Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Artinya, PT GKP mendapat izin tambang alias IUPK untuk mengeruk nikel.
Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah melarang PT GKP, untuk menambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Karena, GKP sudah melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Baca juga:
Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra
Tidak sampai di situ. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari juga sudah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) GKP untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan sarana penunjangnya di Pulau Wawonii.
Toh, PT GKP mendapat izin menambang dengan No SK 949/DPMPTSP/XII/2019 14/11/2008 14/11/2028. Masa berlakunya dari 14 November 2018 sampai 14 November 2028 di Kabupaten Konawe Kepulauan. Kementerian ESDM juga memperbolehkan PT GKP melakukan produksi dengan kuota 2 juta ton.
“PT GKP sudah terbit persetujuan RKAB [tahun] 2024 sampai 2026 per tanggal 23 Februari 2024,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KESDM, Tri Winarno kepada Indonesiawatch.id, (31/08).
Baca juga:
Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak
Menurut Tri Winaro, setiap persetujuan RKAB kepada pemilik izin tambang, sudah berdasarkan evaluasi. Meskipun MA, MK dan PTUN sudah melarang PT GKP mengeruk nikel di pulau Wawonii. “Pasti sudah ada evaluasinya,” ujarnya.
Tri Winarno mengatakan dasar KESDM dalam mengevaluasi adalah Kepmen ESDM No. 373 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga:
Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra, Teriak Penambang Ilegal
Dalam Kepmen ini, untuk mendapatkan persetujuan RKAB, pemilik IUPK harus memenuhi aspek evaluasi, seperti dokumen administrasi; eksplorasi, sumber daya, dan cadangan; produksi penambangan; pengolahan dan pemurnian atau pengembangandan/atau pemanfaatan; dan pemasaran.
Ada lagi aspek tentang tenaga kerja dan program pemberdayaan masyarakat; keselamatan pertambangan; aspek keuangan; dan kewajiban penyelesaian penerimaan negara bukan pajak.
Berdasarkan hierarki perundang-undangan, posisi Kepmen ESDM tentang evaluasi RKAB, sebenarnya jauh di bawah UU PWP3K, aturan yang dilanggar PT GKP. Ketika dikonfirmasi tentang ini, Tri Winarno enggan berkomentar.
Bersambung ke halaman selanjutnya