Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Hukum

Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra

Avatarbadge-check


					Tanda terima laporan dugaan tipikor anak usaha Harita, ke Kejati Sulawesi Tenggara (Istimewa). Perbesar

Tanda terima laporan dugaan tipikor anak usaha Harita, ke Kejati Sulawesi Tenggara (Istimewa).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara katanya menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara di Sulawesi Tenggara. Pelapor yang minta namanya dirahasiakan, telah melaporkan anak usaha Harita Grup, PT Gema Kreasi Perdana ke Kepala Kajati Sultra.

Pelapor menduga, PT GKP telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan dan pulau-pulau kecil di Pulau Wawonii. Dalam laporannya selain PT GKP, pelapor juga melaporkan RP selaku Direktur Utama PT GKP, M selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014 – 2021.

Lalu pelapor juga melaporkan A sebagai Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 – 2024 dan Andi ML selaku Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 –2024. Sayangnya, sampai sekarang laporan yang masuk pada 25 Juli tahun lalu tersebut, mandek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan atas anak usaha Harita itu diklaim sudah diproses lagi di bagian pidana khusus Kejati Sultra.

“Dan ditindaklanjuti ke penyidikan. Namun informasinya ada beberapa kendala. Ada dugaan oknum penyidik Kejati Sultra yang menjabat setingkat satgas penyidikan selalu nemperlambat prosesnya,” ujar seorang sumber Indonesiawatch.id.

Pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2024, Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody atas kasus tersebut. Dody sempat menjanjikan akan memberi tanggapan. Hanya saja hingga berita ini ditulis, Dody bungkam.

Indonesiawatch.id juga mengkonfirmasi Bambang Murtiyoso, General Manager External Relations PT GKP. Bambang hanya mengirim link-link berita dari media massa lain, tanpa menjawab konfirmasi Indonesiawatch.id.

Sebelumnya diberitakan, PT GKP terus menambang nikel di pulau Wawonii meskipun diduga melakukan penambangan ilegal. Padahal Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN, sudah melarang PT GKP menambang di Pulau Wawonii.

Ini artinya PT GKP telah melawan putusan MK, MA dan PTUN. karena aktivitas PT GKP tidak sesuai dengan , UU Minerba, UU Kehutanan dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil. Sayangnya, pihak Kejati Sultra, belum serius menindak pelanggaran ini, meskipun dugaan korupsi sudah dilaporkan sejak tahun lalu.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

3 March 2026 - 20:45 WIB

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey (Sumber: rajawaliinvestasigrup.com)

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi