Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Minerba

RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya & Tabrak Aturan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi penambangan bijih nikel (Foto: Reuters) Perbesar

Ilustrasi penambangan bijih nikel (Foto: Reuters)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan izin tambang nikel ke Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah keputusan berbahaya. Bahkan kebijakan tersebut akan menjadi preseden buruk, yang bisa terus berlangsung di sektor pertambangan.

Baca juga:
Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita

“Hal ini sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan yang baik ke depannya,” ujar Peneliti PUSHEP Akmaluddin Rachim kepada Indonesiawatch.id, (03/09).

Padahal, Mahkamah Agung, Mahakamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari sudah melarang PT GKP mengeruk nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

“Persetujuan RKAB dan pemberian IUPK dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM terhadap perusahaan PT GKP tidak tepat atau bertentangan dengan putusan MK tentang larangan melakukan kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga:
Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra

Menurutnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM seharusnya memperhatikan dan menaati rambu-rambu yang telah diputuskan oleh MK maupun MA.

“Terkait hal tersebut Kepmen ESDM seharusnya tidak melanggar apa yang telah diputuskan oleh MK. ESDM seharusnya meninjau ulang terhadap RKAB dan IUPK yang telah disetujui karena hal tersebut bertentangan dengan putusan MK,” katanya.

Baca juga:
Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak

Akmal menjelaskan, dasar hukum pemberian RKAB diatur di dalam PP No. 25/2024 jo No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu aturan Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB. Kemudian ada Kepmen ESDM 373.K/MB.01/MEM.B/2023.

Menurutnya, meskipun beleid tersebut tidak secara gamblang mengatur tentang perlu mengacu pada putusan MK. Namun, seharusnya pembuat kebijakan khususnya pemerintah terkait Kementerian ESDM mengetahui adanya putusan atau rambu-rambu yang telah digariskan oleh MK.

“Tentang pemanfaatan di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena hal tersebut merupakan sumber daya alam yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak,” katanya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan RKAB kepada PT GKP. Artinya, PT GKP mendapat izin tambang alias IUPK untuk mengeruk nikel.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi