<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Puspomal Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/puspomal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/puspomal/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jan 2025 02:00:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Puspomal Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/puspomal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Didampingi Pengacara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tiga-oknum-tni-al-kasus-penembakan-bos-rental-mobil-didampingi-pengacara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tiga-oknum-tni-al-kasus-penembakan-bos-rental-mobil-didampingi-pengacara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2025 02:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Didampingi Pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Oditurat Militer Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Penembakan Bos Rental Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Puspomal]]></category>
		<category><![CDATA[Rest Area KM 45]]></category>
		<category><![CDATA[Tol Jakarta-Merak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6599</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tiga oknum anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil dan penadahan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tiga-oknum-tni-al-kasus-penembakan-bos-rental-mobil-didampingi-pengacara/">Tiga Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Didampingi Pengacara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Tiga oknum anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil yang diantaranya diancam hukuman mati didampingi pengacara dalam persidangan nanti.</p>
<p>“Akan didampingi karena itu merupakan satu syarat dalam satu persidangan,” kata ‎Laksda TNI Sasmita, Danpuspomal dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), Rabu, (15/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/oditurat-segera-limpahkan-perkara-3-oknum-tni-al-ke-pengadilan-militer-jakarta/">Oditurat Segera ‎Limpahkan Perkara 3 Oknum TNI AL ke Pengadilan Militer Jakarta</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menjelaskan, ‎status Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA adalah tersangka kasus penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil ketika masih ditangani Puspomal.</p>
<p>Puspomal telah melimpahkan berkas penyidikan dan ketiga tersangkanya kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta‎. Oditurat nantinya akan melimpahkan ke Pengailan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.</p>
<p>Setelah dilimpahkan ke pengadilan, ujar Sasmita, ketiga oknum anggota TNI AL itu berstatus terdakwa.‎ “Itu pasti didampingi oleh penasihat hukum,” tandasnya.</p>
<p>‎Kepala Oditurat Militer (Koatmil) II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, menambahkan, ketiga oknum anggota TNI AL tersebut didampingi pengacara atau kuasa hukumnya saat berstatus sebagai tersangka.</p>
<p>Tersangka berhak didampingi kuasa hukum atau pengacara untuk memastikan proses hukumnya sesuai dengan ketentuan dan menapatkan keadilan. Terlebih ancaman pasal yang dijeratkan tidak main-main, di antaranya hukuman mati.</p>
<p>“Dengan ancaman pasal itu wajib hukumnya didampingi PH [penasihat hukum] dari awal, sejak penyidikan sampai nanti persidangan. Jadi pasalnya tidak main-main ini,” ucapnya.</p>
<p>Sedangkan soal selain ancaman pidana, apakah para oknum anggota ‎TNI AL itu akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota TNI AL, Sasmita menyampaikan, PTDH atau tidak itu merupakan kewenangan hakim.</p>
<p>“Nanti akan penjatuhan hukumannya apakah ada hukuman tambahan yang sebagaimana disampaikan oleh Pak Otmil, apakah ada tambahannya dari pemecatan atau tidak, nanti dalam suatu proses persidangan,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Puspomal menetapkan 3 oknum anggota TNI AL sebagai tersangka kasus penembakan bos rental mobil CV ‎Makmur Raya,‎ Ilyas Abdurrahman‎, di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.</p>
<p>Puspomal telah menyerahkan ketiga tersangka dan barang buktinya kepada ‎Oditurat Militer II-07 Jakarta‎. Puspomal menyangka Sertu AA dan KLK BA melanggar sangkaan primer, yakni Pasal ‎340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.</p>
<p>Adapun sangkaan subsidernya terhadap Sertu AA dan KLK BA‎ adalah melanggar Pasal 388 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.‎ Pasal 388 KUHP mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan.</p>
<p>Bukan hanya itu, Sertu AA dan KLK BA serta satu oknum anggota TNI AL lainnya, yakni Sertu RH disangka melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 480 KUHP tentang penadahan.</p>
<p>“Dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan Pasal 340, pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa [388],” kata Kum Riswandono. ‎</p>
<p>Ia menjelaskan, perbuatan tersangka AA dan BA tekait Pasal 340 atau 338 KUHP ini sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi. Sedangkan tersangka RH hanya dikenakan Pasal 340 KUHP karena tidak ada di lokasi kejadian.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tiga-oknum-tni-al-kasus-penembakan-bos-rental-mobil-didampingi-pengacara/">Tiga Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Didampingi Pengacara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tiga-oknum-tni-al-kasus-penembakan-bos-rental-mobil-didampingi-pengacara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oditurat Segera ‎Limpahkan Perkara 3 Oknum TNI AL ke Pengadilan Militer Jakarta</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/oditurat-segera-limpahkan-perkara-3-oknum-tni-al-ke-pengadilan-militer-jakarta/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/oditurat-segera-limpahkan-perkara-3-oknum-tni-al-ke-pengadilan-militer-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2025 01:15:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Koatmil II-7 Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Penembakan Bos Rental Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Militer II-08 Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Puspomal]]></category>
		<category><![CDATA[Rest Area KM 45]]></category>
		<category><![CDATA[Tol Jakarta-Merak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Oditurat Militer II-07 Jakarta‎ menyatakan segera melimpahkan perkara 3 oknum anggota TNI...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/oditurat-segera-limpahkan-perkara-3-oknum-tni-al-ke-pengadilan-militer-jakarta/">Oditurat Segera ‎Limpahkan Perkara 3 Oknum TNI AL ke Pengadilan Militer Jakarta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Oditurat Militer II-07 Jakarta‎ menyatakan segera melimpahkan perkara 3 oknum anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.</p>
<p>Kepala Oditurat Militer (Koatmil) II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, menyampaikan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka agar bisa segera melimpahkannya ke pengadilan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/puspomal-terapkan-ancaman-hukuman-mati-di-kasus-penembakan-bos-rental-mobil/">Puspomal Terapkan Ancaman Hukuman Mati di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Kum Riswandono dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu, (15/1), mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan 3 tersangka dan barang buktinya dari Puspomal.</p>
<p>‎“Selanjutnya kami sudah menghitung kira-kira dua minggu [pekan], nanti akan kami teliti, dua minggu [pekan] mungkin sudah selesai,” katanya.</p>
<p>Oditurat Militer selaku penuntut umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil. Jika berkas penyidikannya telah lengkap ‎maka akan membuat acara pendapat (Bapat) dan Saran Pendapat Hukum (PSH).</p>
<p>Lebih lanjut Kun Riswandono menjelaskan, SPH akan ditandatangani oleh Koatmil. Setelah Oditur Militer membuat Bapat SPH, ini kemudian diajukan kepada Perwira Penyerah Perkara (Prapera).</p>
<p>Penyerahannya, ujar dia, dilampiri Surat Keterangan Penyerahan Perkara (Skeppera) untuk mendapat Keputusan Penyerahan Perkara (Keppra).</p>
<p>Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kekum Armada untuk segera diterbitkan keputusan penyerahan perkara (Kepra) supaya perkaraya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.</p>
<p>“Jadi kami marathon, secepat-cepatnya. Jadi maksimal, kami sudah koordinasi sama staf dua minggu [pekan] mudah-mudahan selesai, di kami ya di Oditurat,” ucapnya.</p>
<p>Selai itu, kata Kum, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pegadilan Militer II-08 Jakarta untuk percepatan pelimpahan perkara ini.</p>
<p>“Koordinasi sama Pengadilan Militer untuk dipercepat dan transparan, monggo diikuti,” ujarnya.</p>
<p>Adapun 3 oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobi CV ‎Makmur Raya,‎ Ilyas Abdurrahman‎, di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak yang telah diserhakan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta‎, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.</p>
<p>Puspomal menyangka Sertu AA dan KLK BA melanggar sangkaan primer, yakni Pasal ‎340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.</p>
<p>Adapun sangkaan subsider terhadap Sertu AA dan KLK BA‎ adalah melanggar Pasal 388 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.‎ Pasal 388 KUHP mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan.</p>
<p>Bukan hanya itu, Sertu AA dan KLK BA serta satu oknum anggota TNI AL lainnya, yakni Sertu RH disangka melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 480 KUHP tentang penadahan.</p>
<p>“Dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan Pasal 340, pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa [388],” kata Kum Riswandono. ‎</p>
<p>Ia menjelaskan, perbuatan tersangka AA dan BA tekait Pasal 340 atau 338 KUHP ini sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi. Sedangkan tersangka RH hanya dikenakan Pasal 340 KUHP karena tidak ada di lokasi kejadian.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/oditurat-segera-limpahkan-perkara-3-oknum-tni-al-ke-pengadilan-militer-jakarta/">Oditurat Segera ‎Limpahkan Perkara 3 Oknum TNI AL ke Pengadilan Militer Jakarta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/oditurat-segera-limpahkan-perkara-3-oknum-tni-al-ke-pengadilan-militer-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puspomal Terapkan Ancaman Hukuman Mati di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/puspomal-terapkan-ancaman-hukuman-mati-di-kasus-penembakan-bos-rental-mobil/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/puspomal-terapkan-ancaman-hukuman-mati-di-kasus-penembakan-bos-rental-mobil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2025 00:04:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Anggota TNI AL]]></category>
		<category><![CDATA[Penembakan Bos Rental Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Puspomal]]></category>
		<category><![CDATA[Rest Area KM 45]]></category>
		<category><![CDATA[Tol Jakarta-Merak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6592</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ‎mengancam 2 dari 3 oknun anggota...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/puspomal-terapkan-ancaman-hukuman-mati-di-kasus-penembakan-bos-rental-mobil/">Puspomal Terapkan Ancaman Hukuman Mati di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – </strong>Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ‎mengancam 2 dari 3 oknun anggota TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 To Jakarta–Merak dijatuhi hukuman mati.</p>
<p>‎Ancaman tersebut sebagaimana sangkaan primer Puspomal terhadap tersangka Sertu AA dan KLK BA, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong>‎<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/penembakan-bos-rental-mobil-puspomal-serahkan-3-oknum-tni-al-ke-oditur-militer/">Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Oknum TNI AL ke Oditur Militer</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Terungkapnya penerapan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana ini disampaikan Danpuspomal, Laksda TNI Sasmita, dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), Rabu, (15/1).</p>
<p>Isi pasalnya: <em>Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.</em></p>
<p>Adapun sangkaan subsider terhadap terhadap Sertu AA dan KLK BA‎ adalah melanggar Pasal 388 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.‎ Pasal 388 KUHP mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan.</p>
<p>Bukan hanya itu, Sertu AA dan KLK BA serta satu oknum anggota TNI AL lainnya, yakni Sertu RH disangka melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 480 KUHP tentang penadahan.</p>
<p>“Dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan Pasal 340, pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa [388],” kata Kolonel Kum Riswandono Haryadi, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, menambahkan.</p>
<p>Ia menjelaskan, perbuatan tersangka AA dan BA tekait Pasal 340 atau 338 KUHP ini sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi. Sedangkan tersangka RH hanya dikenakan Pasal 340 KUHP karena tidak ada di lokasi kejadian.</p>
<p>“Terus terkait dengan pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini,” ujarnya.</p>
<p>Kum Riswandono menegaskan, untuk detailnya, perbutan ketiga oknum anggota TNI AL itu akan terungkap secara terang benderang di persidangan yang terbuka untuk umum.</p>
<p>“Nanti persidangan bersifat terbuka, peradilan militer pun sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya, bersifat terbuka, tidak tertutup. Tertutup itu untuk perkara kesusilaan,” ujarnya.<br />
‎<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/puspomal-terapkan-ancaman-hukuman-mati-di-kasus-penembakan-bos-rental-mobil/">Puspomal Terapkan Ancaman Hukuman Mati di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/puspomal-terapkan-ancaman-hukuman-mati-di-kasus-penembakan-bos-rental-mobil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Oknum TNI AL ke Oditur Militer</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/penembakan-bos-rental-mobil-puspomal-serahkan-3-oknum-tni-al-ke-oditur-militer/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/penembakan-bos-rental-mobil-puspomal-serahkan-3-oknum-tni-al-ke-oditur-militer/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 23:35:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota TNI AL]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Penembakan Bos Rental Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Serang]]></category>
		<category><![CDATA[Puspomal]]></category>
		<category><![CDATA[Rest Area KM 45]]></category>
		<category><![CDATA[Tol Jakarta-Merak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6589</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ‎menyerahkan 3 oknum anggota TNI AL...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penembakan-bos-rental-mobil-puspomal-serahkan-3-oknum-tni-al-ke-oditur-militer/">‎Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Oknum TNI AL ke Oditur Militer</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ‎menyerahkan 3 oknum anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil kepada Oditur Militer 207 Jakarta.</p>
<p>‎“Kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Laksda TNI Sasmita, Danpuspomal dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), Rabu, (15/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/anak-bos-rental-mobil-yang-pegang-mobil-anggota-tni-al-dan-punya-senpi/">Anak Bos Rental Mobil: Yang Pegang Mobil Anggota TNI AL dan Punya Senpi</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Penyerahan ketiga tersangka dan barang buktinya kepada Oditur Militer 207 Jakarta ini merupakan wujud komitmen TNI AL menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan adil.</p>
<p>“Ini menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan dari awal, TNI AL berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akutabel demi penegakan hukum yang adil,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, pelimpahkan perkara tiga oknum setelah Puspomal melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara marathon atas peristiwa penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya,‎ Ilyas Abdurrahman‎.</p>
<p>Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas tersebut terjadi di Rest ‎Area KM 45 Tol Jakarta–Merak, Banten, pada Kamis dini hari, (2/1).</p>
<p>“[Penyelidikan dan penyidikan] terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak,” tandasnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan tersebut bahwa benar terduga pelaku penembakan terhadap almarhum Ilyas Abdurrahman adalah oknum anggota TNI AL.</p>
<p>Adapun tiga oknum anggota TNI AL terduga pelaku kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.‎</p>
<p>Kesimpulan tersebut didapat Puspomal setelah memeriksa 18 orang saksi yang mengetahui insiden nahas di depan Indomaret dalam rest area tersebut.</p>
<p>“‎Kita juga perlu melengkapi syarat formil, penyidik Puspomal telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti,” katanya.</p>
<p>Sasmita menyampaikan, selain memeriksa belasan saksi dan juga tersangka, penyidik Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra hitam.</p>
<p>‎“Senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong yang ditemukan di area parkiran Indomaret, baju korban, bukti transfer, dan bebera alat bukti lainnya yang telah kami sita,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, dugaan keterlibatan ketiga oknum anggota TNI AL itu diperkuat dengan rekonstruksi perkara yang digelar penyidik Puspomal.</p>
<p>‎“Ini [rekonstruksi] dilakukan untuk membuat suatu perkara ini lebih terang dan jelas,” ucapnya.</p>
<p>‎Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, serta rekontsuksi tersebut para oknum anggota TNI AL tersebut cukup bukti diduga melakukan pembununah.</p>
<p>‎“Sekali lagi saya katakan, cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucapnya tegas.</p>
<p>Sasmita menyatakan, perbuatan mereka sebagaimana ‎diatur dan diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Puspomal menyampaikan terima kasih kepada semua pihak telah membantu lancarnya penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap korban almarhum Ilyas Abdurrahman.</p>
<p>“Dalam hal ini Angkatan Laut, Polda Banten, Polrestra Tangerang, rekan-rekan media, dan keluarga korban tentunya,” kata dia.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penembakan-bos-rental-mobil-puspomal-serahkan-3-oknum-tni-al-ke-oditur-militer/">‎Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Oknum TNI AL ke Oditur Militer</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/penembakan-bos-rental-mobil-puspomal-serahkan-3-oknum-tni-al-ke-oditur-militer/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-21 15:43:23 by W3 Total Cache
-->