Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Minerba

RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya & Tabrak Aturan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi penambangan bijih nikel (Foto: Reuters) Perbesar

Ilustrasi penambangan bijih nikel (Foto: Reuters)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan izin tambang nikel ke Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah keputusan berbahaya. Bahkan kebijakan tersebut akan menjadi preseden buruk, yang bisa terus berlangsung di sektor pertambangan.

Baca juga:
Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita

“Hal ini sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan yang baik ke depannya,” ujar Peneliti PUSHEP Akmaluddin Rachim kepada Indonesiawatch.id, (03/09).

Padahal, Mahkamah Agung, Mahakamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari sudah melarang PT GKP mengeruk nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

“Persetujuan RKAB dan pemberian IUPK dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM terhadap perusahaan PT GKP tidak tepat atau bertentangan dengan putusan MK tentang larangan melakukan kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga:
Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra

Menurutnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM seharusnya memperhatikan dan menaati rambu-rambu yang telah diputuskan oleh MK maupun MA.

“Terkait hal tersebut Kepmen ESDM seharusnya tidak melanggar apa yang telah diputuskan oleh MK. ESDM seharusnya meninjau ulang terhadap RKAB dan IUPK yang telah disetujui karena hal tersebut bertentangan dengan putusan MK,” katanya.

Baca juga:
Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak

Akmal menjelaskan, dasar hukum pemberian RKAB diatur di dalam PP No. 25/2024 jo No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu aturan Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB. Kemudian ada Kepmen ESDM 373.K/MB.01/MEM.B/2023.

Menurutnya, meskipun beleid tersebut tidak secara gamblang mengatur tentang perlu mengacu pada putusan MK. Namun, seharusnya pembuat kebijakan khususnya pemerintah terkait Kementerian ESDM mengetahui adanya putusan atau rambu-rambu yang telah digariskan oleh MK.

“Tentang pemanfaatan di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena hal tersebut merupakan sumber daya alam yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak,” katanya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan RKAB kepada PT GKP. Artinya, PT GKP mendapat izin tambang alias IUPK untuk mengeruk nikel.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum