Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra

Avatarbadge-check


					Tanda terima laporan dugaan tipikor anak usaha Harita, ke Kejati Sulawesi Tenggara (Istimewa). Perbesar

Tanda terima laporan dugaan tipikor anak usaha Harita, ke Kejati Sulawesi Tenggara (Istimewa).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara katanya menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara di Sulawesi Tenggara. Pelapor yang minta namanya dirahasiakan, telah melaporkan anak usaha Harita Grup, PT Gema Kreasi Perdana ke Kepala Kajati Sultra.

Pelapor menduga, PT GKP telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan dan pulau-pulau kecil di Pulau Wawonii. Dalam laporannya selain PT GKP, pelapor juga melaporkan RP selaku Direktur Utama PT GKP, M selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014 – 2021.

Lalu pelapor juga melaporkan A sebagai Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 – 2024 dan Andi ML selaku Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 –2024. Sayangnya, sampai sekarang laporan yang masuk pada 25 Juli tahun lalu tersebut, mandek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan atas anak usaha Harita itu diklaim sudah diproses lagi di bagian pidana khusus Kejati Sultra.

“Dan ditindaklanjuti ke penyidikan. Namun informasinya ada beberapa kendala. Ada dugaan oknum penyidik Kejati Sultra yang menjabat setingkat satgas penyidikan selalu nemperlambat prosesnya,” ujar seorang sumber Indonesiawatch.id.

Pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2024, Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody atas kasus tersebut. Dody sempat menjanjikan akan memberi tanggapan. Hanya saja hingga berita ini ditulis, Dody bungkam.

Indonesiawatch.id juga mengkonfirmasi Bambang Murtiyoso, General Manager External Relations PT GKP. Bambang hanya mengirim link-link berita dari media massa lain, tanpa menjawab konfirmasi Indonesiawatch.id.

Sebelumnya diberitakan, PT GKP terus menambang nikel di pulau Wawonii meskipun diduga melakukan penambangan ilegal. Padahal Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN, sudah melarang PT GKP menambang di Pulau Wawonii.

Ini artinya PT GKP telah melawan putusan MK, MA dan PTUN. karena aktivitas PT GKP tidak sesuai dengan , UU Minerba, UU Kehutanan dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil. Sayangnya, pihak Kejati Sultra, belum serius menindak pelanggaran ini, meskipun dugaan korupsi sudah dilaporkan sejak tahun lalu.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi