Menu

Dark Mode
Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Alibi.com, Komedi Kolaborasi Lintas Generasi Diam adalah Emas, Tak Berlaku bagi Presiden Prabowo Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala

Minerba

Anak Usaha Harita Dapat IUPK & RKAB Meski Negara Melarang, Eks Pimpinan KPK: Sepertinya Ada Beking

Avatarbadge-check


					Ilustrasi kawasan tambang nikel. Perbesar

Ilustrasi kawasan tambang nikel.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mendapat IUPK dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026. Padahal, PT GKP dilarang negara menambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif angkat bicara. Dia meyakini bahwa PT GKP memiliki memiliki ‘beking’, sehingga bisa menambang nikel dan dapat izin serta kuota dari Kementerian ESDM, meskipun sudah dilarang.

Baca juga:
Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita

“Mereka (PT GKP) ini tidak patuh dan sepertinya ada yang melindungi sehingga beraktivitas terus,” ujar Laode kepada Indonesiawatch.id, (04/09).

Menurutnya, kondisi ini menggambarkan bahwa negara takluk dengan perusahaan swasta, seperti Harita Grup. “Bisa dibilang seperti itu,” ujarnya.

Laode mengatakan bahwa dampak terjadinya penerapan aturan yang ugal-ugalan di sektor pertambangan dapat memperparah kerusakan lingkungan.

Baca juga:
RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya & Tabrak Aturan

“Negara kita akan berubah menjadi ‘negara preman’ kalau putusan pengadilan tidak diindahkan oleh pemerintah dan pengusaha,” katanya.

Baca juga:
Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak

Dampak lainnya adalah kerusakan lingkungan yang semakin buruk dan menyengsarakan masyarakat. “Kerusakan lingkungan akan terus berlanjut dan masyarakat akan makin sengsara,” katanya.

Laode juga menyayangkan, kasus PT GKP di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mandek. Padahal pelapor telah mengirimkan bukti-bukti yang kuat ke kejaksaan. “Saya juga dengar sedang dilidik Kejaksaan tapi jalan ditempat kasusnya,” ujarnya.

Baca juga:
Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra

Menurut Laode dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan sangar besar. Dan berpotensi merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis.

“Sangat-sangat besar [dugaan tipikor sektor tambang]. Sayang program GNPSDA KPK (Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam) tidak dilanjutkan oleh pimpinan KPK sekarang bahkan meng-SP3 kasus Bupati Kota Waringin Timur,” ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Artinya, PT GKP mendapat izin tambang alias IUPK untuk mengeruk nikel.

“PT GKP sudah terbit persetujuan RKAB [tahun] 2024 sampai 2026 per tanggal 23 Februari 2024,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KESDM, Tri Winarno kepada Indonesiawatch.id, (31/08).

[red]

Berita Terbaru

Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak

11 July 2025 - 22:41 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

Populer Berita News Update