Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara katanya menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara di Sulawesi Tenggara. Pelapor yang minta namanya dirahasiakan, telah melaporkan anak usaha Harita Grup, PT Gema Kreasi Perdana ke Kepala Kajati Sultra.
Pelapor menduga, PT GKP telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan dan pulau-pulau kecil di Pulau Wawonii. Dalam laporannya selain PT GKP, pelapor juga melaporkan RP selaku Direktur Utama PT GKP, M selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014 – 2021.
Lalu pelapor juga melaporkan A sebagai Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 – 2024 dan Andi ML selaku Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 –2024. Sayangnya, sampai sekarang laporan yang masuk pada 25 Juli tahun lalu tersebut, mandek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan atas anak usaha Harita itu diklaim sudah diproses lagi di bagian pidana khusus Kejati Sultra.
“Dan ditindaklanjuti ke penyidikan. Namun informasinya ada beberapa kendala. Ada dugaan oknum penyidik Kejati Sultra yang menjabat setingkat satgas penyidikan selalu nemperlambat prosesnya,” ujar seorang sumber Indonesiawatch.id.
Pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2024, Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody atas kasus tersebut. Dody sempat menjanjikan akan memberi tanggapan. Hanya saja hingga berita ini ditulis, Dody bungkam.
Indonesiawatch.id juga mengkonfirmasi Bambang Murtiyoso, General Manager External Relations PT GKP. Bambang hanya mengirim link-link berita dari media massa lain, tanpa menjawab konfirmasi Indonesiawatch.id.
Sebelumnya diberitakan, PT GKP terus menambang nikel di pulau Wawonii meskipun diduga melakukan penambangan ilegal. Padahal Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN, sudah melarang PT GKP menambang di Pulau Wawonii.
Ini artinya PT GKP telah melawan putusan MK, MA dan PTUN. karena aktivitas PT GKP tidak sesuai dengan , UU Minerba, UU Kehutanan dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil. Sayangnya, pihak Kejati Sultra, belum serius menindak pelanggaran ini, meskipun dugaan korupsi sudah dilaporkan sejak tahun lalu.
[red]