Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Minerba

Anak Usaha Harita Dapat IUPK & RKAB Meski Negara Melarang, Eks Pimpinan KPK: Sepertinya Ada Beking

Avatarbadge-check


					Ilustrasi kawasan tambang nikel. Perbesar

Ilustrasi kawasan tambang nikel.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mendapat IUPK dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026. Padahal, PT GKP dilarang negara menambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif angkat bicara. Dia meyakini bahwa PT GKP memiliki memiliki ‘beking’, sehingga bisa menambang nikel dan dapat izin serta kuota dari Kementerian ESDM, meskipun sudah dilarang.

Baca juga:
Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita

“Mereka (PT GKP) ini tidak patuh dan sepertinya ada yang melindungi sehingga beraktivitas terus,” ujar Laode kepada Indonesiawatch.id, (04/09).

Menurutnya, kondisi ini menggambarkan bahwa negara takluk dengan perusahaan swasta, seperti Harita Grup. “Bisa dibilang seperti itu,” ujarnya.

Laode mengatakan bahwa dampak terjadinya penerapan aturan yang ugal-ugalan di sektor pertambangan dapat memperparah kerusakan lingkungan.

Baca juga:
RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya & Tabrak Aturan

“Negara kita akan berubah menjadi ‘negara preman’ kalau putusan pengadilan tidak diindahkan oleh pemerintah dan pengusaha,” katanya.

Baca juga:
Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak

Dampak lainnya adalah kerusakan lingkungan yang semakin buruk dan menyengsarakan masyarakat. “Kerusakan lingkungan akan terus berlanjut dan masyarakat akan makin sengsara,” katanya.

Laode juga menyayangkan, kasus PT GKP di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mandek. Padahal pelapor telah mengirimkan bukti-bukti yang kuat ke kejaksaan. “Saya juga dengar sedang dilidik Kejaksaan tapi jalan ditempat kasusnya,” ujarnya.

Baca juga:
Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra

Menurut Laode dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan sangar besar. Dan berpotensi merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis.

“Sangat-sangat besar [dugaan tipikor sektor tambang]. Sayang program GNPSDA KPK (Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam) tidak dilanjutkan oleh pimpinan KPK sekarang bahkan meng-SP3 kasus Bupati Kota Waringin Timur,” ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Artinya, PT GKP mendapat izin tambang alias IUPK untuk mengeruk nikel.

“PT GKP sudah terbit persetujuan RKAB [tahun] 2024 sampai 2026 per tanggal 23 Februari 2024,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KESDM, Tri Winarno kepada Indonesiawatch.id, (31/08).

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

3 March 2026 - 20:45 WIB

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey (Sumber: rajawaliinvestasigrup.com)

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi