Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Puspomal Terapkan Ancaman Hukuman Mati di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Avatarbadge-check


					Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv) Perbesar

Tiga oknum anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil. Dua dari 3 tersangka diancam hukuman mati. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ‎mengancam 2 dari 3 oknun anggota TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 To Jakarta–Merak dijatuhi hukuman mati.

‎Ancaman tersebut sebagaimana sangkaan primer Puspomal terhadap tersangka Sertu AA dan KLK BA, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Oknum TNI AL ke Oditur Militer

Terungkapnya penerapan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana ini disampaikan Danpuspomal, Laksda TNI Sasmita, dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), Rabu, (15/1).

Isi pasalnya: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Adapun sangkaan subsider terhadap terhadap Sertu AA dan KLK BA‎ adalah melanggar Pasal 388 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.‎ Pasal 388 KUHP mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan.

Bukan hanya itu, Sertu AA dan KLK BA serta satu oknum anggota TNI AL lainnya, yakni Sertu RH disangka melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan Pasal 340, pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa [388],” kata Kolonel Kum Riswandono Haryadi, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, menambahkan.

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka AA dan BA tekait Pasal 340 atau 338 KUHP ini sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi. Sedangkan tersangka RH hanya dikenakan Pasal 340 KUHP karena tidak ada di lokasi kejadian.

“Terus terkait dengan pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini,” ujarnya.

Kum Riswandono menegaskan, untuk detailnya, perbutan ketiga oknum anggota TNI AL itu akan terungkap secara terang benderang di persidangan yang terbuka untuk umum.

“Nanti persidangan bersifat terbuka, peradilan militer pun sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya, bersifat terbuka, tidak tertutup. Tertutup itu untuk perkara kesusilaan,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum