Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Minerba

RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya & Tabrak Aturan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi penambangan bijih nikel (Foto: Reuters) Perbesar

Ilustrasi penambangan bijih nikel (Foto: Reuters)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan izin tambang nikel ke Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah keputusan berbahaya. Bahkan kebijakan tersebut akan menjadi preseden buruk, yang bisa terus berlangsung di sektor pertambangan.

Baca juga:
Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita

“Hal ini sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan yang baik ke depannya,” ujar Peneliti PUSHEP Akmaluddin Rachim kepada Indonesiawatch.id, (03/09).

Padahal, Mahkamah Agung, Mahakamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari sudah melarang PT GKP mengeruk nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

“Persetujuan RKAB dan pemberian IUPK dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM terhadap perusahaan PT GKP tidak tepat atau bertentangan dengan putusan MK tentang larangan melakukan kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga:
Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra

Menurutnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM seharusnya memperhatikan dan menaati rambu-rambu yang telah diputuskan oleh MK maupun MA.

“Terkait hal tersebut Kepmen ESDM seharusnya tidak melanggar apa yang telah diputuskan oleh MK. ESDM seharusnya meninjau ulang terhadap RKAB dan IUPK yang telah disetujui karena hal tersebut bertentangan dengan putusan MK,” katanya.

Baca juga:
Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak

Akmal menjelaskan, dasar hukum pemberian RKAB diatur di dalam PP No. 25/2024 jo No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu aturan Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB. Kemudian ada Kepmen ESDM 373.K/MB.01/MEM.B/2023.

Menurutnya, meskipun beleid tersebut tidak secara gamblang mengatur tentang perlu mengacu pada putusan MK. Namun, seharusnya pembuat kebijakan khususnya pemerintah terkait Kementerian ESDM mengetahui adanya putusan atau rambu-rambu yang telah digariskan oleh MK.

“Tentang pemanfaatan di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena hal tersebut merupakan sumber daya alam yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak,” katanya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan RKAB kepada PT GKP. Artinya, PT GKP mendapat izin tambang alias IUPK untuk mengeruk nikel.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum