MK sebenarnya sudah menolak uji materi (judicial review) yang diajukan PT GKP Maret lalu. PT GKP menguji UU PWP3K. Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Tujuan GKP melakukan uji materi, demi kepentingan bisnis, agar bisa menambang di pulau kecil, seperti Pulau Wawonii. Adapun yang diuji PT GKP adalah pasal 35 huruf k.
Di dalam pasal itu memang tertulis, bahwa tidak boleh melakukan penambangan mineral, termasuk nikel di pulau kecil dan wilayah pesisir. Nah, beleid ini yang mau diubah oleh PT GKP agar bisa menambang di pulau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Ternyata, hakim MK menolak gugatan PT GKP. Itu artinya, putusan MK menguatkan larangan agar PT GKP tidak boleh melanjutkan penambangan nikel di pulau Wawonii.
Selain putusan MK, Mahkamah Agung juga sudah dua kali memutuskan agar praktik penambangan harus dihapus dari wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Meskipun sudah dilarang oleh dua Mahkamah tertinggi di Indonesia, perusahaan Harita Grup itu terus saja mengeruk dan menjual hasil kerukan ore nikelnya. Aktivitas ini berjalan tanpa ada penindakan dari Pemerintah Pusat, Pemda dan aparat penegak hukum.
[red]








