Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

‎Penembakan Bos Rental Mobil, Puspomal Serahkan 3 Oknum TNI AL ke Oditur Militer

Avatarbadge-check


					Puspomal menyerahkan 3 tersangka oknum TNI AL penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak kepada Oditur Militer 207 Jakarta. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv) Perbesar

Puspomal menyerahkan 3 tersangka oknum TNI AL penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak kepada Oditur Militer 207 Jakarta. (Indonesiawatch.id/Screenshot Metrotv)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ‎menyerahkan 3 oknum anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil kepada Oditur Militer 207 Jakarta.

‎“Kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Laksda TNI Sasmita, Danpuspomal dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara (Jakut), Rabu, (15/1).

Baca juga:
Anak Bos Rental Mobil: Yang Pegang Mobil Anggota TNI AL dan Punya Senpi

Penyerahan ketiga tersangka dan barang buktinya kepada Oditur Militer 207 Jakarta ini merupakan wujud komitmen TNI AL menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan adil.

“Ini menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan dari awal, TNI AL berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akutabel demi penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pelimpahkan perkara tiga oknum setelah Puspomal melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara marathon atas peristiwa penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya,‎ Ilyas Abdurrahman‎.

Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas tersebut terjadi di Rest ‎Area KM 45 Tol Jakarta–Merak, Banten, pada Kamis dini hari, (2/1).

“[Penyelidikan dan penyidikan] terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak,” tandasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut bahwa benar terduga pelaku penembakan terhadap almarhum Ilyas Abdurrahman adalah oknum anggota TNI AL.

Adapun tiga oknum anggota TNI AL terduga pelaku kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta–Merak, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.‎

Kesimpulan tersebut didapat Puspomal setelah memeriksa 18 orang saksi yang mengetahui insiden nahas di depan Indomaret dalam rest area tersebut.

“‎Kita juga perlu melengkapi syarat formil, penyidik Puspomal telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti,” katanya.

Sasmita menyampaikan, selain memeriksa belasan saksi dan juga tersangka, penyidik Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra hitam.

‎“Senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong yang ditemukan di area parkiran Indomaret, baju korban, bukti transfer, dan bebera alat bukti lainnya yang telah kami sita,” ujarnya.

Selain itu, dugaan keterlibatan ketiga oknum anggota TNI AL itu diperkuat dengan rekonstruksi perkara yang digelar penyidik Puspomal.

‎“Ini [rekonstruksi] dilakukan untuk membuat suatu perkara ini lebih terang dan jelas,” ucapnya.

‎Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, serta rekontsuksi tersebut para oknum anggota TNI AL tersebut cukup bukti diduga melakukan pembununah.

‎“Sekali lagi saya katakan, cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucapnya tegas.

Sasmita menyatakan, perbuatan mereka sebagaimana ‎diatur dan diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Puspomal menyampaikan terima kasih kepada semua pihak telah membantu lancarnya penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap korban almarhum Ilyas Abdurrahman.

“Dalam hal ini Angkatan Laut, Polda Banten, Polrestra Tangerang, rekan-rekan media, dan keluarga korban tentunya,” kata dia.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum