Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Hukum

Puspomal Terapkan Ancaman Hukuman Mati di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Avatarbadge-check


					Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv) Perbesar

Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ‎mengancam 2 dari 3 oknun anggota TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 To Jakarta–Merak dijatuhi hukuman mati.

‎Ancaman tersebut sebagaimana sangkaan primer Puspomal terhadap tersangka Sertu AA dan KLK BA, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Oknum TNI AL ke Oditur Militer

Terungkapnya penerapan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana ini disampaikan Danpuspomal, Laksda TNI Sasmita, dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), Rabu, (15/1).

Isi pasalnya: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Adapun sangkaan subsider terhadap terhadap Sertu AA dan KLK BA‎ adalah melanggar Pasal 388 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.‎ Pasal 388 KUHP mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan.

Bukan hanya itu, Sertu AA dan KLK BA serta satu oknum anggota TNI AL lainnya, yakni Sertu RH disangka melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan Pasal 340, pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa [388],” kata Kolonel Kum Riswandono Haryadi, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, menambahkan.

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka AA dan BA tekait Pasal 340 atau 338 KUHP ini sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi. Sedangkan tersangka RH hanya dikenakan Pasal 340 KUHP karena tidak ada di lokasi kejadian.

“Terus terkait dengan pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini,” ujarnya.

Kum Riswandono menegaskan, untuk detailnya, perbutan ketiga oknum anggota TNI AL itu akan terungkap secara terang benderang di persidangan yang terbuka untuk umum.

“Nanti persidangan bersifat terbuka, peradilan militer pun sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya, bersifat terbuka, tidak tertutup. Tertutup itu untuk perkara kesusilaan,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum