Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Hukum

Tiga Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Didampingi Pengacara

Avatarbadge-check


					Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv) Perbesar

Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tiga oknum anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil yang diantaranya diancam hukuman mati didampingi pengacara dalam persidangan nanti.

“Akan didampingi karena itu merupakan satu syarat dalam satu persidangan,” kata ‎Laksda TNI Sasmita, Danpuspomal dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), Rabu, (15/1).

Baca juga:
Oditurat Segera ‎Limpahkan Perkara 3 Oknum TNI AL ke Pengadilan Militer Jakarta

Ia menjelaskan, ‎status Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA adalah tersangka kasus penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil ketika masih ditangani Puspomal.

Puspomal telah melimpahkan berkas penyidikan dan ketiga tersangkanya kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta‎. Oditurat nantinya akan melimpahkan ke Pengailan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Setelah dilimpahkan ke pengadilan, ujar Sasmita, ketiga oknum anggota TNI AL itu berstatus terdakwa.‎ “Itu pasti didampingi oleh penasihat hukum,” tandasnya.

‎Kepala Oditurat Militer (Koatmil) II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, menambahkan, ketiga oknum anggota TNI AL tersebut didampingi pengacara atau kuasa hukumnya saat berstatus sebagai tersangka.

Tersangka berhak didampingi kuasa hukum atau pengacara untuk memastikan proses hukumnya sesuai dengan ketentuan dan menapatkan keadilan. Terlebih ancaman pasal yang dijeratkan tidak main-main, di antaranya hukuman mati.

“Dengan ancaman pasal itu wajib hukumnya didampingi PH [penasihat hukum] dari awal, sejak penyidikan sampai nanti persidangan. Jadi pasalnya tidak main-main ini,” ucapnya.

Sedangkan soal selain ancaman pidana, apakah para oknum anggota ‎TNI AL itu akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota TNI AL, Sasmita menyampaikan, PTDH atau tidak itu merupakan kewenangan hakim.

“Nanti akan penjatuhan hukumannya apakah ada hukuman tambahan yang sebagaimana disampaikan oleh Pak Otmil, apakah ada tambahannya dari pemecatan atau tidak, nanti dalam suatu proses persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Puspomal menetapkan 3 oknum anggota TNI AL sebagai tersangka kasus penembakan bos rental mobil CV ‎Makmur Raya,‎ Ilyas Abdurrahman‎, di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Puspomal telah menyerahkan ketiga tersangka dan barang buktinya kepada ‎Oditurat Militer II-07 Jakarta‎. Puspomal menyangka Sertu AA dan KLK BA melanggar sangkaan primer, yakni Pasal ‎340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Adapun sangkaan subsidernya terhadap Sertu AA dan KLK BA‎ adalah melanggar Pasal 388 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.‎ Pasal 388 KUHP mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan.

Bukan hanya itu, Sertu AA dan KLK BA serta satu oknum anggota TNI AL lainnya, yakni Sertu RH disangka melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan Pasal 340, pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa [388],” kata Kum Riswandono. ‎

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka AA dan BA tekait Pasal 340 atau 338 KUHP ini sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi. Sedangkan tersangka RH hanya dikenakan Pasal 340 KUHP karena tidak ada di lokasi kejadian.
‎[red]

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)
Populer Berita Daerah