Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Tiga Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Didampingi Pengacara

Avatarbadge-check


					Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv) Perbesar

Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tiga oknum anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil yang diantaranya diancam hukuman mati didampingi pengacara dalam persidangan nanti.

“Akan didampingi karena itu merupakan satu syarat dalam satu persidangan,” kata ‎Laksda TNI Sasmita, Danpuspomal dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), Rabu, (15/1).

Baca juga:
Oditurat Segera ‎Limpahkan Perkara 3 Oknum TNI AL ke Pengadilan Militer Jakarta

Ia menjelaskan, ‎status Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA adalah tersangka kasus penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil ketika masih ditangani Puspomal.

Puspomal telah melimpahkan berkas penyidikan dan ketiga tersangkanya kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta‎. Oditurat nantinya akan melimpahkan ke Pengailan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Setelah dilimpahkan ke pengadilan, ujar Sasmita, ketiga oknum anggota TNI AL itu berstatus terdakwa.‎ “Itu pasti didampingi oleh penasihat hukum,” tandasnya.

‎Kepala Oditurat Militer (Koatmil) II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, menambahkan, ketiga oknum anggota TNI AL tersebut didampingi pengacara atau kuasa hukumnya saat berstatus sebagai tersangka.

Tersangka berhak didampingi kuasa hukum atau pengacara untuk memastikan proses hukumnya sesuai dengan ketentuan dan menapatkan keadilan. Terlebih ancaman pasal yang dijeratkan tidak main-main, di antaranya hukuman mati.

“Dengan ancaman pasal itu wajib hukumnya didampingi PH [penasihat hukum] dari awal, sejak penyidikan sampai nanti persidangan. Jadi pasalnya tidak main-main ini,” ucapnya.

Sedangkan soal selain ancaman pidana, apakah para oknum anggota ‎TNI AL itu akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota TNI AL, Sasmita menyampaikan, PTDH atau tidak itu merupakan kewenangan hakim.

“Nanti akan penjatuhan hukumannya apakah ada hukuman tambahan yang sebagaimana disampaikan oleh Pak Otmil, apakah ada tambahannya dari pemecatan atau tidak, nanti dalam suatu proses persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Puspomal menetapkan 3 oknum anggota TNI AL sebagai tersangka kasus penembakan bos rental mobil CV ‎Makmur Raya,‎ Ilyas Abdurrahman‎, di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Puspomal telah menyerahkan ketiga tersangka dan barang buktinya kepada ‎Oditurat Militer II-07 Jakarta‎. Puspomal menyangka Sertu AA dan KLK BA melanggar sangkaan primer, yakni Pasal ‎340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Adapun sangkaan subsidernya terhadap Sertu AA dan KLK BA‎ adalah melanggar Pasal 388 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.‎ Pasal 388 KUHP mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan.

Bukan hanya itu, Sertu AA dan KLK BA serta satu oknum anggota TNI AL lainnya, yakni Sertu RH disangka melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan Pasal 340, pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa [388],” kata Kum Riswandono. ‎

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka AA dan BA tekait Pasal 340 atau 338 KUHP ini sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi. Sedangkan tersangka RH hanya dikenakan Pasal 340 KUHP karena tidak ada di lokasi kejadian.
‎[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum