Kementerian ESDM juga memperbolehkan PT GKP melakukan produksi dengan kuota 2 juta ton. “PT GKP sudah terbit persetujuan RKAB [tahun] 2024 sampai 2026 per tanggal 23 Februari 2024,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KESDM, Tri Winarno kepada Indonesiawatch.id, (31/08).
Baca juga:
Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra, Teriak Penambang Ilegal
MK dan MA sudah melarang PT GKP, untuk menambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Karena, GKP sudah melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Tidak sampai di situ. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari juga sudah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) GKP untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan sarana penunjangnya di Pulau Wawonii.
[red]







