Jakarta, Indonesiawatch.id – Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan segera melimpahkan perkara 3 oknum anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Oditurat Militer (Koatmil) II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, menyampaikan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka agar bisa segera melimpahkannya ke pengadilan.
Baca juga:
Puspomal Terapkan Ancaman Hukuman Mati di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Kum Riswandono dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu, (15/1), mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan 3 tersangka dan barang buktinya dari Puspomal.
“Selanjutnya kami sudah menghitung kira-kira dua minggu [pekan], nanti akan kami teliti, dua minggu [pekan] mungkin sudah selesai,” katanya.
Oditurat Militer selaku penuntut umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil. Jika berkas penyidikannya telah lengkap maka akan membuat acara pendapat (Bapat) dan Saran Pendapat Hukum (PSH).
Lebih lanjut Kun Riswandono menjelaskan, SPH akan ditandatangani oleh Koatmil. Setelah Oditur Militer membuat Bapat SPH, ini kemudian diajukan kepada Perwira Penyerah Perkara (Prapera).
Penyerahannya, ujar dia, dilampiri Surat Keterangan Penyerahan Perkara (Skeppera) untuk mendapat Keputusan Penyerahan Perkara (Keppra).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kekum Armada untuk segera diterbitkan keputusan penyerahan perkara (Kepra) supaya perkaraya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Jadi kami marathon, secepat-cepatnya. Jadi maksimal, kami sudah koordinasi sama staf dua minggu [pekan] mudah-mudahan selesai, di kami ya di Oditurat,” ucapnya.
Selai itu, kata Kum, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pegadilan Militer II-08 Jakarta untuk percepatan pelimpahan perkara ini.
“Koordinasi sama Pengadilan Militer untuk dipercepat dan transparan, monggo diikuti,” ujarnya.
Adapun 3 oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobi CV Makmur Raya, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak yang telah diserhakan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Puspomal menyangka Sertu AA dan KLK BA melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Adapun sangkaan subsider terhadap Sertu AA dan KLK BA adalah melanggar Pasal 388 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 388 KUHP mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan.
Bukan hanya itu, Sertu AA dan KLK BA serta satu oknum anggota TNI AL lainnya, yakni Sertu RH disangka melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan Pasal 340, pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa [388],” kata Kum Riswandono.
Ia menjelaskan, perbuatan tersangka AA dan BA tekait Pasal 340 atau 338 KUHP ini sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi. Sedangkan tersangka RH hanya dikenakan Pasal 340 KUHP karena tidak ada di lokasi kejadian.
[red]







