Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra

Avatarbadge-check


					Tanda terima laporan dugaan tipikor anak usaha Harita, ke Kejati Sulawesi Tenggara (Istimewa). Perbesar

Tanda terima laporan dugaan tipikor anak usaha Harita, ke Kejati Sulawesi Tenggara (Istimewa).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara katanya menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara di Sulawesi Tenggara. Pelapor yang minta namanya dirahasiakan, telah melaporkan anak usaha Harita Grup, PT Gema Kreasi Perdana ke Kepala Kajati Sultra.

Pelapor menduga, PT GKP telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan dan pulau-pulau kecil di Pulau Wawonii. Dalam laporannya selain PT GKP, pelapor juga melaporkan RP selaku Direktur Utama PT GKP, M selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014 – 2021.

Lalu pelapor juga melaporkan A sebagai Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 – 2024 dan Andi ML selaku Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 –2024. Sayangnya, sampai sekarang laporan yang masuk pada 25 Juli tahun lalu tersebut, mandek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan atas anak usaha Harita itu diklaim sudah diproses lagi di bagian pidana khusus Kejati Sultra.

“Dan ditindaklanjuti ke penyidikan. Namun informasinya ada beberapa kendala. Ada dugaan oknum penyidik Kejati Sultra yang menjabat setingkat satgas penyidikan selalu nemperlambat prosesnya,” ujar seorang sumber Indonesiawatch.id.

Pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2024, Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody atas kasus tersebut. Dody sempat menjanjikan akan memberi tanggapan. Hanya saja hingga berita ini ditulis, Dody bungkam.

Indonesiawatch.id juga mengkonfirmasi Bambang Murtiyoso, General Manager External Relations PT GKP. Bambang hanya mengirim link-link berita dari media massa lain, tanpa menjawab konfirmasi Indonesiawatch.id.

Sebelumnya diberitakan, PT GKP terus menambang nikel di pulau Wawonii meskipun diduga melakukan penambangan ilegal. Padahal Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN, sudah melarang PT GKP menambang di Pulau Wawonii.

Ini artinya PT GKP telah melawan putusan MK, MA dan PTUN. karena aktivitas PT GKP tidak sesuai dengan , UU Minerba, UU Kehutanan dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil. Sayangnya, pihak Kejati Sultra, belum serius menindak pelanggaran ini, meskipun dugaan korupsi sudah dilaporkan sejak tahun lalu.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum