khususnya meningkatnya tensi konflik di Timur Tengah.</p>
<p>Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.</p>
<p>Pemerhati politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai keputusan tersebut merupakan langkah kewaspadaan strategis negara di tengah meningkatnya ketegangan global. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran dinilai berpotensi menimbulkan dampak tidak langsung ke berbagai kawasan, termasuk Asia Tenggara.</p>
<p>“Status siaga ini bukan berarti Indonesia berada dalam kondisi menuju perang, melainkan bentuk kesiapsiagaan negara menghadapi kemungkinan dampak dari situasi global,” kata Selamat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).</p>
<p>Menurut Selamat, jika dicermati lebih jauh, instruksi Panglima TNI lebih menitikberatkan pada upaya menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Salah satunya dengan menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis.</p>
<p>Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, serta fasilitas energi seperti kantor Perusahaan Listrik Negara.</p>
<p>Objek-objek tersebut merupakan infrastruktur penting yang menopang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Gangguan pada fasilitas tersebut dikhawatirkan dapat memicu efek domino terhadap stabilitas nasional.</p>
<p>“Dalam situasi geopolitik global yang memanas, objek vital strategis sering menjadi target pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas. Karena itu peningkatan patroli merupakan langkah preventif yang wajar,” ujarnya.</p>
<p>Selamat menegaskan, kebijakan Siaga 1 TNI harus dipahami sebagai bagian dari strategi negara menjaga stabilitas nasional di tengah ketidakpastian global.</p>
<p>Meski konflik terjadi jauh dari wilayah Indonesia, dampaknya tetap dapat dirasakan melalui aspek politik, keamanan, maupun psikologis masyarakat.</p>
<p>“Langkah ini menunjukkan negara berusaha bertindak lebih awal sebelum situasi berkembang menjadi krisis. Status siaga bukan alarm perang, melainkan sinyal bahwa negara sedang meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.</p>
<p>Instruksi Panglima TNI juga menekankan penguatan sistem pertahanan udara nasional. Komando Pertahanan Udara Nasional diminta melakukan deteksi dan pengamatan wilayah udara selama 24 jam.</p>
<p>Menurut Selamat, pengawasan ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini potensi pelanggaran wilayah udara, baik oleh pesawat asing, drone, maupun aktivitas penerbangan yang mencurigakan.</p>
<p>Dalam doktrin militer modern, katanya, kemampuan <em>early warning</em> menjadi faktor penting untuk mencegah ancaman berkembang menjadi krisis keamanan.</p>
<p>Selain aspek pertahanan, TNI juga diminta menyiapkan skenario perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di kawasan konflik.</p>
<p>Badan Intelijen Strategis TNI ditugaskan memetakan perkembangan situasi dan menyiapkan kemungkinan evakuasi WNI jika konflik di Timur Tengah semakin memburuk. Upaya tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan perwakilan diplomatik Indonesia di berbagai negara.</p>
<p>Indonesia sebelumnya memiliki pengalaman melakukan evakuasi WNI dari sejumlah wilayah konflik, seperti Lebanon, Yaman, dan Sudan.</p>
<p>“Dalam sejarahnya, Indonesia telah beberapa kali melakukan operasi evakuasi besar terhadap warga negaranya di wilayah konflik, mulai dari Lebanon, Yaman, hingga Sudan. Pengalaman tersebut menjadi modal penting bagi negara dalam merancang skenario evakuasi yang efektif,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/">Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 13:45:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7554</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan revisi Rencana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/">Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026 serta kabar tiga smelter nikel yang disebut kolaps akibat penekanan kuota produksi.</p>
<p>Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip media bukan berasal dari wawancara langsung, melainkan paparan dalam forum “Roundtable Discussion: Produksi Batubara dan Nikel dalam RKAB 2026 serta Prospeknya terhadap Perekonomian Nasional, Ketahanan Energi, Iklim Investasi &amp; Penciptaan Lapangan Kerja” yang digelar APINDO pada 2 Maret 2026.</p>
<p>“Dalam forum tersebut, saya menyampaikan pandangan umum mengenai mekanisme RKAB berdasarkan praktik yang selama ini berjalan setiap tahun,” ujar Meidy dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).</p>
<p>APNI membenarkan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota RKAB nikel 2026 sekitar 250–260 juta ton. Penetapan itu merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.</p>
<p>Menurut APNI, pengurangan kuota produksi merupakan langkah strategis berbasis keberlanjutan jangka panjang, stabilitas pasar, dan optimalisasi nilai tambah nasional.</p>
<p>“Sebagai negara dengan porsi terbesar dalam pasokan nikel dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab strategis untuk mengelola cadangan secara bijaksana,” tulis APNI.</p>
<p>APNI mengutip proyeksi International Nickel Study Group (INSG) yang memperkirakan pasar nikel global pada 2026 mengalami surplus sekitar 261 ribu ton. Bahkan setelah penyesuaian RKAB menjadi sekitar 250 juta ton, pasar masih diproyeksikan surplus sekitar 89 ribu ton.</p>
<p>APNI juga menyatakan bahwa sejak wacana pengendalian produksi disampaikan pada Desember 2025 dan diperkuat siaran pers Kementerian ESDM, harga nikel naik dari USD 14.800 menjadi USD 18.200 per ton. Kenaikan itu disebut sebagai salah satu pergerakan paling signifikan dalam satu dekade terakhir.</p>
<p>Selain itu, APNI mendorong revisi formula Harga Mineral Acuan (HMA/HPM) agar lebih mencerminkan nilai keekonomian. Dengan penyesuaian harga acuan, penerimaan negara dari PNBP, royalti, dan pajak diharapkan tetap optimal meski produksi lebih terkendali.</p>
<p>APNI juga menegaskan fokus transformasi industri dari sekadar mengejar kuantitas menuju kualitas tata kelola, termasuk penerapan standar ESG yang selaras dengan Paris Agreement, mekanisme CBAM Uni Eropa, serta konsep Battery Passport dalam rantai pasok baterai global.</p>
<p>Terkait mekanisme revisi RKAB, Meidy menjelaskan bahwa setiap tahun perusahaan pertambangan dapat mengajukan revisi RKAB sesuai kebutuhan operasional. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Dalam praktik sebelumnya, tambahan kuota yang disetujui umumnya berkisar 20–30 persen dari total pengajuan, tergantung evaluasi teknis dan kebutuhan nasional.</p>
<p>APNI juga membantah bahwa pemangkasan RKAB menyebabkan tiga smelter menghentikan operasional. “Pernyataan tersebut tidak pernah saya sampaikan,” tegas Meidy.</p>
<p>Ia menjelaskan, kondisi yang dipaparkan dalam forum adalah informasi operasional masing-masing perusahaan. Misalnya PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan service atau maintenance pada lima lini produksi pada 2026; PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menghentikan produksi sejak akhir 2025; serta PT Wanxiang Nickel Indonesia menghentikan beberapa lini produksi sejak akhir 2025. Menurut APNI, informasi tersebut tidak dikaitkan sebagai dampak langsung kebijakan RKAB.</p>
<p>APNI menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan suplai-permintaan, stabilitas harga, dan keberlanjutan industri nikel nasional.</p>
<p>“Asosiasi terus mendorong komunikasi konstruktif antara pelaku usaha dan regulator agar kebijakan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, keberlanjutan, dan daya saing global,” demikian pernyataan resmi APNI.</p>
<p>Sebelumnya ramai diberitakan tiga pabrik smelter nikel kolaps karena kurangnya bahan baku di tengah pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Seperti dikutip dari beberapa media, tiga smelter tersebut adalah PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Bantaeng, Sulawesi Selatan; PT Wanxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi tengah; dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/">Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-21 05:14:22 by W3 Total Cache
-->