Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Minerba

Anggota DPRD Konawe Kepulauan Minta Gakkum KLHK dan Kepolisian Segera Tindak Anak Usaha Grup Harita

Avatarbadge-check


					PT Gema Kreasi Perdana mengangkut nikel di Konawe Kepulauan, Kabupaten Tenggara. Perbesar

PT Gema Kreasi Perdana mengangkut nikel di Konawe Kepulauan, Kabupaten Tenggara.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota DPRD Konawe Kepulauan dari Fraksi Partai Gerindra, Sahidin, mengharapkan aparat penegak hukum, baik Polri maupun Ditjen Gakkum KLHK segera menindak PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Pasalnya, PT GKP masih melakukan penambangan nikel. Padahal praktik tersebut sudah melanggar hukum di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. PT GKP merupakan anak usaha Grup Harita.

Baca juga:
Anak Usaha Harita Dapat IUPK & RKAB Meski Negara Melarang, Eks Pimpinan KPK: Sepertinya Ada Beking

“Sebagai wakil rakyat, saya mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT GKP yang menambang nikel secara melawan hukum di Pulau Wawonii,” ungkap Sahidin, baru-baru ini.

Ia mengutarakan, menurut Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil tidak boleh ditambang. Hal tersebut sesuai dengan 2 putusan MA dan juga putusan MK.

Dikatakan Sahidin, dengan dibatalkannya pasal-pasal tambang salam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Konawe Kepulauan dan IPPKH oleh MA maka tidak ada ruang lagi untuk melakukan penambangan.

Selain itu, Sahidin juga meminta kepada Pemerihtah Daerah Konawe Kepulauan agar segera mencabut persetujuan/izin lingkungan dan izin lainnya yg diterbitkan olehnya. Setelah alat kelengkapan Dewan terbentuk kami akan rapat dan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan perizinan yang diterbitkan Pemerihtah Daerah Konkep sesuai kewenangannya.

“Sekarang sudah diketahui bersama oleh seluruh pihak bahwa Putusan Judicial Review RTRW Kabupaten Konkep di Mahkamah Agung pada Perkara Nomor 57 tanggal 23 Desember 2022, telah membatalkan pasal tentang tambang di dalam RTRW Konkep itu. Alasan MA membatalkannya adalah karena pasal tambang dalam RTRW Konkep itu melanggar Undang Undang dan Peraturan lain, serta membahayakan kelangsungan hidup dan ekosistem di Konkep,” ungkap Sahidin.

Selanjutnya, jelas Sahidin, Putusan Judicial Review Perkara Nomor 14 di MA pada bulan September 2023, juga telah membatalkan ketentuan Pasal 25 ayat 3, ayat 5, ayat 7 pada RTRW Konkep tentang status hutan seluas 40 ribu hektare yang mengandung logam dan nikel.

Tak hanya itu, kata Sahidin, Putusan Kasasi MA Perkara Nomor 403 Tahun 2024, telah pula menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usah Negara Jakarta yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT GKP lantaran dinilai Majelis Hakim telah menabrak peraturan perundang undangan.

Baca juga:
Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita

Dalam kondisi sudah adanya ketetepan hukum tersebut, lanjut Sahidin, ia tak habis pikir PT GKP masih dengan bebasnya melakukan penambangan nikel di Pulau Wawonii.

“Sampai hari ini saya barusan dapat kabar dari lapangan bahwa GKP masih melakukan penambangan dan pengangkutan hasil tambang nikel itu. Ini benar-benar perbuatan menakbrak hukum yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan,” ungkap Sahidin.

Lebih lanjut, Sahidin juga mengungkapkan kekonyolan kegiatan tambang nikel PT GKP di Pulau Wawonii yang terletak di Kabupaten Konkep.

Selain itu, IPPKH Nomor 576 milik PT GKP terbit tahun 2014 pada diktum 13 dinyatakan, keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan sampai 2028 dan apabila dalam dua tahun tidak ada kegiatan nyata di lapangan, yakni dibtahun 2016, maka batal demi hukum.

“Faktanya, sampai 2017 bahkan tidak ada kegiatan di lapangan,” ungkap Sahidin.

Menurut Sahidin, judul IPPKH PT GKP adalah di Kabupaten Konawe, tapi PT GKP malah melakukan penambangan di Kabupaten Konkep.

“IPPKH nya terbit pada tahun 2014 di Kabupaten Konawe. Pemekaran Kabupaten Konawe menjadi Kabupaten Konkep dan Kabupaten Konawe itu terjadi pada tahun 2013. Tapi dia kemudian menambang di Kabupaten Konkep. Ini benar-benar aneh,” pungkas Sahidin.

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi