<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT GKP Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pt-gkp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pt-gkp/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 Oct 2024 15:51:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>PT GKP Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pt-gkp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anggota DPRD Konawe Kepulauan Minta Gakkum KLHK dan Kepolisian Segera Tindak Anak Usaha Grup Harita</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Oct 2024 15:51:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PT GKP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3996</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Anggota DPRD Konawe Kepulauan dari Fraksi Partai Gerindra, Sahidin, mengharapkan aparat penegak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/">Anggota DPRD Konawe Kepulauan Minta Gakkum KLHK dan Kepolisian Segera Tindak Anak Usaha Grup Harita</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Anggota DPRD Konawe Kepulauan dari Fraksi Partai Gerindra, Sahidin, mengharapkan aparat penegak hukum, baik Polri maupun Ditjen Gakkum KLHK segera menindak PT Gema Kreasi Perdana (GKP).</p>
<p>Pasalnya, PT GKP masih melakukan penambangan nikel. Padahal praktik tersebut sudah melanggar hukum di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. PT GKP merupakan anak usaha Grup Harita.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/anak-usaha-harita-dapat-iupk-rkab-meski-negara-melarang-eks-pimpinan-kpk-sepertinya-ada-beking/">Anak Usaha Harita Dapat IUPK &amp; RKAB Meski Negara Melarang, Eks Pimpinan KPK: Sepertinya Ada Beking</a></span></h6>
</blockquote>
<p>&#8220;Sebagai wakil rakyat, saya mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT GKP yang menambang nikel secara melawan hukum di Pulau Wawonii,” ungkap Sahidin, baru-baru ini.</p>
<p>Ia mengutarakan, menurut Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil tidak boleh ditambang. Hal tersebut sesuai dengan 2 putusan MA dan juga putusan MK.</p>
<p>Dikatakan Sahidin, dengan dibatalkannya pasal-pasal tambang salam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Konawe Kepulauan dan IPPKH oleh MA maka tidak ada ruang lagi untuk melakukan penambangan.</p>
<p>Selain itu, Sahidin juga meminta kepada Pemerihtah Daerah Konawe Kepulauan agar segera mencabut persetujuan/izin lingkungan dan izin lainnya yg diterbitkan olehnya. Setelah alat kelengkapan Dewan terbentuk kami akan rapat dan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan perizinan yang diterbitkan Pemerihtah Daerah Konkep sesuai kewenangannya.</p>
<p>“Sekarang sudah diketahui bersama oleh seluruh pihak bahwa Putusan Judicial Review RTRW Kabupaten Konkep di Mahkamah Agung pada Perkara Nomor 57 tanggal 23 Desember 2022, telah membatalkan pasal tentang tambang di dalam RTRW Konkep itu. Alasan MA membatalkannya adalah karena pasal tambang dalam RTRW Konkep itu melanggar Undang Undang dan Peraturan lain, serta membahayakan kelangsungan hidup dan ekosistem di Konkep,” ungkap Sahidin.</p>
<p>Selanjutnya, jelas Sahidin, Putusan Judicial Review Perkara Nomor 14 di MA pada bulan September 2023, juga telah membatalkan ketentuan Pasal 25 ayat 3, ayat 5, ayat 7 pada RTRW Konkep tentang status hutan seluas 40 ribu hektare yang mengandung logam dan nikel.</p>
<p>Tak hanya itu, kata Sahidin, Putusan Kasasi MA Perkara Nomor 403 Tahun 2024, telah pula menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usah Negara Jakarta yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT GKP lantaran dinilai Majelis Hakim telah menabrak peraturan perundang undangan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dilarang-mk-ma-dan-ptun-nambang-kementerian-esdm-malah-terbitkan-rkab-untuk-grup-usaha-harita/">Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Dalam kondisi sudah adanya ketetepan hukum tersebut, lanjut Sahidin, ia tak habis pikir PT GKP masih dengan bebasnya melakukan penambangan nikel di Pulau Wawonii.</p>
<p>“Sampai hari ini saya barusan dapat kabar dari lapangan bahwa GKP masih melakukan penambangan dan pengangkutan hasil tambang nikel itu. Ini benar-benar perbuatan menakbrak hukum yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan,” ungkap Sahidin.</p>
<p>Lebih lanjut, Sahidin juga mengungkapkan kekonyolan kegiatan tambang nikel PT GKP di Pulau Wawonii yang terletak di Kabupaten Konkep.</p>
<p>Selain itu, IPPKH Nomor 576 milik PT GKP terbit tahun 2014 pada diktum 13 dinyatakan, keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan sampai 2028 dan apabila dalam dua tahun tidak ada kegiatan nyata di lapangan, yakni dibtahun 2016, maka batal demi hukum.</p>
<p>“Faktanya, sampai 2017 bahkan tidak ada kegiatan di lapangan,” ungkap Sahidin.</p>
<p>Menurut Sahidin, judul IPPKH PT GKP adalah di Kabupaten Konawe, tapi PT GKP malah melakukan penambangan di Kabupaten Konkep.</p>
<p>“IPPKH nya terbit pada tahun 2014 di Kabupaten Konawe. Pemekaran Kabupaten Konawe menjadi Kabupaten Konkep dan Kabupaten Konawe itu terjadi pada tahun 2013. Tapi dia kemudian menambang di Kabupaten Konkep. Ini benar-benar aneh,” pungkas Sahidin.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/">Anggota DPRD Konawe Kepulauan Minta Gakkum KLHK dan Kepolisian Segera Tindak Anak Usaha Grup Harita</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Pulau Wawonii Kembali Menang Gugatan di MA, Lawan Menteri LHK dan PT GKP, CERI: Tidak Boleh Ada Kegiatan Tambang Lagi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2024 12:24:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PT GKP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3965</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 telah mengabulkan permohonan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/">Warga Pulau Wawonii Kembali Menang Gugatan di MA, Lawan Menteri LHK dan PT GKP, CERI: Tidak Boleh Ada Kegiatan Tambang Lagi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Pani Arpiandi terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PT Gema Kreasi Perdana sebagai Para Termohon.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, perjuangan warga untuk menyelamatkan Pulau Kecil Wawonii membuahkan hasil. Gugatan warga terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikabulkan Mahkamah Agung dan Putusan ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap,&#8221; ungkap Hengki Seprihadi Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Kamis (10/10/2024).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<a href="https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/"><span style="color: #ff6600;">Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra</span></a></h6>
</blockquote>
<p>Putusan MA ini menyusul dua Putusan MA sebelumnya yang membatalkan pasal-pasal tambang dalam Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan dan Putusan MK, sehingga Pulau Kecil Wawonii tidak boleh ditambang.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, dengan tiga Putusan MA dan satu Putusan MK, maka PT GKP tidak boleh menambang lagi dan wajib merehabilitasi kawasan hutan dan setelah itu angkat kaki dari pulau kecil Wawonii. Selamat untuk warga yang konsisten berjuang mempertahankan Pulaunya dari kegiatan tambang yang merusak lingkungan,&#8221; ungkap Hengki.</p>
<p>Sementara itu, pada 13 April 2024 lalu, CERI telah mengungkapkan, anak usaha PT Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) seluas kurang lebih 1.800 Ha. Terdiri dari izin seluas 900 Ha dan 955 Ha.</p>
<p>PT GKP terus manambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan secara melawan beberapa aturan pemerintah akibat menafsirkan sendiri Putusan MK dan Putusan PTUN Jakarta.</p>
<p>“Aktivitas GKP ini pun terkesan malah dibiarkan berlangsung oleh oknum aparat penegak hukum setempat. Mulai dari Pemda tingkat kecamatan, kabupaten hingga tingkat provinsi serta Pusat bak seirama membiarkan perbuatan GKP itu,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Sabtu (13/4/2024) di Medan.</p>
<p>Dikatakan Yusri, sebagaimana dilansir media Bethita.id edisi 8 Maret 2022, perlakuan istimewa aparat menunjukan PT GKP bukan perusahaan sembarangan.</p>
<p>“Sebab, menurut dia, malah Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Januari 2022 dengan surat Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 dan surat nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Februari 2022 telah menyebut bahwa IUP PT GKP ini termasuk salah satu dari 1.036 IUP yang mendapatkan sanksi administrasi berupa penghentian sementara karena telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB), termasuk PT GKP,” beber Yusri.</p>
<p>Semetara itu, lanjut Yusri, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Koral bersama PBI, Ekomarin dan TAPAK, sebagaimana dilansir Jaringnusa.id 27 Maret 2024, PT GKP khususnya telah salah menafsirkan dan melanggar Keputusan Makamah Konstitusi RI Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Maret 2024 yaitu melarang Para Pihak berperkara termasuk PT GKP untuk menambang di Pengeloalaan Wilayah Pesisir atau Pulau Pulau Kecil (PWP3K).</p>
<p>Dikatakan Yusri, mengingat Makamah Konstitusi menolak gugatan PT GKP tersebut, maka implikasi dari keputusan itu antara lain, Norma Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K yang melarang kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarana selain untuk kegiatan yang diprioritasnya tidak bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>“Selain itu, Norma Pasal 35 huruf K UU PWP3K yang mengatur kegiatan pertambangan dilarang secara multlak tanpa syarat tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Yusri.</p>
<p>Terbaru, lanjut Yusri, pada akhir Maret 2024 hingga April 2024 persisnya beberapa hari sebelum Lebaran, masyarakat setempat mengirim video diduga akibat PT GKP yang malah menunjukan GKP secara vulgar seolah-olah menantang aparat penegak hukum dengan mengatakan siapa yang berani menghentikan operasi mereka yang katanya telah melanggar hukum dan merusak lingkungan.</p>
<p>“Padahal, GKP secara terang-terangan sejak akhir Maret 2024 hingga April 2024, telah memuat bijih nikel sebanyak 7 tongkang. Anehnya, oknum aparat bukan hanya membiarkan, tetapi terkesan sangat terkesan melindungi aktifitas GKP itu,” kata Yusri.</p>
<p>Padahal, lanjut Yusri, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada 18 Maret 2019 lalu telah membeberkan bahwa penerbitan IUP di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan dan Pulau Kabena, Sulawesi tenggara menunjukkan ketidakwajaran. Pasalnya, IUP di kedua pulau itu diberikan untuk hampir seluruh pulau.</p>
<p>“Pertengahan September 2023 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) anak perusahaan Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep). Sulawesi Tenggara,” beber Yusri.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/">Warga Pulau Wawonii Kembali Menang Gugatan di MA, Lawan Menteri LHK dan PT GKP, CERI: Tidak Boleh Ada Kegiatan Tambang Lagi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-20 00:13:51 by W3 Total Cache
-->