Menu

Dark Mode
Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

Hukum

Puspomal Terapkan Ancaman Hukuman Mati di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Avatarbadge-check


					Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv) Perbesar

Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ‎mengancam 2 dari 3 oknun anggota TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 To Jakarta–Merak dijatuhi hukuman mati.

‎Ancaman tersebut sebagaimana sangkaan primer Puspomal terhadap tersangka Sertu AA dan KLK BA, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Oknum TNI AL ke Oditur Militer

Terungkapnya penerapan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana ini disampaikan Danpuspomal, Laksda TNI Sasmita, dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), Rabu, (15/1).

Isi pasalnya: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Adapun sangkaan subsider terhadap terhadap Sertu AA dan KLK BA‎ adalah melanggar Pasal 388 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.‎ Pasal 388 KUHP mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan.

Bukan hanya itu, Sertu AA dan KLK BA serta satu oknum anggota TNI AL lainnya, yakni Sertu RH disangka melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan Pasal 340, pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa [388],” kata Kolonel Kum Riswandono Haryadi, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, menambahkan.

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka AA dan BA tekait Pasal 340 atau 338 KUHP ini sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi. Sedangkan tersangka RH hanya dikenakan Pasal 340 KUHP karena tidak ada di lokasi kejadian.

“Terus terkait dengan pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini,” ujarnya.

Kum Riswandono menegaskan, untuk detailnya, perbutan ketiga oknum anggota TNI AL itu akan terungkap secara terang benderang di persidangan yang terbuka untuk umum.

“Nanti persidangan bersifat terbuka, peradilan militer pun sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya, bersifat terbuka, tidak tertutup. Tertutup itu untuk perkara kesusilaan,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan

11 July 2026 - 14:40 WIB

Tim Kuasa Hukum Gabriel, Tersangka Polres Tanjung Priuk (FOTO: Istimewa)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)
Populer Berita Hukum